Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Kementerian Agama Terbitkan Kartu Nikah Poligami?

Senin, 19 November 2018 14:21 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Kementerian Agama Terbitkan Kartu Nikah Poligami?

Sebuah gambar Kartu Nikah berwarna kuning yang diklaim untuk pernikahan poligami, beredar di media sosial. Beredarnya gambar ini di tengah rencana Kementerian Agama RI mengeluarkan Kartu Nikah yang tersambung dengan aplikasi sistem informasi manajemen nikah berbasis website (simkah web).

Kartu pernikahan poligami yang disebut diterbitkan oleh Kementerian Agama

Gambar Kartu Nikah sebesar kartu ATM itu diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Sebab di halaman depan kartu, tertera kop dan logo Kementerian Agama. Sedangkan di halaman kedua, ada empat kolom untuk foto istri, nama plus tanggal pernikahan.

Gambar itu pertama kali disebarkan oleh akun Juan Yahya Young di Facebook pada Jumat 16 Noveber 2018. Dia menulis: “Wkkwkw fix isa 4 wkkw”. Hingga Sabtu 17 November, unggahan itu telah dibagikan 702 kali di FB dan dikomentari 200 warganet.

Benarkah Kartu Nikah Poligami itu diterbitkan oleh Kementerian Agama RI?

BantahanKementerian Agama memastikan bahwa  gambar kartu nikah berwarna kuning itu hoax.

“Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoax,” jelas Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, dikutip dari laman Kementerian Agama RI, Sabtu.

Anwar menjelaskan bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa

Di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya. Data tersebut tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Jadi di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” tegas Anwar.

Sementara, pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Alquran Surat Ar-Rum : 21. Pada bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.

Sebelumnya, Kementerian Agama meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) dan Kartu Nikah. Simkah Web adalah pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop.

Aplikasi ini, kata Amin, dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bersamaan dengan peluncuran Simkah Web, Kemenag memperkenalkan produk baru, yaitu Kartu Nikah. Kartu Nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan diberi kode QR (Quick response) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah.

KesimpulanDari bantahan yang diberikan Kemenag itu disimpulkan berarti gambar kartu nikah poligami berwarna kuning yang beredar di medsos adalah keliru. Kartu nikah asli berwarna hijau dan hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin.

IKA NINGTYAS