Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kecurangan Pemilu dan Meninggalnya Ratusan KPPS Dilaporkan ke Mahkamah Internasional?

Rabu, 29 Mei 2019 12:14 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kecurangan Pemilu dan Meninggalnya Ratusan KPPS Dilaporkan ke Mahkamah Internasional?

Akun Wandi Andriyana membagikan gambar tangkapan layar sebuah judul berita dari situs Gelora News pada 14 Mei 2019. Judul berita tersebut yakni “Kecurangan Pemilu dan Meninggalnya Ratusan KPPS Dilaporkan ke Mahkamah Internasional” yang terbit edisi 13 Mei 2019.

Gambar tangkapan layar dari sebuah artikel di situs Gelora News.

Judul berita itu memajang foto jejeran para hakim di Cour Internationale De Justice. Di bawah judul berita itu terdapat narasi tambahan yang ditulis dengan huruf kapital: “Sebenarnya kita malu sebagai warga negara Indonesia, tapi apa boleh buat kecurangan harus diungkap”.

Hingga 29 Mei 2019, unggahan itu telah dibagikan 7 ribu kali di Facebook.

Artikel ini akan memverifikasi dua hal. Pertama, apakah benar kecurangan pemilu dan meninggalnya ratusan KPPS dilaporkan ke Mahkamah International? Kedua, apakah sengketa pemilu di Indonesia bisa dilaporkan ke Mahkamah internasional?

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Saat dicek di situs Gelora News, memang benar situs tersebut mempublikasikan berita dengan judul “Kecurangan Pemilu dan Meninggalnya Ratusan KPPS Dilaporkan ke Mahkamah Internasional” pada 13 Mei 2019.

Berita itu sesungguhnya diambil dari situs Indonesia Inside pada hari dan judul yang sama. Yang perlu menjadi catatan, bahwa situs Gelora News bukan tergolong situs media kredibel, karena hanya mengambil konten dari situs media lainnya.

Saat Tempo membaca isi berita secara utuh, laporan tersebut baru sebatas rencana. Wacana itu dilempar oleh Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).

Masing-masing laporan akan dilayangkan kepada institusi dunia seperti International Criminal Court (ICC), International of Human Right Commission (IHRC), dan International Court of Justice (ICJ).

Sebelum oleh LPKAN, wacana tersebut juga pernah dilempar oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo pada 1 Maret 2019. Wacana itu muncul setelah Hashim dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tengah mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019. Hashim dan tim BPN sebelumnya mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan temuan timnya ihwal adanya 17,5 juta DPT bertanggal lahir sama di 1 Juli, 31 Desember, dan 1 Januari.

Namun hingga artikel ini dibuat, tidak ada laporan ke Mahkamah International oleh kubu paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebaliknya, kubu 02 telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).

 

Kedua, apakah sengketa pemilu di Indonesia bisa dilaporkan ke Mahkamah internasional?

Dikutip dari bisnis.com, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu sudah memiliki mekanisme hukum di Indonesia.

Perangkat hukum itu sudah tersedia dari Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadilan Pidana, sampai Mahkamah Konstitusi. 

“Tidak mungkin urusan pemilu itu dibawa ke dunia lain, bukan dunia gaib, tapi negara lain PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan sebagainya," ujar Mahfud di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019). 

Wewenang PBB, kata Mahfud, tidak untuk mengadili sengketa pemilu suatu negara. PBB tidak bisa mengadili kontestan pemilu. "Pengadilan internasional itu hanya ada dua," ungkap dia.

Pengadilan internasional yang dimaksud oleh Mahfud yakni peradilan sengketa antarnegara. Peradilan itu pernah mengadili konflik perbatasan antara Indonesia dan Malaysia perihal Pulau Sipadan dan Ligitan.

"Kemudian peradilan kriminal internasional itu yang ada di Den Haag, itu mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan yaitu kejahatan perang, pemusnahan etnis atau genosida dan sebagainya.”

 

KESIMPULAN

Unggahan tersebut menyesatkan karena judul berita tidak mencerminkan isi berita. Selain itu, Mahkamah Internasional tidak punya wewenang menangani sengketa pemilu suatu negara. Dengan demikian, narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut mengarahkan pembaca pada tafsir yang salah.

 

IKA NINGTYAS