Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Poin-poin Proses Pembelajaran Ini Merupakan Kurikulum 2020?

Rabu, 13 November 2019 15:45 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Poin-poin Proses Pembelajaran Ini Merupakan Kurikulum 2020?

Sebuah gambar yang berisi sejumlah poin yang diklaim sebagai proses pembelajaran Kurikulum 2020 viral di media sosial. Gambar ini muncul setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merombak kurikulum secara besar-besaran.

Akun yang mengunggah gambar itu adalah akun Iiiiiiiiii di Facebook, yakni pada Selasa, 5 November 2019. Terdapat 13 poin yang disebut sebagai Kurikulum 2020 itu. Berikut ini poin-poinnya:

1. Masuk sekolah 1 minggu 7 kali tanggal merah dan libur hanya mitos2. Bel masuk sekolah jam 05.00 dan pulang jam magrib3. Semua mapel diuji dalam Ujian Nasional4. Setiap UN ada 100 paket. Ada CCTV, Kopassus, Densus 88, yang nyontek langsung ditembak di tempat5. Jika ada siswa yang tidak lulus langsung dihukum mati6. Upacara bukan jam 07.00 tapi jam 12 siang, pembacaan doa tidak seperti biasa tapi membaca 30 jus Al-quran lengkap dibacakan oleh guru agama7. Kalau ada siswa yang mundur saat upacara, denda Rp 500.0008. Biar ga bosen setiap upacara ada bintang tamu9. Ujian semester seminggu sekali10. Istirahat cuma 10 menit11. UTS 3 hari sekali12. PR-nya buat makalah, kalau ga ngumpulin penjara 10 tahun13. Disiapkan penembak jitu dari segala penjuru, kalau lompat pager tembak mati

Pada bagian akhir gambar itu, tertulis "Sumber Terpercaya". Meskipun gambar ini merupakan meme yang bernada satire, banyak komentar yang mempercayai gambar tersebut. Sejak diunggah, gambar Kurikulum 2020 itu pun telah dikomentari lebih dari 1.500 kali dan dibagikan lebih dari 27 ribu kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Iiiiiiiiii di Facebook yang berupa meme Kurikulum 2020.

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, meme tersebut telah beredar sejak 2015. Salah satu akun yang membagikan meme dengan nada serupa adalah akun @MemeComicIndo di Twitter, tepatnya pada 8 Januari 2015. Meme itu diberi judul "Kurikulum 2020 Baca dengan Benar".

Dalam meme itu, terdapat 15 poin proses pembelajaran yang disebut tercantum dalam Kurikulum 2020. Beberapa poin di antaranya sama dengan poin yang ada dalam meme yang dibagikan akun Iiiiiiiiii.

Meme Kurikulum 2020 yang diunggah akun @MemeComicIndo di Twitter.

Pada 2016, dilansir dari laman Solopos.com, meme serupa juga diunggah oleh akun @HzrulDot di Twitter. Namun, judul meme itu disesuaikan dengan tahun meme itu dibagikan, yakni 2016, sehingga menjadi "Kurikulum 2016". Terdapat 14 poin proses pembelajaran yang disebut tercantum dalam Kurikulum 2016 pada meme itu.

Ke-12 poin itu sama dengan yang ada dalam meme Kurikulum 2020. Yang berbeda adalah poin yang berbunyi "Pulang ke asrama yang jagain polisi, Densus 88, Koppasus, Chuck Norris" serta "PR-nya bikin makalah, kalau enggak ngumpulin penjara 8 tahun".

Meme Kurikulum 2016 yang dimuat dalam berita di Solopos.com.

Kurikulum Saat Ini

Dilansir dari situs Kumparan.com, pada tahun ajaran 2019/2020, seluruh sekolah di Indonesia wajib memakai kurikulum nasional, baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta. Menurut Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud, Awaluddin Tjalla, kurikulum yang dimaksud adalah Kurikulum 2013 (K-13).

Awaluddin mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Tahun 2019/2020. "Hanya SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) yang boleh tidak menggunakan K-13 secara keseluruhan. Ini terjadi apabila SPK itu telah melakukan kerja sama dengan LPA (Lembaga Pendidikan Asing)," katanya.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, K-13 memiliki konsep bahwa hardskill dan softskill mesti seimbang, mulai dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.

Dalam K-13, proses pembelajaran menggunakan pendekatan saintifik untuk meningkatkan kreativitas peserta didik, yakni mengamati, menanya, mencoba, menalar, mencipta, dan mengkomunikasikan. Proses pembelajaran juga harus menuntun siswa untuk mencari tahu, bukan diberi tahu.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, gambar yang memuat sejumlah poin yang diklaim sebagai proses pembelajaran Kurikulum 2020 merupakan meme bernada satire yang telah beredar sejak 2015. Pada tahun ajaran 2019/2020, kurikulum yang diberlakukan oleh Kemendikbud adalah Kurikulum 2013 (K-13). Dengan demikian, unggahan akun Iiiiiiiiii tersebut menyesatkan.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id