Keliru, Hasto Kristiyanto Divonis 50 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 22:02 WIB
Video berdurasi 9 menit 44 detik dengan klaim bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah divonis selama 50 tahun penjara, beredar di YouTube [arsip].
Dalam video yang diunggah pada 31 Desember 2024 itu, menyebut Presiden Prabowo Subianto menyoal terkait vonis ringan para koruptor dan meminta agar koruptor divonis 50 tahun. Pernyataan presiden Prabowo tersebut berdampak pada kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jika Hasto terbukti maka hukumannya itu adalah 50 tahun.
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 334 ribu kali dan telah dikomentari 648 kali. Lantas benarkah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, divonis 50 tahun penjara ?
PEMERIKSAAN FAKTA
Kasus yang saat ini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hingga artikel ini ditulis, belum masuk pada agenda persidangan. Sehingga, Hasto belum menerima putusan oleh hakim.
Kasus Hasto saat ini masih pada tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, lantaran Hasto ditengarai sebagai pihak pemberi suap bersama-sama politikus PDIP yang kini jadi DPO, Harun Masiku, untuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto sendiri saat ini masih mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel dengan hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah berlangsung sejak Selasa, 21 Januari 2025 dengan agendanya adalah pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon. Hingga saat ini proses sidangnya masih berjalan.
Verifikasi Video
Tempo menelusuri video yang dibagikan tersebut dengan terlebih dahulu memfragmentasi menjadi gambar menggunakan tools InVID. Lalu, gambar hasil fragmentasi ditelusuri dengan menggunakan tools Google Image Search dan Yandex Image Search. Hasilnya, video tersebut merupakan kumpulan video dari peristiwa yang berbeda dan diantaranya bahkan tidak berhubungan dengan kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada menit ke-02:43 sampai 07:42, yang memperlihatkan presiden Prabowo Subianto sedang berpidato misalnya, merupakan video pengarahan Presiden Prabowo Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta pada 30 Desember 2024. Video itu diunggah Sekretariat Presiden pada akun youtubenya pada 30 Desember 2024.
Dalam acara pengarahan itu, Presiden Prabowo tidak menyinggung terkait kasus yang menjerat sekjen PDIP Hasto kristiyanto yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pidatonya Presiden Prabowo mengingatkan terkait filosofis ekonomi Indonesia yaitu ekonomi pancasila yang berasaskan kekeluargaan. Prabowo juga menyinggung untuk menghentikan kebocoran-kebocoran yang merugikan rakyat Indonesia. Ia juga menyinggung aparat pemerintah untuk ikut aktif menghentikan kebocoran tersebut. Prabowo juga menyentil hakim-hakim yang memberikan vonis ringan pada kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Ia meminta untuk tidak memberikan vonis terlalu ringan pada kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Dikutip dari Tempo, ada enam poin pengarah Presiden di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional atau Musrenbangnas di Bappenas pada Senin, 30 Desember 2024 yaitu Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Janji Tindak Tegas Kasus Penyelundupan, Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Perputaran Uang di Desa, Ingatkan Jangan Korupsi dan Mark Up, dan Singgung Paham Ekonomi Neoliberalisme
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan Tempo, video dengan durasi 09 menit 44 detik dengan narasi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan divonis 50 tahun penjara adalah keliru.
Kasus Hasto sendiri saat ini masih pada tahap penyidikan di KPK dengan statusnya sebagai tersangka. Hasto bahkan masih mengajukan gugatan prapreadilan atas penepatannya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses sidangnya masih berjalan hingga saat ini.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]