Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Video Pendek Berisi Klaim Mahfud MD tentang Pemulangan Pengungsi Rohingya ke Negara Asalnya

Jumat, 29 Desember 2023 14:38 WIB

Menyesatkan, Video Pendek Berisi Klaim Mahfud MD tentang Pemulangan Pengungsi Rohingya ke Negara Asalnya

Video pendek berdurasi 51 detik berisi pernyataan Mahfud MD tentang pengungsi Rohingya, beredar di TikTok dan Facebook [arsip] pada 16 Desember 2023. Video tersebut mengunggah potongan wawancara Mahfud MD yang mengatakan akan mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya melalui PBB.

Pengunggah video itu menyertakan narasi negatif yang mendukung pemulangan pengungsi Rohingya: "Alhamdulillah. Makasih ya atas Rohingya dipulangkan moga seluruhnya di pulangkan jangan ada yang tersisa 1 pun". 

Benarkah klaim tersebut?

PEMERIKSAAN FAKTA

Wawancara Mahfud MD itu dipotong dari video Kompas.com edisi 6 Desember 2023 pada menit ke-01:36 hingga 02.00. Mahfud MD menyampaikan pernyataan tersebut saat berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Annida Al Islamiya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, 4 Desember 2023.

Mahfud memang mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menggelar rapat untuk mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya, Myanmar, melalui PBB. Langkah itu ditempuh karena tempat penampungan di Riau dan Medan sudah penuh.  

Namun terdapat narasi yang dihilangkan pengguna TikTok dari video Kompas.com tersebut. Pada menit ke-01:14, Kompas menjelaskan bahwa meski Indonesia tidak bisa terus-menerus menampung pengungsi, menurut Mahfud, Indonesia akan tetap memprioritaskan asas perikemanusian atas peristiwa tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan perikemanusian sebagai solusi penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia. 

Lalu benarkah pengungsi Rohingya bisa dipulangkan ke negara asalnya, Myanmar, saat ini?

Menurut PhD Candidate at Gender, Peace and Security Center, Faculty of Arts, Monash University, Monash University, Nuri W. Veronika, tidak bisa mengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar karena mereka menjadi korban genosida dan pembersihan etnis yang disponsori oleh negara, sehingga etnis Rohingya wajib mendapat perlindungan dari dunia internasional. 

Saat ini, kata Nuri, etnis Rohingya adalah bangsa tanpa negara. Jika mereka dikembalikan, etnis Rohingya akan kembali mengalami persekusi yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar yang menganggap mereka bukan bagian dari Myanmar. 

“Persekusi kepada Rohingya tidak lepas dari sejarah kolonialisme di Myanmar, dimana pemerintah dan etnis mayoritas Myanmar dulu mendukung Jepang dan etnis Rohingya mendukung Inggris dan dijanjikan akan mendapat daerah otonomi oleh pemerintah Inggris,” kata Nuri.  

Sejarah panjang kekerasan yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar salah satunya bisa dibaca di sini: https://theconversation.com/sejarah-persekusi-rohingya-di-myanmar-84520 

Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah Indonesia?

Meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 serta Protokol 1967, bukan berarti Indonesia tidak memiliki tanggung jawab untuk menangani pengungsi Rohingya. Menurut Nuri W. Veronika, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), Indonesia terikat pada prinsip-prinsip hukum internasional yaitu non-refoulement yang melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya. 

“Jika Indonesia menolak kedatangan pencari suaka yang mencari perlindungan internasional, maka Indonesia bukan saja melanggar peraturan dan perundang-undangan berkenaan dengan perlindungan HAM, namun juga pelbagai instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan,” kata Nuri melalui emailnya pada Tempo.

Pemerintah Indonesia, kata dia, sebaiknya melakukan intermediate action, upaya proaktif untuk mendorong pemerintah daerah melaksanakan Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 

Pemerintah pusat perlu menguatkan koordinasi dengan tim terpadu sehingga penanganan bisa dilakukan lintas sektor termasuk untuk memonitor dan mengevaluasi. “Hal ini karena pemda dan masyarakatnya adalah yg paling terdampak langsung oleh masalah pengungsi”, kata Nuri melalui email kepada Tempo, 28 Desember 2023. 

Kedua, pemerintah musti membahas nasib pengungsi Rohingya ke level ASEAN untuk mendorong solusi damai di Myanmar. Indonesia memiliki potensi dengan menggunakan kekuatan sebagai middle power dan Indonesia yang dianggap sebagai pimpinan ASEAN. 

“Hal ini juga mengingat Indonesia adalah negara yang sangat dihargai Myanmar (bahkan model militernya benar2 mengikuti model Indonesia), sehingga bisa jadi entry point.”

Ketiga, perlu kerja sama dan diplomasi yang kuat dengan Australia sebagai negara yang dituju oleh Rohingya, yang memiliki sumber daya untuk mengatasi pengungsi (baik sumber daya maupun hukum internasional yang mengikat). Menurut Nuri, Indonesia dan Australia pernah menjadi co-chair Bali Process pada Februari 2023 sehingga kedekatan ini dapat digunakan untuk mencari solusi bersama tentang masalah pengungsi, penyelundupan dan perdagangan manusia, khususnya Rohingya.  

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, potongan video tentang pengungsi Rohingya dikembalikan ke negara asalnya adalah menyesatkan.

Video Mahfud MD itu dipotong dari video liputan Kompas.com yang berdurasi 3 menit 26 detik sehingga ada bagian dari narasi pernyataan Mahfud MD yang hilang yakni mengenai Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan perikemanusian sebagai solusi penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia.

Pernyataan Mahfud MD untuk mengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar melalui PBB pun saat ini tidak bisa dilakukan. Karena mereka menjadi korban genosida dan pembersihan etnis yang disponsori oleh negara, sehingga etnis Rohingya wajib mendapat perlindungan dari dunia internasional.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id