Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah ditabraknya KRI Tjiptadi oleh Kapal Vietnam menunjukkan Indonesia tak berdaulat?

Senin, 29 April 2019 15:58 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah ditabraknya KRI Tjiptadi oleh Kapal Vietnam menunjukkan Indonesia tak berdaulat?

Video kapal asing masuk ke wilayah Indonesia lalu menabrak kapal TNI beredar di media sosial. Video itu salah satunya diunggah akun Arif Kurnia, @arfkurn90, di Instagram pada Ahad, 28 April 2019.

Video kapal asing masuk ke wilayah Indonesia lalu menabrak kapal TNI beredar di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah video ini memberi narasi kedaulatan laut Indonesia tidak kuat.

Dalam video itu memperlihatkan bagaimana kapal bernomor lambung KN 213 dan bertuliskan Viet Name Resources Surveillance mendekati kapal TNI AL. Setelah bermanuver, KN 213 lalu menabrak  kapal TNI AL.

Tampak beberapa anggota TNI AL berlaras panjang yang berusaha menghalau KN 213. Setelah menerima reaksi tersebut, KN 213 lalu menjauhi kapal TNI.

Akun Arif Kurnia menulis narasi atas video itu:

“Ini yang disebut 20 tahun ke depan gak ada invasi asing? B*NGSAT!! Perairan Sumatera di masuki kapal aseng, Ini yg d blg pak @prabowo Indonesia sdh tdk berdaulat.”

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Panglima Komando Armada I TNI AL, Laksamana Muda TNI Yudo Margono, sebagaimana dikutip Kepala Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL Letnan Kolonel (P) Agung Nugroho, di Jakarta kepada Tempo, membenarkan terjadinya insiden tersebut.

Yudo menguraikan kronologi singkat kejadian itu. Menurut dia, kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan operasi penegakan hukum di ZEE Indonesia. "Tepatnya di Laut Natuna Utara terhadap kapal ikan asing berbendera Vietnam bernomor lambung BD 979," kata Yudo.

Ia mengatakan kapal itu sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. 

Komandan KRI Tjiptadi kemudian berupaya menangkap kapal tersebut. Ternyata kapal ikan ini dikawal kapal Pengawas Perikanan Vietnam. Menurut Yudo, kapal pengawal itu berusaha menghalangi proses penegakan hukum oleh personel TNI AL di KRI Tjiptadi-381.

"Mereka memprovokasi hingga gangguan fisik dengan cara menabrakkan badan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Yudo. 

Menurut Komando Armada I TNI AL, lokasi kejadian itu ada di wilayah ZEE nasional, sehingga tindakan penangkapan kapal ikan ilegal itu oleh KRI Tjiptadi-38 sudah benar dan sesuai prosedur. Namun pada sisi lain, pihak Vietnam juga mengklaim wilayah itu merupakan perairan Vietnam.

"Terkait tindakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri," kata Yudo. Untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara, Yudo mengatakan, kejadian/insiden tersebut akan diselesaikan melalui jalur resmi antar pemerintahan kedua negara, Indonesia dan Vietnam.

Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL menambahkan, akibat dari provokasi kapal Pengawas Perikanan Vietnam bernomor lambung KN 264 dan KN 23 dengan cara menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381, kapal ikan ilegal Vietnam itu bocor dan tenggelam.

Untuk selanjutnya, ABK kapal ikan ilegal Vietnam yang berjumlah 12 orang ditahan dan dibawa ke geladak KRI Tjiptadi-381. Tapi Yudo mengatakan dua ABK yang berada di atas kapal ikan itu berhasil melompat ke laut dan ditolong salah satu kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

"Selanjutnya ke-12 ABK kapal ikan ilegal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Pangkalan TNI AL Ranai guna proses hukum selanjutnya,” ujar dia.

Kasus ini hanya salah satu kasus pencurian ikan di wilayah Indonesia yang berhasil diungkap pemerintah dan TNI. Penindakan hukum atas pencurian ikan di perairan RI tersebut setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau dikenal dengan sebutan Satgas 115.

Satgas 115 berada di bawah presiden, yang langsung dikomandani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Hingga Maret 2018, Satgas 115 sudah menenggelamkan 317 kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, seperti ditulis oleh VOA Indonesia.

Setelah itu pada Agustus 2018, menurut artikel Liputan6, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menenggelamkan 125 kapal yang mencuri ikan di laut RI.

Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal.

Kapal yang ditenggelamkan mayoritas adalah kapal-kapal berbendera asing, yakni kapal bendera Vietnam sebanyak 86 kapal, Malaysia 20 kapal, Filipina 15 kapal, dan Indonesia 5 kapal.

 

KESIMPULAN

Insiden ditabraknya KRI Tjiptadi 381 oleh kapal pengawas Vietnam seperti dalam video yang beredar adalah benar. Namun dengan insiden itu bukan berarti Indonesia tak berdaulat atas wilayahnya. Sebaliknya, KRI Tjiptadi 381 telah melakukan penegakan hukum atas masuknya kapal Vietnam yang akan mencuri ikan di wilayah RI. Sehingga narasi yang dibangun oleh akun Arif Kurnia adalah sesat.

 

IKA NINGTYAS