Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemenhub Izinkan Warga untuk Mudik Saat Pandemi Covid-19?

Kamis, 7 Mei 2020 13:05 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemenhub Izinkan Warga untuk Mudik Saat Pandemi Covid-19?

Narasi bahwa Kementerian Perhubungan mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19 beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam artikel di situs Kokisehat.com berjudul "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya keluar Sore Ini" yang dimuat pada 5 Mei 2020.

Artikel ini berisi penjelasan dari juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, bahwa kementeriannya bakal menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan turunan ini akan mengatur pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. Menurut Adita, aturan tersebut akan dibarengi dengan aturan soal syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik untuk keperluan mendesak.

"Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita. Situs Kokisehat.com pun menyebut bahwa artikelnya itu disadur dari situs media Suara.com

Salah satu akun di Facebook yang membagikan tautan artikel tersebut adalah akun Inspirasi Resep Makanan, yakni pada 5 Mei 2020. Hingga artikel cek fakta ini dimuat, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 200 kali dan dibagikan lebih dari 1.800 kali.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Inspirasi Resep Masakan.

Apa benar Kemenhub mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo memeriksa berita di Suara.com yang dikutip oleh Kokisehat.com. Isi artikel di Kokisehat.com di atas memang sama persis dengan isi berita Suara.com yang dimuat pada 5 Mei 2020 itu. Hanya saja, judul asli berita Suara.com adalah "Warga Boleh Bepergian Dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini".

Judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel Kokisehat.com, yakni "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini". Padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.

Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan mengenai syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian untuk keperluan mendesak. "Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita.

Mudik tetap dilarang

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni pada 6 Mei 2020.

Menurut Doni, dalam beberapa hari terakhir, terdapat kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. "Beberapa waktu terakhir, kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujarnya.

Salah satu yang membuat munculnya kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian, yang membuat masyarakat juga bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap berlaku. "Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujarnya. Menurut Doni, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. "Termasuk juga pengiriman tenaga medis dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," kata Doni.

Dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. "Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Adita pada 6 Mei 2020.

Adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Adita.

Dilansir dari Detik.com, berikut ini kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:- pelayanan percepatan penanganan COVID-19,- pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum,- pelayanan kesehatan,- pelayanan kebutuhan dasar,- pelayanan pendukung layanan dasar, dan- pelayanan fungsi ekonomi penting.b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk syaratnya, mereka wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR swab maupun rapid test. Mereka juga harus bisa menunjukkan identitas diri. Khusus pegawai lembaga pemerintah dan anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Lalu, untuk pegawai BUMN atau BUMD dan pegawai swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi. Sementara bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah ataupun swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke lurah atau kepala desa.

Khusus masyarakat yang berpergian karena sakit atau anggota keluarganya sakit keras atau meninggal, wajib melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian. Sementara bagi WNI yang dipulangkan dari negara rantaunya, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Indonesia di negara rantau. Bagi pelajar dan mahasiswa, harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, pemakaian judul "Warga Dibolehkan Mudik oleh Kemenhub" oleh situs Kokisehat.com menyesatkan. Pasalnya, dalam artikelnya yang berjudul tersebut, tidak ditemukan informasi bahwa Kemenhub mengizinkan warga untuk mudik di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Artikel itu berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. Pada 6 Mei 2020, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pun menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. "Mudik dilarang!" katanya.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id