Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Benar, Pesan Berantai Berisi Klaim tentang Anjuran Memeriksa Surat Suara Sebelum Mencoblos

Rabu, 3 Januari 2024 16:43 WIB

Sebagian Benar, Pesan Berantai Berisi Klaim tentang Anjuran Memeriksa Surat Suara Sebelum Mencoblos

Sebuah narasi beredar di WhatsApp dan Facebook oleh akun ini dan ini yang mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki hak suara dianjurkan memeriksa surat suara di depan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum mencoblosnya. Sebab petugas TPS bisa melubangi surat suara itu dengan kuku atau alat benda lain sehingga surat suara itu dianggap tidak sah saat penghitungan.   

“Krn petugas itu bisa aja menandakan surat suara itu dgn kukunya saat diberikan ke pemilih. Dibolongi sedikit dgn kuku/alat/benda lain nya, Shg nanti saat penghitungan, surat suara itu akan dianggap tidak sah krn ada bolong di tempat yg tidak seharusnya.”

Dalam teks yang beredar juga disebut bahwa jika mendapat surat suara rusak, maka pemilih dapat melapor ke Bawaslu atau aparat serta meminta kertas suara pengganti. 

Namun, benarkah isi narasi yang beredar di WhatsApp dan Facebook itu?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa surat suara bisa rusak karena berbagai faktor dan pemilih bisa langsung meminta ganti pada petugas TPS. Dilansir Bisnis.com, 28 Desember 2023, surat suara yang rusak saat diterima sebelum pencoblosan, atau surat suara yang rusak karena salah mencoblos, bisa diganti dengan surat suara baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan Pasal 355 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa masing-masing pemilih bisa mendapatkan penggantian surat suara satu kali, bila terjadi kerusakan.  

Selain itu, Tempo menemukan bahwa Peraturan KPU alias PKPU nomor 25 tahun 2023, pada pasal 26 menyatakan bahwa pemilih diminta memeriksa kondisi surat suara sebelum mencoblos. Tempat memeriksa bisa di dalam ataupun di luar bilik suara.

PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, adalah peraturan yang berlaku saat ini, sebagaimana keterangan status di website resminya.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berisi petugas-petugas PPS harus memberikan surat suara baru dan menandai surat suara yang rusak dengan memberi tanda silang pada bagian luar, bila ditemukan ada kerusakan.

Selain itu terdapat Pengawas TPS yang merupakan petugas Bawaslu di masing-masing TPS. Maka bila ditemukan satu surat suara rusak, tidak perlu melapor langsung ke Kantor Bawaslu atau Kepolisian, melainkan cukup pada Pengawas TPS tersebut.

Kecurangan Petugas TPS yang Pernah Terjadi

Petugas TPS pernah menjadi pelaku kecurangan pemilu, seperti di salah satu TPS di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali, saat Pemilu 2019. Diberitakan oleh JPNN 22 April 2019, Ketua KPPS ketahuan mencoblos kembali surat suara yang sebelumnya telah dicoblos oleh pemilih sehingga menjadi surat suara tidak sah.

Contoh lainnya di Kota Serang saat Pemilu 2019 di mana 4 KPPS mencoblos 3 sisa surat suara di TPS. Mereka kemudian divonis bersalah dan mendapat hukuman percobaan, seperti dimuat Detik.com pada 23 Mei 2019.

KESIMPULAN

Berdasarkan verifikasi Tempo, bisa disimpulkan bahwa konten yang beredar di media sosial yang berisi anjuran memeriksa surat suara sebelum mencoblos di TPS pada tanggal 14 Februari 2024, merupakan narasi yang sebagian benar.

PKPU nomor  nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum meminta pemilih memeriksa surat suara sebelum mencoblos. Pemeriksaan surat suara boleh dilakukan di dalam atau luar bilik suara.

Bila ditemukan surat suara yang rusak, pemilih berhak mendapatkan surat suara baru, sementara surat suara yang rusak digambar silang permukaan depannya. Hal itu juga tidak perlu dilaporkan langsung ke Kantor Bawaslu atau Kepolisian karena sudah ada Pengawas TPS yang merupakan petugas Bawaslu di masing-masing TPS.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id