Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah BPKH Tak Mampu Biayai Tambahan Kuota 10 Ribu Jemaah Haji Karena Dananya Habis untuk Infrastruktur?

Kamis, 2 Mei 2019 18:02 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah BPKH Tak Mampu Biayai Tambahan Kuota 10 Ribu Jemaah Haji Karena Dananya Habis untuk Infrastruktur?

Narasi bahwa pemerintah tidak bisa membiayai tambahan kuota 10 ribu jamaah haji beredar di media sosial. Narasi ini muncul setelah Kerajaan Arab Saudi kembali menambah kuota jemaah haji asal Indonesia mulai tahun ini sebanyak 10.000 orang. 

Narasi yang berkembang di Facebook mengaitkan dana haji habis untuk infrastruktur.

Narasi yang berkembang di media sosial mengaitkan dana haji habis untuk infrastruktur. Salah satunya narasi yang dibagikan di halaman Facebook Fahri Hamzah Menggugat pada 28 April 2019. Dalam halaman itu, dinarasikan bahwa dana haji dipakai untuk pembiayaan sejumlah proyek jalan, jembatan, pembangunan/revitalisasi gedung asrama haji, kantor KUA, rel ganda (double track) kereta api, sejumlah underpass dan pembangunan kampus perguruan tinggi Islam negeri.

“Akibatnya sekarang pemerintah mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana haji. Dan pada akhirnya berharap ada dana talangan dari APBN,” tulis admin halaman tersebut.

Narasi itu menyertakan gambar tangkapan layar dua media nasional. Yakni situs Berita Satu yang memuat artikel “Penambahan Kuota Haji, Lukman Hakim: Berharap dari APBN” serta dari berita dari situs Warta Kota berjudul “Ma’ruf Amin: Saya yang Tanda Tangani Fatwa MUI Soal Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur”.

Hingga 2 Mei 2019, unggahan itu telah dibagikan 13 ribu kali dan mendapatkan komentar 3,7 ribu.

Unggahan serupa juga ditemui di Instagram. Narasi yang ditulis juga mengatakan dana haji sudah habis untuk pembangunan infrastruktur.

Narasi yang berkembang di Instagram mengaitkan dana haji habis untuk infrastruktur

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Dana pelaksanaan ibadah Haji resmi dikelola oleh Badan Pengeloia Keuangan Haji (BPKH) pada 2018 sesuai amanah dalam UU 34/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, setelah sebelumnya dana haji dikelola oleh Kementerian Agama.

UU 34/2014 mendefinisikan dana haji sebagai gabungan antara dana abadi umat (DAU) dan setoran biaya serta efisiensi penyelenggaraan haji. Adapun, UU itu mengartikan DAU sebagai hasil pengembangan dan sisa biaya operasional penyelenggaraan haji.

Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah Haji, BPKH mengelola dana efisiensi penyelenggaraan ibadah Haji. Adapun, biaya pelaksanaan haji ini nanti dihimpun ke dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Selain itu, nantinya dana ini juga bisa ditempatkan BPKH untuk instrumen keuangan syariah dalam bentuk produk perbankan dan investasi syariah. Produk perbankan syariah tersebut meliputi giro, deposito berjangka, dan tabungan.

Sementara itu, instrumen investasi yang bisa digunakan oleh dana Haji, yakni Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia, serta efek syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, seperti saham, sukuk, reksa dana, dan efek beragun aset syariah.

Menurut beleid itu, seperti ditulis oleh CNNIndonesia, penempatan dana pada instrumen perbankan maksimal hanya 50 persen dari total dana kelolaan. 

Optimalisasi dana haji tersebut yang kemudian dipakai untuk subsidi biaya haji. Kepala Biro Humas Kementerian Agama Mastuki mengatakan calon jemaah sebenarnya tidak membayar seluruh biaya haji. Yang ditanggung calon jemaah, kata dia, hanya tiket pesawat pulang-pergi, sebagian ongkos pemondokan dan biaya hidup selama di tanah suci. 

 

BPIH 2019 dan Kuota Tambahan

Pada 2019, total dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 115 triliun atau naik Rp 10 triliun dalam setahun. Sebelum ada penambahan kuota, Kementerian Agama dan DPR telah mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 sebesar Rp 35.235.602 per orang.

Biaya tersebut hanya mencukupi 50,23% dari total kebutuhan sebab biaya normal penyelenggaraan ibadah haji 2019 adalah Rp70,14 juta per jemaah haji.

"Sisanya (49,77%) diambil dari dana optimalisasi sebesar Rp34,9 juta," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali dalam acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019M 24 April 2019, dalam laporan Okezone

Kontan menulis, besar subsidi dari pemerintah tahun ini sebesar Rp 7 triliun untuk 204 ribu jamaah. Subsidi tersebut menggunakan optimalisasi dana haji yang telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu membuat BPIH Indonesia tahun 2019 ini tidak mengalami perubahan dari tahun 2018 sebelumnya. 

Dia menjelaskan, dana optimalisasi adalah rata-rata biaya operasional haji per jemaah yang berasal dari hasil dana pengembangan dari BPIH reguler.

Setelah penetapan BPIH, Saudi Arabia kemudian memberikan tambahan kuota 10 ribu haji untuk Indonesia. Dengan demikian kebutuhan biaya bertambah Rp 353,7 miliar.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, tambahan kuota tersebut berimplikasi terhadap penambahan biaya indirect cost BPIH, APBN, jumlah kloter, petugas kloter, pengadaan akomodasi di Tanah Suci, penambahan fasilitas, serta pelayanan lainnya. 

Usulan tambahan anggaran indirect cost BPIH sebesar Rp353,7 miliar itu bakal digunakan untuk pelayanan jamaah dan operasional haji, baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri. 

“Untuk pelayanan haji di Arab Saudi sebesar Rp334,18 miliar dan pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp17,7 miliar. Operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp35,8 juta, operasional haji di dalam negeri sebesar Rp798,1 juta, serta save guarding Rp987,5 juta,” urainya seperti dikutip Sindonews

Mengapa tambahan kuota haji itu membutuhkan dana APBN? Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Ma'arif menyebut dana optimalisasi BKPH sudah habis untuk mensubsidi pemberangkatan jamaah haji reguler tahun ini. Sehingga tak mungkin harus membiayai kebutuhan 10 ribu jamaah tambahan.

“Pendapat saya jika ini mau dilakukan oleh pemerintah, saya memberikan masukan agar biaya tambahan diambil dari APBN sepenuhnya. Jangan mengambil uang jemaah (yang belum berangkat),” kata Syamsul Ma'arif kepada Republika

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada 24 April 2019, telah menyepakati tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu orang untuk tahun keberangkatan 2019. Sejalan dengan tambahan kuota tersebut, keduanya juga sepakat menambah anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 353 miliar, tulis Katadata

Biaya tambahan kuota itu berasal dari dukungan BKPH dengan dana efisiensi pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR) senilai Rp 65 miliar dan optimalisasi nilai manfaat Rp 55 miliar.

Sehingga dari total kebutuhan biaya Rp 353,7 miliar, BPKH memberikan kontribusi Rp 120 miliar. Sisanya sebesar Rp 50 miliar dari efisiensi operasional haji oleh Kementerian Agama dan Rp 183,7 miliar dari APBN. 

 

Dana Haji untuk Infrastruktur

Pro kontra dana haji untuk infrastruktur mencuat sejak 2017, saat Presiden Joko Widodo melempar wacana itu ke publik. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, 50 persen dari dana kelolaan haji dialokasikan ke Bank Penerima setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan sisanya ke surat berharga negara syariah (SBSN) atau korporasi.

"Untuk klarifikasi, kami investasi di surat berharga," ujar Anggito ketika memberikan keterangan pers di sela Indonesia Shari'a Economic Forum (ISEF) di Surabaya, 14 Desember 2018, seperti ditulis oleh Kompas

Akan tetapi, BKPH punya rencana menginvestasikan langsung potensi dana haji tersedia tahun 2018 sebesar Rp 114 triliun pada sektor penerbangan dan katering, sekaligus untuk peningkatan pelayanan Jamaah Haji Indonesia.

Investasi tersebut fokus di Indonesia dan Arab Saudi. Di bidang penerbangan, BKPH akan bekerja sama dengan Garuda Indonesia dan sementara di Arab Saudi fokus untuk investasi hotel dan katering.

Selain itu sejumlah kerja sama juga akan dilakukan di sektor lain seperti dengan Pertamina untuk bahan bakar pesawat yang mengangkut calon jemaah haji. 

 

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta tersebut, narasi bahwa BKPH tak mampu membiayai tambahan kuota 10 ribu jamaah haji karena dananya terserap untuk infrastruktur adalah keliru.

 

IKA NINGTYAS