Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, DPR RI Resmi Dibekukan oleh Presiden Jokowi

Senin, 1 Mei 2023 03:10 WIB

Menyesatkan, DPR RI Resmi Dibekukan oleh Presiden Jokowi

Sebuah akun di Facebook menyebarkan klaim bahwa DPR RI dibekukan oleh Presiden Jokowi. 

Narator dalam video ini menyatakan bahwa Jokowi dan para menterinya membuktikan kecerdasan anggota DPR sangat dangkal. Jokowi disebut sebagai sosok yang mampu memutarbalikkan pemahaman bahwa Dewan Perwakilan Rakyat ternyata hanyalah duri dalam daging.

Video yang diunggah tanggal 26 April 2023 ini telah mendapatkan 16 ribu suka, 3800 komentar,dan disaksikan 635 ribu pengguna Facebook.

PEMERIKSAAN FAKTA

Tempo melakukan verifikasi terhadap narasi dan video tersebut dengan menggunakan Fake News Debunker by Invid, Google Image, Yandex Images, undang-undang, peraturan perundang-undangan dan pemberitaan media-media kredibel di Indonesia.

Klaim 1: Presiden Joko Widodo membekukan DPR RI.

Fakta: Pada pasal 7C UUD 1945, disebutkan “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Jadi Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR RI. Kedudukan DPR dan Presiden dalam konstitusi Indonesia setara karena itu tidak dapat saling membubarkan.

Namun dalam catatan sejarah Indonesia, pada tanggal 5 Maret 1960, Presiden Soekarno membuat ketetapan presiden untuk membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955. Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tanggal 23 Juli 2021 membuat Maklumat pembekuan DPR dan MPR. Namun keputusan ini ditolak karena bertentangan dengan UUD 1945.

Video 1: Pada menit ke-1:45, fragmen video menampilkan Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengenakan kemeja batik dan duduk bersila di tangga.

Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video tersebut identik dengan unggahan kanal YouTube Sekretariat Presiden tanggal 23 Oktober 2019. Dilansir Sekretariat Presiden, pada tanggal 23 Oktober 2019, bertempat di Istana Negara, Presiden Jokowi mengumumkan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Video 2: Pada menit ke-2:36, fragmen video menampilkan Mahfud MD sedang berbicara.

Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video tersebut identik dengan unggahan YouTube TVR Parlemen pada tanggal 29 Maret 2023. Dilansir TVR Parlemen, pada tanggal 29 Maret 2023, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rapat tersebut dihadiri oleh Mahfud MD, selaku ketua komite dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Video 3: Pada menit-8:26, fragmen video menampilkan Mahfud MD yang mengenakan kemeja putih sedang berbicara kepada wartawan

Berdasarkan penelusuran Tempo, video tersebut identik dengan unggahan YouTube Sekretariat Presiden tanggal 21 Oktober 2019. Dilansir Sekretariat Presiden, saat itu, Mahfud MD, bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara. Kepada wartawan Mahfud mengatakan, kedatangannya terkait pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tim Cek Fakta Tempo, video dan narasi “Alhamdulillah DPR RI Resmi Dibekukan oleh Presiden” adalah menyesatkan.

Narasi dan fragmen video dalam unggahan ini tidak berkaitan. Klaim yang menyebutkan Presiden Jokowi membekukan DPR RI bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id