Menyesatkan, Kemendikbudristek Akan Hapus Pelajaran Agama di Sekolah

Selasa, 8 Agustus 2023 18:03 WIB

Menyesatkan, Kemendikbudristek Akan Hapus Pelajaran Agama di Sekolah

Sebuah video beredar di Facebook yang berisi narasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), hendak menghapus mata pelajaran agama untuk siswa di sekolah.

Video tersebut berformat berita yang membahas kekagetan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah tak menemukan frasa pelajaran agama di dokumen draft Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang disusun Kemendikbudristek.

Video ditempeli tulisan bahwa kondisi itu parah, dan akan menyebabkan Indonesia hancur. Sementara komentar-komentar yang muncul menandakan warganet percaya bahwa pelajaran agama akan dihapuskan dari kegiatan pembelajaran sekolah.

Video yang diunggah pada 4 Agustus 2023 itu, juga memiliki logo media GTV dan iNews. Benarkah Kemendikbudristek akan menghapus pelajaran agama untuk siswa sekolah?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo mengkonfirmasi klaim itu menggunakan mesin pencari dan membandingkannya dengan informasi dari sumber-sumber terpercaya yang relevan. Informasi seperti ini telah muncul sejak 2017.

Pada 2017, Kemendikbudristek menyatakan tidak ada rencana menghapus pelajaran agama, sebagaimana artikel di website resmi yang dipublikasikan, 14 Juni 2017. Saat itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Muhadjir Effendy dan isu penghapusan pelajaran agama telah berembus.

Pada 2019, informasi itu beredar kembali dan pernah dibantah oleh Kemendikbud RI, sebagaimana artikel Cekfakta Tempo edisi 2 Juli 2019.

Informasi serupa kembali beredar pada 2021. Kementerian Pendidikan menyatakan pada publikasi 9 Maret 2021 bahwa pelajaran agama dan Pancasila akan tetap dimasukkan dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia. Mengenai draft yang menjadi sumber informasi tersebut berasal dari dokumen yang belum final.

Dilansir Antara pada 9 Maret 2021, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud Ristek Hendarman mengatakan pihaknya tidak pernah berencana menghapuskan pelajaran agama dari pengajaran di sekolah.

Sampai Maret 2022 pun, sesungguhnya Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 belum selesai disusun, sebagaimana diberitakan Antara. Saat itu prosesnya sampai pada pembahasan di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Verifikasi Video

Video yang beredar tersebut sama dengan berita yang terunggah di akun Facebook GTV Indonesia News, pada 9 Maret 2021. Berita itu menginformasikan kekagetan MUI setelah mengetahui tidak adanya frasa pelajaran agama dalam draft Peta Jalan Pendidikan 2020-2035. Namun berita tidak menayangkan pernyataan dari Kemendikbudristek.

KESIMPULAN

Berdasarkan penelusuran Tempo, klaim yang mengatakan Kemendikbudristek hendak menghapus pelajaran agama dari kegiatan pembelajaran di sekolah adalah menyesatkan

Kemendikbud Ristek telah menyatakan tidak pernah berencana menghapus pelajaran agama. Selain itu, draft Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang dipersoalkan sebetulnya belum final, melainkan masih akan mengalami sejumlah revisi dan pembahasan.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]