Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benar, Konten yang Menyatakan Inggris Larang Masuk Ekstremis

Kamis, 22 Agustus 2024 16:27 WIB

Benar, Konten yang Menyatakan Inggris Larang Masuk Ekstremis

Sebuah narasi beredar di WhatsApp serta akun Facebook ini, ini dan ini, yang mengatakan warga muslim dari Afghanistan, Pakistan, dan Indonesia, yang berpaham radikal dilarang masuk Inggris. 

Konten-konten itu menyebut Inggris menganggap tiga negara tersebut sebagai sumber Islam radikal dan teroris. Sementara pelarangan tersebut, dikatakan tertuang dalam aturan baru terkait pemberian visa.

Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah Inggris melarang Muslim dari Afganistan, Pakistan, dan Indonesia, yang dianggap radikal karena ketiga negara dianggap sumber Islam radikal dan teroris?

PEMERIKSAAN FAKTA

Juru Bicara Kedutaan Besar Inggris Jakarta, Faye Belnis, menanggapi permintaan konfirmasi dari Tempo dengan mengirim sejumlah poin keterangan. Pertama, dia mengatakan tidak ada tempat untuk ekstremis di Inggris.

“Kami bekerja sama dengan penegak hukum, komunitas lokal, dan mitra internasional untuk mengatasi kelompok dan individu yang menyebarkan perpecahan dan kebencian,” kata Belnis melalui surel, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dia juga menjelaskan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Inggris bekerja sama secara erat dalam menangani masalah tersebut. Mereka berbagi keahlian dan intelijen selama beberapa tahun.

Kementerian Dalam Negeri Inggris, menurut dia, mempunyai mekanisme canggih untuk mencari dan mencegah ekstremis melintasi perbatasan. Keterangan Belnis mengenai pencegahan masuknya ekstremis ke Inggris sama dengan narasi yang beredar. Namun dia tidak menyinggung asal negara orang-orang yang mereka awasi.

“Inggris mempunyai serangkaian tindakan imigrasi yang disruptif, yang dirancang untuk menolak masuk dan membatalkan izin kehadiran warga negara asing yang dinilai tidak kondusif bagi keselamatan publik, termasuk jika mereka melakukan perilaku yang tidak dapat diterima,” tulis Belnis lagi.

Selain itu, penelusuran Tempo mendapati narasi yang beredar sama dengan isi berita sejumlah media di India, salah satunya Times of India, yang terbit tanggal 3 Maret 2024. Dikatakan berita itu bersumber dari laporan media asal Inggris.

Dikatakan pemerintah Inggris tengah menyiapkan regulasi dan data yang dibutuhkan untuk memilah orang-orang luar negeri yang termasuk ekstremis, untuk ditolak permohonan visa masuknya ke The Black Country tersebut. Negara-negara yang dipindai, termasuk Afghanistan, Pakistan dan Indonesia.

Sementara berita dari beberapa media Inggris melaporkan bahwa Inggris berusaha memblokir penceramah agama yang dinilai ekstremis dari sejumlah negara, agar tak masuk negara mereka. Salah satunya Sky.com.

Pemindaian dilakukan pada penceramah agama dari berbagai negara, termasuk Afghanistan, Pakistan dan Indonesia. Dikatakan bahwa kementerian terkait telah memiliki kewenangan untuk menilai dan memblokir penceramah yang dinilai menyebarkan kebencian tersebut.

Pengumuman Resmi Inggris

Pemerintah Inggris melalui laman resminya menyatakan bahwa pendakwah atau penceramah yang menyebarkan kebencian dan ekstremis dilarang masuk ke Inggris. Hal itu dikatakan bertujuan melindungi masyarakat.

Pengumuman tertanggal 30 April 2024 itu tidak menyebut secara spesifik negara asal yang dimaksud. Dikatakan bahwa telah dibentuk satuan tugas tertentu yang mengemban tanggung jawab menekan kebencian dan melindungi masyarakat Inggris.

Satuan tugas tersebut terdiri dari lembaga dan departemen yang mengidentifikasi para ekstremis terkenal luar negeri. Data itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri Inggris untuk ditindak bagian imigrasi.

Sejumlah organisasi asal Indonesia memang terdaftar sebagai kelompok atau organisasi teroris dalam data pemerintah Inggris. Di antaranya Jamaah Anshorut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah (JI), dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Sementara kelompok dari Afghanistan dan Pakistan yang dilarang adalah Tentara Pembebasan Baluchistan (BLA), Jaringan Haqqani (HQN), Tehrik Nefaz-e Shari'at Muhammadi (TNSM), Tehrik-e Taliban Pakistan (TTP), Brigade Abdallah Azzam, termasuk Batalyon Ziyad al-Jarrah (AAB), Harakat-Ul-Jihad-Ul-Islami (HUJI), Jamaat ul-Ahrar (JuA), Jamaat Ul-Furquan (JuF), Sipah-e Sahaba Pakistan (SSP) alias Millat-e Islami Pakistan (MIP), Partai Islam Turkestan (TIP)/ Partai Islam Turkestan Timur (ETIP)/ Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM)/ Hizb al-Islami al-Turkistani (HAAT).

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan Inggris melarang masuk orang-orang yang dinilai ekstremis ke negaranya, termasuk yang dari Afghanistan, Pakistan, dan Indonesia, adalah benar.

Namun, sesungguhnya tidak hanya ketiga negara itu yang dipindai kelompok dan individu ekstremisnya, melainkan negara-negara lain juga. Dalam data resmi pemerintah Inggris, tidak hanya tiga negara itu yang memiliki kelompok terlarang, namun juga negara-negara lainnya.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id