Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Alasan Pencopotan Kalapas Polman karena Yasonna Laoly Membenci Islam?

Senin, 1 Juli 2019 07:14 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Alasan Pencopotan Kalapas Polman karena Yasonna Laoly Membenci Islam?

Pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto, menjadi viral di media sosial. Akun DG Mattawang Sabir membagikan informasi itu ke jejaring sosial Facebook dengan narasi: “Apa yang nampak dari mulut mereka begitu membenci islam, di dalam dada mereka lebih dahsyat lagi.”

Akun DG Mattawang Sabir juga mengunggah hasil tangkapan layar sebuah media daring yang memberitakan peristiwa itu dengan judul: “Gara-gara Wajibkan Napi Baca Al-Quran, Menkumham Copot Kalapas Polman.”

Akun Facebook DG Mattawang Sabir mengunggah status panjang yang mengaitkan pencopotan Kalapas Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dengan rezim yang membenci Islam.

Sejak diunggah ke jejaring sosial Facebook, Selasa 25 Juni 2019, informasi tersebut telah mendapat 62 komentar dan 2,9K dibagikan akun lainnya.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Dari penelusuran Tempo.co, hasil tangkapan layar yang diunggah akun Akun DG Mattawang Sabir bersumber dari media daring maklumatnews.com. Artikel tersebut diunggah pada hari yang sama, Selasa 25 Juni 2019. Berikut adalah tangkapan layar artikel tersebut.

Tempo memberitakan pada 25 Juni 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly  menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Al-Quran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.

"Jadi enggak boleh begitu, orang kalau sudah bebas bersyarat, ya bebas saja," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Juni 2019.

Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan membaca Al-Quran itu sebenarnya baik. Hanya saja, syarat wajib membaca Al-Quran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.

"Kalau dia enggak bisa-bisa, nanti lewat waktunya, gimana? Itu kan hak dia," kata Yasonna. Ia pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.

Kepada Kompas.com, Kepala Lapas Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto mengatakan, kericuhan di lapas tersebut dipicu seorang narapidana lapas tidak senang dengan aturan yang dia terapkan. Haryoto menerapkan aturan bahwa setiap napi beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat harus bisa membaca Al-Quran.

“Napi berinisial O belum bisa bebas, sebab yang bersangkutan belum bisa membaca Al-Quran. Sementara salah seorang napi berinisial R sudah dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat. Nah, inilah yang menjadi pemicu kemarahan yang diduga diprovokasi oleh oknum napi lainnya,” jelas Haryoto, Sabtu (22/6/2019).

Yasonna khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Al-Quran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda. "Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna, seperti dilansir CNN Indonesia.

Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.

Ia menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Al-Quran, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya.

"Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," tuturnya.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan sumber yang ada, pernyataan ini menggunakan fakta dan data yang benar, namun cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.