Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Ada Bukti, Video Lansia di Madura Dipengaruhi Saat Mencoblos

Rabu, 14 Februari 2024 21:18 WIB

Belum Ada Bukti,  Video Lansia di Madura Dipengaruhi Saat Mencoblos

Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan seorang ibu lanjut usia (lansia) berbahasa Madura, yang terlihat berada di bilik suara. Juga terlihat beberapa surat suara calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam video tersebut, ia dipandu oleh seseorang untuk mencoblos salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Berikut pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN KLAIM

Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim dengan menelusuri sumber video tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut beredar di TikTok dan X pada tanggal 14 Februari 2024.

Bahasa dalam video itu adalah bahasa Madura, yang artinya “mile sapa kakeh? (mau pilih siapa kamu?) Anies ya? Mun anis, jumbut Anies rea (kalau Anies, coblos Anies yang ini)."

Bahasa Madura tidak hanya digunakan oleh orang yang tinggal di pulau Madura, namun juga digunakan sebagian masyarakat di Surabaya, Probolinggo, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi.

Tempo mencoba menjernihkan video tersebut agar tulisan pada lembar surat suara DPD terbaca, tetapi hasilnya tidak maksimal. Termasuk berupaya memfragmentasi video menjadi image, lalu ditajamkan, juga tidak memberikan hasil yang maksimal.

Aturan menggunakan smartphone di dalam TPS

Dalam video tersebut, perekam tampak berada di dalam bilik suara. Dilansir Kata Data, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum terdapat larangan membawa HP ke dalam bilik suara. Hal ini secara spesifik diatur pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Namun ada dalam peraturan ini terdapat pengecualian apabila pemilih memiliki keterbatasan tertentu. Dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (1): “Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.”

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video lansia di Madura dipengaruhi saat mencoblos adalah Belum Ada Bukti.

Walaupun berbahasa Madura, tidak dapat dipastikan kalau video ini direkam di Madura. Selain itu, merekam di dalam bilik suara merupakan pelanggaran terhadap peraturan KPU. Kecuali pemilih tersebut disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com dengan melibatkan hampir 100 media yang meliputi tim media di tingkat nasional dan media di lokal secara online

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id