Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Pemerintah dan Ormas Islam Sepakat Bendera Tauhid Tidak Dilarang?

Senin, 12 November 2018 10:29 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Pemerintah dan Ormas Islam Sepakat Bendera Tauhid Tidak Dilarang?

Sebuah berita berjudul Breaking News! Di Kemenkopolhukam, Wiranto, Menag, FPI, PBNU dan Ormas Islam Sepakat Bendera Tauhid Tidak Dilarang, menjadi viral di media sosial.

Berita yang diunggah Swararakyat.com terkait kesepakatan Menkopolhukam soal bendera tauhid

Berita itu dipublikasikan oleh swararakyat.com pada 9 November 2018. Hingga 11 November 2018, berita itu telah dibaca 7.573 kali.

Isi berita tersebut mengklaim adanya kesepakatan tidak dilarangnya bendera Tauhid pada dialog yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bersama sejumlah ormas Islam di kantor Kemenkopolhukam pada Jumat 9 November 2018.

Selain Wiranto, pertemuan itu juga dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, FPI dan sejumlah ormas Islam lainnya.

Berita yang mirip juga dipublikasikan oleh situs 2019gantipresident.com pada hari yang sama, dengan judul Menpolhukam, Menag dan Ormas Islam Sepakati Bendera Tauhid Tidak Dilarang. Serta dimuat di Front TV dan kanal Valid News di Youtube.

Benarkah ada pertemuan yang difasilitasi oleh Menkopolhukam Wiranto? Dan apakah pertemuan itu memang menyepakati tidak dilarangnya bendera Tauhid?

Penelusuran FaktaSetelah membandingkan dengan media-media arus utama lainnya, Menkopolhukam Wiranto memang benar menggelar pertemuan itu bersama sejumlah ormas Islam di kantornya. Pertemuan itu menjadi bagian dari dialog kebangsaan bertajuk 'Dengan Semangat Ukhuwah Islamiyah Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa’.

Salah satu agenda pertemuan adalah membahas kasus pembakaran bendera Tauhid di Garut yang akhirnya memicu unjuk rasa dari beberapa kelompok Islam. Namun pertemuan berlangsung tertutup bagi wartawan.

Menkopolhukam Wiranto, menjelaskan, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara ormas Islam. “Kita sangat bahagia ini terjadi kesepakatan, bahwa ini adalah kesalahpahaman yang tidak boleh terjadi di masa depan” kata Wiranto dikutip dari Antara, 9 November.

Sumber perpecahan itu, kata Wiranto, karena adanya ketidaksepahaman terkait bendera yang dibakar. Ada pihak yang menganggap bendera tersebut merupakan bendera HTI, ormas yang telah dibubarkan. Sementara dalam konteks agama, bendera tersebut adalah bendera tauhid yang tidak boleh dibakar.

“Sehingga kesimpulannya adalah semua sudah menerima apa yang sudah diselesaikan, baik penyelesaian hukum maupun penyelesaian organisasi, di mana oknum yang terlibat di masalah itu,” kata Wiranto.

Pernyataan Wiranto itu tentu berbeda dengan isi berita yang diunggah oleh swararakyat.com, 2019gantipresident.com maupun di Front TV. Berita yang diunggah di tiga platform itu hanya berisi pernyataan perwakilan FPI yakni Habib Hanif Bin Abdurahman Alatas dan KH Awit Masyhuri.

Bantahan

Usai berita di tiga platform itu menjadi viral, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan PBNU membantah klaim sepihak versi FPI.

Dalam siaran pers yang diunggah di laman Kementerian Agama, Menteri Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, tidak ada kesepakatan tentang apa itu "bendera tauhid". Ia menegaskan bahwa yang disepakati dalam pertemuan itu adalah semua pihak memuliakan "kalimat tauhid". 

Menurut Menag, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah kalimat tauhid dipasang di jaket, kaos, topi, stiker, bendera, dan lainnya yang saat digunakan justru berpotensi terhinakan karena dikenakan tidak pada tempatnya? 

"Jadi, yang disepakati adalah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Tapi bagaimana cara kita memuliakannya, di sini masih beragam pandangan," kata Menteri Lukman.

PBNU juga membantah keras pernyataan FPI bahwa pemerintah telah sepakat membolehkan bendera hitam yang  bertuliskan tauhid, dan biasa digunakan sebagai bendera oleh HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dikibarkan di tanah air.

“Tidak ada sama  sekali kesepakatan seperti itu. Tidak ada,” kata Sekretaris Jenderal PBNU, H Helmy Faisal Zaini, dikutip dari laman PCNU Jakarta Utara.

Menurut Helmy, semua ormas Islam sepakat bahwa kalimat  tauhid harus dimuliakan. Tapi cara memuliakannya dengan cara-cara yang mulia pula. Di antaranya adalah dengan taqorrub(mendekatkan diri) kepada Allah SWT,  dzikir, tahlil dan ibadah lain.

KesimpulanDari penelusuran fakta dan bantahan dari beberapa pihak, bisa disimpulkan bahwa klaim FPI tentang kesepakatan Pemerintah dan Ormas Islam tidak melarang bendera tauhid adalah sesat.

IKA NINGTYAS