Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benar, Klaim Anies Baswedan bahwa Puluhan Ribu Guru Honorer Belum Diangkat dan 1,6 Juta Guru Belum Tersertifikasi

Minggu, 4 Februari 2024 21:33 WIB

Benar, Klaim Anies Baswedan bahwa Puluhan Ribu Guru Honorer Belum Diangkat dan 1,6 Juta Guru Belum Tersertifikasi

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan bahwa puluhan ribu guru honorer yang belum diangkat sebagai guru honorer dan ada 1,6 juta guru belum tersertifikasi. 

“Jadi masalah-masalah yang kita miliki sekarang, misalnya ada puluhan ribu guru honorer belum diangkat menjadi guru PPPK. Ada 1,6 juta guru belum tersertifikasi. Lalu beban administrasi. Itu semua bisa diselesaikan dengan prinsip tadi. Bahwa kita harus bertanggung jawab atas kesejahteraan pendidiknya,” kata Anies Baswedan dalam debat ke 5 Capres, Minggu 4 Februari 2024.

Apa benar puluhan ribu guru honorer tidak diangkat jadi guru PPPK dan 1,6 Juta guru belum tersertifikasi?

PEMERIKSAAN FAKTA

Klaim 1: Puluhan ribu guru honorer belum diangkat jadi PPPK

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah guru yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS. 

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan klaim yang disampaikan Anies lebih rendah dari situasi faktualnya. Pada 2023, masih ada 742 ribu guru honorer di sekolah negeri.

Nabiyla Risfa, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, mengatakan masih ada ratusan ribu guru honorer yang menunggu diangkat untuk menjadi PPPK. Target di tahun 2024 adalah 1 juta guru, namun hingga 2023 masih 544.000 orang yang diangkat. 

Klaim 2: 1,6 juta guru belum tersertifikasi

Menurut Peneliti The SMERU Research Institute, Luhur Arief Bima, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengakui sebanyak 1,6 juta guru belum menerima penghasilan yang layak.

Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan hal itu terjadi lantaran mereka masih menunggu sertifikasi program pendidikan profesi guru (PPG) sebagai syarat memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Jumlah guru honorer sekolah pada tahun 2022 sebanyak 704 ribu, sementara pada 2023 kemendikbud mengangkat 296 ribu guru P3K. 

Laporan Kompas.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat, jumlah guru yang tersertifikasi di Indonesia belum mencapai 50 persen. Sekitar 1,6 juta dari total 3,1 juta guru belum disertifikasi, padahal sertifikasi menjadi ukuran dalam menentukan kelayakan profesi.

Persentase guru yang tersertifikasi terbanyak ada di jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 48,44 persen, berikutnya di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) sebesar 45,77 persen. Sementara persentase terkecil di jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) yang hanya 28,49 persen.

Mengutip data Data resmi KemenPAN-RB, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Klara Esti, menyebutkan dari jumlah total tenaga honorer yang mencapai 2.355.092 orang, sebanyak 731.524 diantaranya merupakan guru honorer. Sementara, jumlah formasi PPPK Guru 2023 instansi daerah hanya 296.084. Sementara belum tersertifikasi berjumlah 1,6 juta guru. 

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan Fakta Tempo bersama ahli, puluhan ribu guru honorer tidak diangkat jadi guru PPPK dan 1,6 Juta guru belum tersertifikasi adalah benar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengakui sebanyak 1,6 juta guru belum menerima penghasilan yang layak dan masih ada ratusan ribu guru honorer yang menunggu diangkat untuk menjadi PPPK.

TIM CEK FAKTA TEMPO**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 16 media dan 7 panel ahli di Indonesia