Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Nenek ini Mencuri Singkong dan Hakim Mendenda Pengunjung Sidang?

Jumat, 26 Juli 2019 13:08 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Nenek ini Mencuri Singkong dan Hakim Mendenda Pengunjung Sidang?

Foto seorang nenek berlutut di depan majelis hakim beredar di media sosial Facebook. Narasi yang menyertainya, bahwa itu adalah foto seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan hakim menangis saat menjatuhkan vonis.

Akun T Hidayat membagikan foto tersebut beserta narasi panjang di grup Info Kriminal & Lalu Lintas (Nusantara) sejak 26 Juni. Hingga satu bulan kemudian yang jatuh hari ini, 26 Juli 2019, unggahan itu telah mendapatkan komentar 1,1 ribu warganet dan dibagikan 761 kali.

Sebuah akun membagikan cerita tentang nenek yang divonis hukuman oleh hakim karena mencuri singkong. Terdapat kesalahan faktual dalam narasi ini.

T Hidayat menyertakan keterangan bahwa narasi itu ia cuplik dari situs Kompasiana. Garis besarnya, narasi menyebutkan bahwa hakim menjatuhkan vonis membayar denda Rp 1 juta pada si nenek dan penjara 2,5 tahun apabila tidak mampu membayar.

Namun kemudian si hakim memberikan uang untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta. dan, menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir di ruang sidang sebesar Rp 50 ribu.

“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya,” demikian tertulis dalam narasi.

Nenek itu kemudian bebas dan membawa pulang uang Rp 3,5 juta.

Artikel ini akan memeriksa: 1) apakah foto tersebut adalah kasus seorang nenek yang mencuri singkong? Dan 2) apakah majelis hakim menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir di ruang persidangan?

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil penelusuran foto, Tempo menemukan bahwa foto tersebut pernah dipublikasikan oleh website Harian Bangsa edisi 16 April 2015 untuk berita berjudul “Asyani Berlutut Kepada Hakim dan Menangis Histeris saat Sidang Replik”. 

Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.

Nenek bernama Asyani itu kembali berlutut di lantai kepada majelis hakim dan menangis histeris saat sidang lanjutan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Asyani yang berprofesi sebagai tukang pijat anak ini bahkan meminta ampun kepada majelis hakim yang di pimpin Kadek Dedy Arcana. Ini karena nenek Asyani tidak terima dengan isi replik JPU yang menolak semua pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan tetap bersikukuh pada pada pendirian dan menyatakan nenek Asyani terbukti mencuri.

 

Vonis Hakim

Majelis hakim tidak memvonis si nenek dengan denda Rp 1 juta. Termasuk tidak pula memvonis pengunjung ruang sidang karena membiarkan si nenek kelaparan.

Yang benar adalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 15 bulan terhadap nenek Asyani, pada Kamis, 23 April 2015.

Majelis hakim menganggap Asyani bersalah karena memiliki kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen.

Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana sejatinya memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara. Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan.

"Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut, tapi diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun tiga bulan," kata I Kadek.

Asyani dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Putusan terhadap Asyani tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan selama 18 bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan Asyani dianggap merusak ekosistem hutan, tidak mendukung program pemerintah untuk melestarikan hutan, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 juta. Sedangkan hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Anggota majelis hakim Meirina Dewi Setiyowati mengatakan Asyani terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki 38 papan kayu milik Perhutani. Papan tersebut diambil dari dua pohon jati dari kawasan hutan di petak 43F, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo. Hal itu, kata Meirina, sesuai dengan keterangan sebelas saksi dan satu keterangan saksi ahli.

Selain itu, menurut Meirina, dari hasil pemeriksaan ke lapangan, 38 papan yang jadi barang bukti sesuai coraknya dengan dua tonggak pohon jati di petak 43F milik Perhutani. Corak kayu tersebut lebih berwarna kemerahan. "Corak kayu dan kadar air barang bukti lebih identik dengan tonggak milik Perhutani," katanya.

 

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, bisa disimpulkan bahwa narasi yang dibagikan oleh  akun T Hidayat tentang kisah si nenek adalah keliru.

 

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id