Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Video Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar Buntut Kasus Ijazah Palsu

Rabu, 26 Oktober 2022 14:54 WIB

Menyesatkan, Video Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar Buntut Kasus Ijazah Palsu

Sebuah laman Facebook mengaitkan Presiden Jokowi yang digugat utang Rp 62 miliar dengan kasus dugaan ijazah palsu.

Dalam video berjudul Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi DiGugat Utang 62 Miliar ??? itu, disebutkan bahwa seorang warga Padang menuntut Jokowi membayar utang Rp 62 miliar.  

Ahli waris dalam video ini mengaku sering menyurati Menteri Keuangan dan Presiden terkait utang pemerintah ini. Namun jawaban pemerintah selalu sama, yakni utang tersebut sudah kedaluwarsa.

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook tentang gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait kasus ijazah palsu

Video berdurasi 14;58 menit ini diunggah tanggal 23 Oktober 2022 ini, telah disukai 1,1 ribu, 787 komentar, dan ditonton 112 ribu kali oleh pengguna Facebook. 

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik, kepada Jokowi tidak berhubungan dengan kasus dugaan ijazah palsu. Gugatan Rp 62 miliar tersebut terkait perkara utang piutang negara tahun 1950 dengan tergugat pemerintah Indonesia saat ini.

Dikutip dari arsip Tempo.co, gugatan Hardjanto Tutik itu bermula dari tahun 1950 ketika pemerintah mengalami krisis keuangan. Presiden masa itu memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat. 

Pada masa itu, orang tua Hardjanto Tutik yang bernama Lim Tjiang Poan (Indra Tutik) merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah yang meminjamkan uangnya kepada pemerintah sebesar Rp 83 ribu. Adapun proses pinjam-meminjam tersebut dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.

Munculnya angka senilai Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas saat itu hanya seharga Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah kala itu adalah sebesar 21 kg emas.

Dilansir Detik.com, Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan gugatan atas utang dengan tergugat pemerintah saat ini terjadi lantaran ahli waris (kliennya) sama sekali belum menerima pembayaran utang tersebut. Munculnya angka Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kg emas saat itu hanya seharga Rp 3.800 sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah saat itu 21 kg emas.

Terkait dugaan ijazah palsu

Dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi muncul setelah seorang pria bernama Bambang Tri Mulyono  mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Oktober 2022. 

Dalam gugatan dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Bambang Tri meminta  PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan ijazah palsu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana gugatan ijazah palsu Joko Widodo pada  tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam pemberitaan Tempo disebutkan, pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia angkat suara soal polemik ijazah Presiden Jokowi tersebut. Ova menegaskan bahwa pria bernama asli Joko Widodo tersebut, merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

"Bapak Ir. Joko Widodo, adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova di kampus UGM, Selasa, 11 Oktober 2022.

Video mengaitkan dua peristiwa berbeda

Untuk menelusuri fragmen video, Tempo menggunakan Fake News Debunker by InVid, Yandex, dan Google Reverse Images.  

Fragmen 1 

Fragmen video 1

Pada detik ke-26, fragmen video menampilkan seseorang yang sedang bicara tentang ahli waris yang meminjamkan uang kepada pemerintah pada tahun 50 (baca:1950) telah berkirim surat kepada menteri keuangan dan presiden. Berdasarkan penelusuran Tempo, video ini identik dengan unggahan kanal YouTube Kompas TV pada tanggal 28 Januari 2022. 

Dilansir Kompas TV,  seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga DPR membayar utang kepada ayah Hardjanto, bernama Lim Tjiang Poan. 

Fragmen 2

Fragmen video 2

Pada menit ke-11:18, fragmen video menampilkan kolase foto Jokowi, kopi ijazah, dan Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri Mulyono merupakan orang yang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan penelusuran Tempo, foto Bambang Tri Mulyono ini identik dengan foto pada berita Kompas.com tanggal  29 Mei 2017.  

Dilansir Kompas.com, terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" dijatuhkan kurungan penjara tiga tahun pada tanggal  29 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

Bambang Tri Mulyono pada tanggal 3 Oktober 2022 mengajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Bambang Tri menyatakan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai Walikota Solo hingga presiden.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa video berjudul Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Digugat Hutang Rp 62 Miliar adalah menyesatkan.

Kasus utang pemerintah dan gugatan ijazah palsu tidak saling berkaitan. Kasus utang pemerintah digugat oleh seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik. 

Sedangkan kasus ijazah palsu digugat oleh Bambang Tri Mulyono. Penggunaan kata “buntut” berpotensi menyesatkan.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id