Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Artikel Pesawat Garuda Kecelakaan dengan 22 Korban Jiwa yang Dipublikasikan Juni 2022

Selasa, 21 Juni 2022 18:22 WIB

Menyesatkan, Artikel Pesawat Garuda Kecelakaan dengan 22 Korban Jiwa yang Dipublikasikan Juni 2022

Situs Media News memuat artikel berjudul "Innalillahi, Senin Berduka 22 Orang Korban Jiwa Pesawat Garuda Indonesia Dengan Nomor Penerbangan GA-200 Kecelakaan" pada Juni 2022. 

Artikel itu menyertakan foto pesawat Garuda Indonesia yang terbakar dan  mengeluarkan asap tebal di sebuah persawahan. Tampak beberapa orang berlarian menjauhi pesawat. Tidak ada keterangan apapun pada foto tersebut.

Di dalam artikel memuat informasi bahwa kecelakaan pesawat Garuda rute Jakarta-Yogyakarta, terjadi pada Senin, 7 Maret 2007 pada Pukul 06.00 WIB. Pesawat yang memuat 133 orang itu meledak dengan korban jiwa sebanyak 22 orang.

Tangkapan layar unggahan Artikel Pesawat Garuda Kecelakaan dengan 22 Korban Jiwa yang Dipublikasikan Juni 2022

Pemeriksaan Fakta

Peristiwa dalam artikel tersebut tidak terjadi pada Juni 2022, melainkan pada 7 Maret 2007.

Tempo menelusuri benar tidaknya peristiwa tersebut, membandingkannya dengan pemberitaan media kredibel. Mula-mula Tempo menggunakan reverse image untuk menelusuri foto di dalam artikel. Hasilnya, foto itu diambil oleh jurnalis  AFP Tiwan Liutama, yang dipublikasikan di Getty Image pada 9 Maret 2007. 

AFP memberikan keterangan bahwa pesawat milik maskapai berbendera Indonesia, Garuda, keluar dari landasan pacu dan terbakar setelah pendaratan kasar di Bandara Yogyakarta pada 7 Maret 2007. Foto itu menunjukkan orang-orang yang selamat melarikan diri dari pesawat Boeing 737-400.  Kecelakaan itu menewaskan 21 orang. Lebih dari 100 orang selamat dari reruntuhan Boeing 737 yang terbakar. 

Berdasarkan Laporan Akhir Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Penyelidikan Kecelakaan Pesawat Boeing 737 Garuda Indonesia GA-200 di Yogyakarta, tanggal 7 Maret 2007, kecelakaan itu terjadi pada Jam 23:55:33 UTC (06:55:33 WIB), bukan pukul 06.00 WIB seperti yang tercantum pada awal paragraf artikel.

Informasi di dalam artikel yang menyebutkan kecepatan pesawat terbang melampaui kecepatan operasi dengan wing flaps dan copilot memilih untuk tidak menurunkan flaps sebagaimana yang diperintahkan oleh Pilot in Command (PIC), juga tidak akurat.  

Menurut KNKT, pada saat approach dan mendarat, pesawat diterbangkan dengan kecepatan yang berlebihan dan sudut terbang yang tajam (steep flight path angle). Kondisi ini merupakan approach yang tidak stabil (unstabilized approach). Artinya, PIC tidak mengikuti prosedur perusahaan yang mengatur bahwa penerbang harus membatalkan pendaratan dan melakukan go around apabila approach tidak stabil.

Perhatian penerbang terpaku (fixated or channelized) pada usaha untuk mendaratkan pesawat di landasan pacu. Selain mengabaikan peringatan dan perintah dari GPWS, dia juga mengabaikan teriakan copilot untuk melakukan go around.

Copilot tidak melaksanakan prosedur perusahaan untuk mengambil alih kendali pesawat dari PIC pada saat melihat PIC berkali-kali mengabaikan peringatan dan perintah dari GPWS.

Pesawat meluncur melewati ujung landas pacu (departure runway) 09 Yogyakarta, di sebelah kanan dari sumbu landasan, dengan kecepatan 110 knots. Pesawat melintasi/memotong jalan, dan menabrak tanggul sebelum berhenti di sawah, 252 meter dari ujung landas pacu 27 (ujung departure dari runway 09). Pesawat hancur akibat tabrakan dan api yang timbul dari kebocoran bahan bakar pasca tabrakan. Dalam kejadian ini 119 orang selamat. Seorang awak kabin dan 20 penumpang meninggal dunia. Seorang awak kabin dan 11 penumpang luka berat.

Bukan Media Kredibel

Situs www.media-news.my.id bukanlah situs media yang kredibel karena hanya mengambil konten dari situs media lain tanpa menyebutkan sumbernya. Artikel yang dimuat merupakan peristiwa 2007 yang dimuat ulang pada Juni 2022. Selain itu, situs tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab media, susunan redaksi dan nomor kontak dan alamat perusahaan.

Padahal, ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan."

Selain itu, dalam situs tersebut, tidak ditemukan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Padahal, kewajiban untuk memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh perusahaan media juga tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.

Kesimpulan

Dari pemeriksaan fakta di atas, artikel yang berjudul Innalillahi, Senin Berduka 22 Orang Korban Jiwa Pesawat Garuda Indonesia Dengan Nomor Penerbangan GA-200 Kecelakaan adalah menyesatkan. Meskipun peristiwa dalam artikel itu benar terjadi pada 2007, namun pemuatan ulang pada Juni 2022 tanpa pemberian konteks, dapat menyesatkan bagi pembaca.

Tim Cek Fakta Tempo

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami.