Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Narasi tentang Pengungsi Rohingya Berpotensi Tambah Pemilih Pada Pemilu 2024

Senin, 18 Desember 2023 13:19 WIB

Keliru, Narasi tentang Pengungsi Rohingya Berpotensi Tambah Pemilih Pada Pemilu 2024

Sebuah akun di Facebook [arsip] pada 24 November 2023 mengunggah narasi bahwa kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia berpotensi menjadi alat penambah pemilih Pemilu 2024. 

“Telenovela ini berpotensi untuk menjadi alat penambah pemilihan dan/atau hiruk pikuk kepentingan Pemilu 2024,” demikian tulis pemilik akun.

Narasi itu diedarkan dengan menyematkan tautan berita kompas.com berjudul "Beredar Video Pengungsi Rohingya Buang Bantuan Sembako, Pj Gubernur Aceh Minta Warga Bersabar". Benarkah pengungsi Rohingya bisa menjadi alat penambah pemilih pada Pemilu 2024?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi informasi tersebut, Tempo menghubungi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir. Menurut Ilham, pengungsi Rohingya tidak bisa ikut sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pengungsi Rohingya tidak bisa ikut memilih dalam Pemilu 2024. Dasar seseorang menjadi pemilih itu, harus memiliki NIK KTP elektronik ataupun NIK di Kartu Keluarga,” kata Ilham melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 8 Desember 2023.

“Kami memiliki sistem yang namanya Aplikasi Sidalih (Data Pemilih). Semua pemilih yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar ada dalam data tersebut. Petugas TPS/KPPS akan mengecek semua kelengkapan sebelum pemilih masuk ke dalam TPS seperti surat pemberitahuan memilih (C6), KTP/KK dan terakhir cek NIK melalui hp android petugas di Apps Sidalih,” lanjutnya.

Tidak ada celah bagi orang yang tidak memiliki kelengkapan data bisa memberi suara dalam Pemilu 2024. Ada 7 anggota KPPS, 1 pengawas TPS dan para saksi yang akan saling mengocontrol kalau ada keanehan dan kecurangan di TPS.

Dikutip dari laman resmi KPU, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Syarat untuk menjadi pemilih, PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No.7 Tahun 2022, syaratnya sebagai berikut:

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tentang Pengungsi Rohingya

Dikutip dari laman Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Senior Legal Services Officer Jesuit Refugee Service (JRS), Gading Gumilang Putra menjelaskan alasan mengapa etnis Rohingya mengungsi. 

Menurut dia, kelompok etnis muslim dari Myanmar itu tidak bisa pulang karena mengalami persekusi selama puluhan tahun. Etnis Rohingya menjadi populasi tanpa warga negara terbesar di dunia. Sejak 1977-1978, mereka telah kehilangan kewarganegaraan. Sementara pada tahun 1979 sempat ada repatriasi dari Bangladesh. Kemudian pada 1982 ada konstitusi yang membuat mereka tidak memiliki status warga negara Myanmar.

Kerja paksa, pemindahan paksa, pemerkosaan, dan berbagai penjajahan etnis membuat Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Namun karena tidak ada kejelasan dan sanitasi yang buruk, maka di Bangladesh pun ditolak di kamp-kamp pengungsi. 

Kondisi kamp sangat buruk dan kondisi mereka semakin rentan karena eksploitasi dan kekerasan. Bahkan pada 2017, ada kampanye anti Rohingya. Kemudian pada tahun 2021 karena kondisi Myanmar juga bergejolak termasuk kepada etnis lain, sedangkan di Bangladesh juga tidak layak karena akses pendidikan dan pekerjaan masih seperti penjajahan, maka Indonesia menjadi satu-satunya harapan, ketika mereka ditolak di Bangladesh, Malaysia, Thailand, dan negara lainnya.

KESIMPULAN

Hasil pemeriksaan klaim bahwa pengungsi Rohingya bisa menambah pemilih pada pemilu 2024 adalah keliru.

Berdasarkan ketentuan PKPU No.7 Tahun 2022, ada 6 persyaratan seseorang bisa menjadi pemilih dalam Pemilu. Dan pengungsi Rohingya tidak memenuhi persyaratan tersebut.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id