Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Menteri Agama Larang Penggunaan Toa untuk Adzan dan Ceramah?

Senin, 7 Januari 2019 14:47 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Menteri Agama Larang Penggunaan Toa untuk Adzan dan Ceramah?

Menteri Agama RI Lukman Hakim Sariffudin, dikabarkan melarang penggunaan toa atau pelantang suara saat adzan dan ceramah. Informasi ini dibagikan oleh akun Rhodi Casmadi di Facebook pada 3 Januari 2019.

Akun tersebut membagikan sebuah gambar tangkapan layar dari media online Oposisi Net serta link otoritasnews.co.id. Kedua media itu menurunkan berita berjudul sama yakni: Menag: Mulai Sekarang Adzan & Ceramah Dilarang Menggunakan Toa, Yang Melanggar Bisa Dihukum Pidana. Di otoritasnews.co.id, berita itu dipublikasikan pada 3 Januari 2019.

Tangkapan layar dari media online Oposisi Net berisi Menteri Agama RI Lukman Hakim Sariffudin, dikabarkan melarang penggunaan TOA atau pelantang suara saat adzan dan ceramah.

Hingga 5 Januari 2019, informasi itu sudah dibagikan 651 kali di Facebook.

Benarkah Menag mengeluarkan aturan itu?

Penelusuran Fakta

1) Judul dan isi berita tidak sama

Isi berita yang dipublikasikan Oposisinews itu ternyata berbeda dengan judul yang tertera. Di dalam berita, tidak ada keterangan bahwa Menteri Agama RI melarang penggunaan toa atau pengeras suara untuk adzan dan ceramah.

Isi berita sebenarnya adalah Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pelantang suara masjid. Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

Pelantang suara di menara luar, hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir. Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara. Dalam imbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.

Dari penelusuran Tempo, Menag RI memang benar mengeluarkan surat edaran itu pada 24 Agustus 2018 yang ditujukan kepada lima pihak. Di antaranya untuk kepala kantor Kementerian Agama, kepala KUA dan penyuluh agama Islam se-Indonesia.

Surat itu berisikan agar pihak-pihak tersebut mensosialisasikan penggunaan toa yang sebenarnya telah diatur sejak lama melalui Instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dalam Keputusan Nomor: Kep\/D\/101\/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat Menag terkait sosialisasi pengeras suara di masjid

Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pengunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau mushalla. Aturannya menyangkut:

  1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar.
  2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil.
  3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat.
  4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara.
  5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan.

Munculnya surat edaran Menag RI itu tak lama setelah kasus pidana yang menimpa Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes volume suara adzan.

2) Tidak ada ketentuan pidana

Baik dalam surat edaran Menag RI B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 atau Instruksi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dalam Keputusan Nomor: Kep\/D\/101\/1978, tidak mencantumkan ketentuan pidana.

Kesimpulan

Dari penelusuran fakta itu, bisa disimpulkan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa Menag melarang penggunaan toa untuk adzan dan ceramah adalah keliru. Demikian juga ancaman pidana pada pelanggarnya juga keliru.

 

IKA NINGTYAS