Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Kemenkes Wajibkan Masyarakat Memakai Masker Mulai 15 Desember 2023

Rabu, 20 Desember 2023 15:47 WIB

Menyesatkan, Kemenkes Wajibkan Masyarakat Memakai Masker Mulai 15 Desember 2023

Sebuah konten beredar di WhatsApp dan Facebook berisi klaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan masyarakat mengenakan masker mulai 15 Desember 2023.

Klaim itu merujuk Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tertanggal 6 Desember 2023, terkait pemakaian masker. Kewajiban memakai masker berlaku di tempat-tempat umum yang bersifat tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Namun, benarkah Kemenkes mengeluarkan SE wajib bermasker pada 15 Desember 2023 tersebut?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo mencermati tangkapan layar surat yang disertakan dalam konten yang beredar tersebut. Tangkapan layar tersebut sesungguhnya adalah Surat Edaran Kemenkes nomor IM.02.04C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023, tentang imbauan agar masyarakat melengkapi vaksin Covid-19.

Nomor SE itu berbeda dengan yang tertera dalam narasi yang disertakan, yakni HK.02.01/MENKES/1042/2023. Hal ini menunjukkan gambar yang disertakan tidak sesuai dengan klaim dalam narasi tersebut.

Surat Edaran Kemenkes nomor IM.02.04C/4864/2023 yang gambarnya beredar, sesungguhnya berisi empat imbauan kepada masyarakat. Pertama, pada masyarakat yang belum pernah menerima vaksin Covid-19, agar mendapatkan vaksin tersebut di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) terdekat.

Kedua, masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid, serta penyandang imunokompromais yang sudah menerima vaksin minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat menerima satu dosis vaksin Covid-19.

Ketiga, status vaksinasi bisa dicatatkan di Pcare Vaksinasi selama masa transisi, dan nantinya dimasukkan ke data base aplikasi Satu Sehat, di mana sertifikat vaksin bisa diunduh.

Keempat, untuk masyarakat bukan lansia yang juga tidak disertai komorbid, serta bukan penyandang imunokompromais, pemerintah akan menyediakan vaksin Covid-19 gratis sampai tanggal 31 Desember 2023. Setelahnya, harus menempuh jalur mandiri bila ingin mendapatkan vaksin tersebut.

Keempat poin itu tidak ada yang menyatakan masyarakat wajib bermasker di tempat umum tertutup, sebagaimana narasi yang beredar. Hal ini menunjukkan narasi yang beredar itu menyesatkan.

Dilansir dari publikasi di laman Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes, narasi yang mengatakan Kemenkes menerbitkan SE yang mewajibkan masyarakat bermasker tersebut adalah hoaks.

“Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker. Masyarakat diimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19. Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster,” bunyi pernyataan resmi itu.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan adanya SE Kemenkes bernomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 yang mewajibkan masyarakat bermasker di tempat umum yang bersifat tertutup mulai 15 Desember 2023, adalah menyesatkan.

Sesungguhnya Kemenkes tidak mewajibkan, namun bersifat menganjurkan, agar masyarakat melengkapi vaksin Covid-19 sampai dosis booster, dan menggunakan masker di tempat umum saat sakit atau ketika berada di tempat umum.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id