Keliru, Video dengan Klaim Kapolri Tuntut Hukum Seumur Hidup Panji Gumilang Al Zaytun

Rabu, 5 Juli 2023 22:30 WIB

Keliru, Video dengan Klaim Kapolri Tuntut Hukum Seumur Hidup Panji Gumilang Al Zaytun

Sebuah akun Facebook mengunggah video berjudul "Tepat 3 Juli Kapolri Bakal Hukum Seumur Hidup Panji Gumilang Al Zaytun".

Narator dalam video ini mengatakan, pada tanggal 3 Juli 2023, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri dan langsung mengadakan gelar perkara. Disebutkan pula bahwa, Kabareskrim Agus Andrianto menyatakan ada beberapa laporan masyarakat terkait Panji Gumilang terkait penistaan agama.

Benarkah, pada  tanggal 3 Juli Kapolri Bakal Hukum Seumur Hidup Panji Gumilang Al Zaytun? Berikut pemeriksaan faktanya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo melakukan verifikasi dengan menelusuri sumber asli video dan membandingkannya dengan pernyataan resmi pemerintah dan pemberitaan media-media kredibel. 

Sesuai pemberitaan Tempo, memang pada 3 Juli 2023 Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi tahap penyidikan. Sementara tugas penuntutan adalah wewenang jaksa penuntut umum saat kasus telah disidangkan.

Hasil verifikasi terhadap isi video menunjukkan judul video tersebut tidak sesuai dengan narasi maupun potongan video di dalamnya. Pemanggilan polisi terhadap Panji Gumilang pada 3 Juli 2023 adalah untuk meminta klarifikasi.  

Thumbnail Video

Berdasarkan penelusuran Tempo, gambar thumbnail video ini identik dengan foto yang yang diunggah tanggal 10 Februari 2023 oleh Tribrata News, situs resmi yang dikelola oleh Divisi Humas Mabes Polri.

Dilansir Tribrata News, foto tersebut merupakan kegiatan jumpa pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat  menutup Rapim Polri 2023, tanggal 9 Februari 2023, di Hotel Sultan Jakarta. Rapim tersebut menekankan soal peran aparat kepolisian dalam mengawal seluruh kebijakan Pemerintah hingga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Video 1

Fragmen video pada detik ke-18, menampilkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Berdasarkan penelusuran Tempo, video tersebut identik dengan Tayangan Kompas TV, tanggal 30 Juli 2023.

DIlansir Kompas TV, Agus Andrianto menjelaskan bahwa polisi akan melakukan klarifikasi terhadap para petinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, termasuk Panji Gumilang, pada Senin, 3 Juli 2023. Agus menjelaskan bahwa jika Panji Gumilang tak hadiri panggilan, Dittipidum Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus tersebut.

Video 2

Pada menit ke-2:27, fragmen video ini menampilkan Panji Gumilang sedang mengenakan jas hitam, baju putih, dan kopiah hitam, dikelilingi sejumlah wartawan. Berdasarkan penelusuran Tempo, gambar pendiri sekaligus pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut dalam video tersebut identik dengan berita yang ditayangkan Metro Tv, tanggal 23 Juni 2023. 

Dilansir Metro TV, pada tanggal 23 Juni, Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan aliran yang diajarkan Al Zaytun di Gedung Sate, Kota Bandung. Selama kurang lebih dua jam oleh ia bertemu dengan Tim Investigasi MUI Jabar.

Video 3

Pada menit ke-4:12, fragmen video menampilkan Menkopolhukam Mahfud sedang berbicara didampingi sejumlah orang. Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen tersebut identik dengan tayangan Kompas TV, tanggal 24 Juni 2023. 

Dilansir Kompas TV, dalam sesi jumpa pers tersebut Mahfud mengatakan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan secara perorangan di Ponpes Al Zaytun Indramayu. Mahfud MD mengatakan dugaan tindak pidana  tersebut akan diproses oleh Polri. 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan  bahwa video yang diberi judul “Tepat 3 Juli Kapolri Bakal Hukum Seumur Hidup Panji Gumilang Al Zaytun” adalah keliru.

Berdasarkan pemeriksaan fakta, judul video tersebut diatas tidak sesuai dengan narasi video sehingga berpotensi menyesatkan. Berita terbaru menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 3 Juli 2023, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama meskipun penyidik telah menemukan unsur pidana. 

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]