Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Konten Berisi Klaim tentang Tambang Emas Freeport Tak Lagi Milik Amerika Serikat

Selasa, 5 Maret 2024 13:40 WIB

Sebagian Benar, Konten Berisi Klaim tentang Tambang Emas Freeport Tak Lagi Milik Amerika Serikat

Sebuah video beredar di Instagram dan Facebook yang disertai klaim bahwa tambang emas Freeport di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mayoritas sahamnya telah dimiliki Pemerintah Indonesia. 

Video dalam unggahan itu memperlihatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara di sebuah podium tentang pengambilalihan sebagian kepemilikan atau divestasi saham tambang Freeport dari perusahaan asing ke BUMN. Dia mengatakan sebelumnya Pemerintah RI mendapat saham sebesar 9,3 persen. Namun kini telah menguasai 51 persen saham, yang berarti Pemerintah RI telah mempunyai mayoritas kepemilikan tambang.

Narasi yang menyertai di video sebagai berikut: Kata siapa Freeport punya perusahaan Amerika. Kinerja Pak Jokowi nyata, Freeport kini mayoritas milik Indonesia. Dahulu Indonesia memiliki 9,53 persen saja, sekarang Indonesia memiliki 51 persen dan karyawannya 98 persen orang Indonesia

Artikel ini akan memverifikasi beberapa klaim:

  1. Benarkah Presiden Jokowi menyampaikan pidato sebagaimana dalam video yang beredar? 
  2. Benarkah saham Freeport mayoritas telah dimiliki Pemerintah RI sehingga Amerika Serikat tak lagi memiliki kendali atas Freeport?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo memverifikasi konten tersebut menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google. Ditemukan versi lengkap video tersebut, yang secara detail dijelaskan sebagai berikut:

Verifikasi Video

Video yang beredar memperlihatkan Presiden Jokowi berbicara mengenai saham Freeport, pernah dipublikasikan di Kompas TV. Pidato tersebut disampaikan saat Presiden Jokowi hadir dalam acara Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia dan Munas XI Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia, di Balai Sarbini, Jakarta, 11 Oktober 2022.

Berikut beberapa kalimat yang disampaikan Presiden Jokowi saat itu terkait Freeport:

Freeport sekarang ini mayoritas sudah milik Indonesia, bukan milik perusahaan Amerika lagi. Karena sebelumnya kita hanya diberi 9,3 persen, tiga tahun kami negosiasi, sangat alot sekali. Dan kita sekarang sudah memegang mayoritas 51 persen. Saya dulu-dulu nggak mau ke Freeport karena itu bukan milik kita. Tetapi sekarang saya ke Freeport, karena jelas itu sudah menjadi milik BUMN kita. Artinya milik pemerintah Indonesia.

Dan juga yang saya senang, waktu ke sana saya cek, ini karyawannya saya dengar banyak yang bule, o ndak Pak, sekarang 98 persen itu adalah Indonesia, dan 40 persen Papua.

Penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) terkait penjualan seluruh hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke PT Inalum (sekarang Mind ID) pada 12 Juli 2018, sebagaimana dipublikasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Rio Tinto adalah perusahaan gabungan dari perusahaan-perusahaan tambang asal Inggris dan Australia yang berdiri sejak tahun 1873, dan sebelumnya memiliki hak partisipasi di PTFI. Dilansir Kontan, saat ini pemilik izin pertambangan di Tembagapura tersebut adalah PTFI yang sebesar 48,8% sahamnya dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX) asal Amerika Serikat, dan 51,23% dimiliki Inalum.

Saham yang dimiliki Inalum, sebagian dipegang PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang juga terafiliasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Mimika dan Pemprov Papua Tengah.

Kendali Perusahaan Asing Masih Kuat

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI yang dibeli Pemerintah RI berhasil dikonversi menjadi saham PTFI pada 2022. Mulai saat itulah Pemerintah RI secara riil memiliki 51 persen saham PTFI.

Namun, dia mengatakan kewenangan operasional tambang masih dipegang Freeport McMoran yang belum menerapkan hilirisasi industri di dalam negeri. Mereka memproses hasil tambang itu di smelter luar negeri. 

“Kita dari segi kepemilikan memang 51 persen, tapi kontrol operasionalnya itu tetap pada McMoran. Meskipun Dirut-nya (PTFI) dari Indonesia, tapi kontrol operasional tetap ada pada McMoran. Dalam konteks hilirisasi hal ini merugikan Indonesia,” kata Fahmy melalui telepon, Rabu, 28 Februari 2024.

PTFI dalam situsnya mengatakan mereka menghasilkan dan menjual konsentrat, bukan bentuk logam. Fasilitas smelter di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang akan mereka gunakan sebagai tempat hilirisasi industri tambang pun belum selesai dibangun.

Fahmy mengatakan Freeport McMoran terus mendapat kelonggaran ekspor konsentrat hasil tambang ke luar negeri dari Pemerintah RI. Padahal, bila konsentrat diolah di dalam negeri, akan menghasilkan nilai tambah produk yang membantu peningkatan ekonomi dalam negeri.

“Dengan bertambahnya saham mejadi 51 persen, itu jelas memberikan dampak dalam peningkatan deviden. Kalau dampak terhadap perekonomian Indonesia atau Papua, itu saya kira masih sangat kecil. Karena yang diekspor itu masih konsentrat, sehingga nilai tambahnya itu rendah,” kata Fahmy lagi.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan saham tambang emas Freeport mayoritas dimiliki Indonesia dan meragukan kepemilikan perusahaan asing atas tambang tersebut adalah klaim yang sebagian benar.

Pemerintah Indonesia melalui Inalum alias Mind ID menguasai 51 persen saham PTFI yang memiliki izin pertambangan di Freeport. Sementara Freeport McMoran memiliki 48,8 persen saham PTFI dan berwenang atas operasional pertambangan di sana.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id