Menyesatkan, Bill Gates Didakwa di Belanda berkaitan dengan Vaksin Covid-19

Selasa, 5 November 2024 18:53 WIB

Menyesatkan, Bill Gates Didakwa di Belanda berkaitan dengan Vaksin Covid-19

Sebuah narasi beredar di Facebook [arsip] oleh akun ini, ini, dan ini, yang menyatakan pendiri Microsoft, Bill Gates, diadili di Belanda karena dianggap menyesatkan publik terkait keamanan vaksin COVID-19. 

Sejumlah konten merujuk pada putusan Pengadilan Belanda bahwa Bill Gates dapat diadili di Belanda dalam gugatan tujuh orang yang terdampak karena vaksin COVID-19. 

Namun, benarkah itu artinya Bill Gates akan diadili di Belanda?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa konten-konten yang beredar menyalahartikan tentang putusan Pengadilan Belanda yang bisa diakses di situs mereka. Seorang hakim Belanda hanya memutuskan mengenai wilayah yuridiksi dalam gugatan perdata yang dapat disidangkan di Belanda karena satu penggugat tinggal di wilayah yang dicakup oleh pengadilan. 

Dikutip dari situs media Inggris Reuters, dalam dokumen Pengadilan Belanda tersebut tidak menyebutkan bahwa Bill Gates didakwa. Narasi tersebut berasal dari pernyataan Robert F. Kennedy Jr. pada rapat umum untuk mendukung Donald Trump di Georgia pada 23 Oktober, di mana ia mengatakan Gates didakwa di Belanda karena berbohong kepada publik tentang vaksin Covid".  

Narasi tersebut bermula dari kasus perdata yang diajukan oleh tujuh penggugat di Belanda yang menuduh bahwa Gates dan sejumlah orang lainnya secara individu dan sebagai kelompok, sengaja menyesatkan mereka tentang keamanan dan efektivitas vaksin COVID. 

Pengacara Gates, seperti dikutip dari organisasi cek fakta di Prancis, Lead Stories, menolak kasus itu dengan alasan bahwa gugatan terhadap warga negara Amerika tidak dapat disidangkan di Belanda, tetapi hakim tidak setuju. Pengadilan memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut karena satu penggugat tinggal di wilayah yang dicakup oleh pengadilan., yakni di kota Leeuwarden di Belanda utara. 

Menurut Lead Stories, gugatan diajukan oleh tujuh orang, yang salah satunya telah meninggal dunia. Mereka mengklaim menderita kerugian akibat vaksin COVID-19. Media Belanda sebelumnya melaporkan bahwa catatan medis untuk ketujuh penggugat yang tidak disebutkan namanya itu dibuat oleh orang yang sama yang sebelumnya menyatakan dirinya sebagai Covid Sceptic atau kelompok yang skeptis terhadap COVID-19.

Leeuwarder Courant, menurut Lead Stories, melaporkan bahwa penggugat diwakili oleh Arno van Kessel, seorang pengacara dengan sejarah panjang menyebarkan informasi yang salah tentang COVID-19. Ia telah terlibat dengan kelompok anti-vaksin hingga Dewan Disiplin memutuskan pada tahun 2022 bahwa ia "melanggar kode etik profesi hukum," sebagaimana dilaporkan oleh divisi investigasi penyiar publik lainnya, KRO NCRV.

Kelompok “corona sceptic” menuduh Gates dan lainnya menyelenggarakan pandemi Covid-19 dan vaksinasinya, untuk program Great Reset atau tata ulang dunia secara besar-besaran. Tempo telah beberapa kali membantah bahwa pandemi COVID-19 ditujukan untuk Great Reset. 

Misalnya yang pernah diperiksa Tempo, terkait konten video yang mengklaim Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memiliki dokumen Great Reset. Padahal konten yang memperlihatkan pemuka agama Yahudi atau rabbi asal Israel bernama Amnon Yitzhak itu, telah direkayasa menggunakan deepfake.

Setelah keluar putusan sementara tersebut, pengadilan dengan kasus utama yang diajukan kelompok “corona sceptic” pun kembali dilanjutkan. Gates dilaporkan tidak hadir secara langsung di pengadilan Belanda. Lead Stories menghubungi firma hukum yang mewakilinya di Belanda tetapi tidak segera mendapat tanggapan.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan pengadilan di Belanda memutuskan mereka berwenang mengadili Bill Gates, meskipun dia warga negara Amerika Serikat, adalah klaim yang menyesatkan.

Konten-konten yang beredar menyalahartikan tentang putusan Pengadilan Belanda yang bisa diakses di situs mereka. Seorang hakim Belanda hanya memutuskan mengenai wilayah yurisdiksi dalam gugatan perdata yang dapat disidangkan di Belanda karena satu penggugat tinggal di wilayah yang dicakup oleh pengadilan. 

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]