Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Jaksa Akui Salah Baca Naskah Sidang Tuntutan Richard Eliezer Atas Desakan Wartawan

Jumat, 27 Januari 2023 16:24 WIB

Menyesatkan, Jaksa Akui Salah Baca Naskah Sidang Tuntutan Richard Eliezer Atas Desakan Wartawan

Sebuah video beredar dengan narasi jaksa mengakui salah membaca naskah sidang tuntutan Richard Eliezer atas desakan ribuan wartawan. Video berdurasi 8 menit 5 detik itu berjudul “Kur4ng Aj4r !! Di D3sak Ribuan Wartawan, Jaksa Ng4ku Salah Baca Naskah T*ntut4n Bharada e” dan diunggah salah satu akun media sosial Facebook.

Video diawali dengan cuplikan pernyataan berbagai pihak, termasuk Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy dan Pengamat Sosial Media, Rustika Herlambang.

Narator video mengatakan bahwa video yang beredar di media sosial yang mengklaim Bharada E bebas dari jerat hukum, jaksa salah membaca tuntutan adalah tidak benar. Publik kecewa atas keputusan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara. 

Sumedana mengklaim bahwa JPU telah mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai JC. Kejaksaan Agung tidak menganggap Richard Eliezer sebagai pengungkap fakta, melainkan sebagai pelaku utama.

Video yang dibagikan pada 22 Januari 2023 itu sudah mendapat 18 ribu suka dan ditonton sebanyak 905 ribu kali. Benarkah klaim video tersebut?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tim Cek Fakta Tempo menemukan unggahan video tersebut merupakan kolase dari beberapa video yang sudah pernah tayang sebelumnya. Masing-masing video memiliki perbedaan konteks. Tidak ada hubungannya dengan narasi bahwa jaksa mengaku salah membaca naskah tuntutan Bharada E.

Untuk membuktikannya, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video menjadi beberapa gambar tangkapan layar, lalu memverifikasinya dengan menggunakan tools Yandex Search Image, mesin pencarian Google, dan YouTube. Berikut ini adalah fakta-faktanya:

Video 1

Fakta: Potongan video ini adalah Kapuspenkum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana yang terlihat di detik ke-57. Video ini sebelumnya pernah diunggah oleh akun YouTube Official iNews pada 20 Agustus 2022 dengan judul “Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung”.

Narator video mengutip pernyataan Sumedana dari sebuah artikel di situs Ayojakarta.com berjudul “Kejagung Nilai Richard Eliezer Bukan Pengungkap Fakta, Ibunda Memohon Keadilan ke Presiden Jokowi”.

I Ketut Sumedana mengklaim bahwa JPU telah mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai JC. Kejaksaan Agung tidak menganggap Richard Eliezer sebagai pengungkap fakta, melainkan sebagai pelaku utama. Terdakwa Richard Eliezer dinilai sebagai bawahan yang taat terhadap perintah atasannya Ferdy Sambo sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana.

Dalam keterangan pers yang disiarkan Kompas TV, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan itu sudah diuji dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rekomendasi LPSK yang mengajukan Richard sebagai justice collaborator.

Video 2

Fakta: Potongan video di menit ke-1:11 ini adalah pengamat media sosial, Rustika Herlambang yang diwawancarai secara live oleh Kompas TV pada 19 Januari 2023. Ia menjelaskan bagaimana reaksi warganet pasca pembacaan tuntutan oleh JPU kepada Barada E.

Video 3

Fakta: Potongan video ini muncul pada menit ke-2:03 yang merupakan cuplikan video acara Point of View. Video identik pernah diunggah oleh situs Vidio.com dengan judul ”Mahfud MD Kupas Fakta-fakta Kasus Brigadir J, Istri Irjen Sambo Berpotensi Tersangka!”

Video 4

Fakta: Video yang memperlihatkan Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang ini ada di menit ke-2:33. Video yang asli diunggah oleh akun YouTube Kompas TV, saat ia hadir di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Januari 2023. 

Video 5

Fakta: Potongan video Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini adalah ketika ia memberikan penjelasan tentang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Dilansir akun resmi YouTube Tribunnews, ia hadir di hadapan anggota DPR RI lima bulan lalu. 

KESIMPULAN

Hasil pemeriksaan video yang dengan klaim didesak ribuan wartawan, jaksa mengaku salah baca naskah tuntutan Bharada E adalah menyesatkan.

Narasi dan video tidak berhubungan dan tidak sesuai dengan judul  yang diangkat. 

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]