Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah KPK dan Tempo Bersama-sama Korupsi Proyek Senilai Rp 30 Miliar?

Selasa, 24 September 2019 15:21 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah KPK dan Tempo Bersama-sama Korupsi Proyek Senilai Rp 30 Miliar?

Poster yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Tempo bersama-sama korupsi proyek senilai Rp 30 miliar beredar di grup-grup percakapan WhatsApp pada Selasa, 24 September 2019. Poster itu berjudul "Tempo Grup & Korupsi di Tubuh KPK".

Poster yang menyebut KPK dan Tempo bersama-sama korupsi proyek senilai Rp 30 miliar.

Dalam poster itu, tercantum kronologi yang disebut sebagai kasus korupsi dalam penyelenggaraan Hari Antikorupsi Dunia 2017. Tertulis dalam poster itu:

  • KPK menyelenggarakan acara peringatan Hari Antikorupsi Dunia di JCC Senayan pada 2017. Tapi penyelenggaraan ini tidak direncanakan secara matang karena persiapan dimulai selama dua minggu sebelum pelaksanaan dengan melibatkan Deputi Pencegahan KPK dan Direktur PJKAKI KPK.
  • Diawali dengan konsultasi anggaran penyelenggaraan, diputuskan bahwa penyelenggaraan acara tersebut harus melalui proses pengadaan barang dan jasa.
  • Namun, dalam pelaksanaannya, saudara Sujanarko sudah mengarahkan calon pemenangnya, yaitu perusahaan pada Tempo Grup, melibatkan pegawai Tempo Grup dan outsourcing, yang akan menyediakan jasa pemasangan wall display dan booth pameran dengan anggaran Rp 30 miliar.
  • Acara tersebut berlangsung dan para pejabat penyelenggara acara mengadakan pertemuan rahasia di salah satu kafe dan menerima gratifikasi sebesar Rp 31 juta.
  • Sampai dengan akhir 2017, yang bisa dipertanggungjawabkan kepada Biro Keuangan KPK hanya Rp 2 miliar sehingga menjadi temuan untuk dilakukan pemeriksaan internal.
  • Hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta bahwa Yudhi dan kawan-kawan mengintimidasi para saksi yang akan diperiksa oleh pengawas internal KPK agar tidak menyebutkan keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Hari Antikorupsi Dunia.
  • Selanjutnya proses pemeriksaan internal menyimpulkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dan pelanggaran kode etik yang selanjutnya diajukan rekomendasi tersebut kepada pimpinan KPK (Agus Raharjo).
  • Terjadi perdebatan di tingkat pimpinan agar kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro. Namun, pada akhirnya pimpinan KPK mengambil alih untuk ditutup.

Di akhir poster itu, tercantum tulisan, "Tuntutan Rakyat, KPK agar klarifikasi info ini secara terbuka. Bentuk tim penyidik dari kejaksaan, kepolisian, atau internal yang berintegritas untuk menangani kasus ini. Status quo-kan para pihak yang terlibat dalam perkara. Lakukan proses penyidikan yang transparan."

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk mengklarifikasi pernyataan dalam poster itu, Tim CekFakta Tempo menghubungi Sujanarko, mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Ia membantah semua informasi yang disebutkan dalam poster itu.

Menurut Sujanarko, semua pengadaan barang dan jasa di KPK ditangani oleh unit layanan pengadaan di bawah sekretaris jenderal, bukan direktur. "Seratus persen ditangani oleh mereka," kata Sujanarko saat dihubungi pada Selasa, 24 September 2019.

Selain itu, menurut pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jaringan dan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK itu, tidak ada kegiatan di KPK yang nilainya Rp 30 miliar per satu kegiatan. "Kalau nilainya lebih dari Rp 200 juta pun harus melalui lelang umum yang pelelangannya tercantum di website KPK," ujarnya.

Tim CekFakta Tempo juga menghubungi Direktur PT Tempo Inti Media Impresario, Ade Liesna, untuk mengkonfirmasi pernyataan dalam poster itu. Ia membantah bahwa Tempo terlibat kasus korupsi bersama-sama KPK dalam proyek senilai Rp 30 miliar.

Liesna mengatakan Tempo memang memiliki kontrak dengan KPK untuk menyelenggarakan kegiatan terkait Hari Antikorupsi Dunia 2017. Namun, kontrak itu didapatkan melalui tender. "Kami mengikuti beauty contest, semuanya transparan," ujarnya.

Selain itu, Tempo juga tidak pernah memenangkan tender di KPK dengan nilai kontrak sebesar Rp 30 miliar. Acara yang dibuat oleh Tempo terkait Hari Antikorupsi Dunia 2017 adalah penyediaan booth dan pembuatan pameran karikatur dalam Indonesia International Book Fair di Jakarta dengan nilai kontrak Rp 484 juta. Laporan keuangan proyek itu pun sudah diaudit dan dinyatakan tidak bermasalah.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi dalam poster tentang KPK dan Tempo bersama-sama korupsi proyek senilai Rp 30 miliar keliru. Tempo memang pernah memiliki kontrak dengan KPK terkait Hari Antikorupsi Dunia 2017. Namun, kontrak itu didapatkan melalui lelang. Fakta itu diperkuat dengan keterangan yang diberikan oleh KPK bahwa kegiatan dengan nilai lebih dari Rp 200 juta harus diselenggarakan melalui lelang umum.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id