Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati

Selasa, 28 Februari 2023 19:17 WIB

Menyesatkan, Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati

Sebuah video berdurasi 12 menit 25 detik berisi klaim bahwa vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diubah jadi hukuman mati. Video itu diunggah salah satu akun di Facebook pada 18 Februari 2023.

Video tersebut berisi kompilasi video persidangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Beberapa video memuat rekaman kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.

Narator dalam video mengatakan tentang isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyampaikan ada perselingkuhan antara Putri dengan Joshua, kemudian permintaan Putri untuk dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Mako Brimob, lalu kesaksian Susi asisten rumah tangga. 

Benarkah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman mati?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan kompilasi video itu memang benar proses persidangan Putri Candrawati bersama suaminya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap ajudan mereka, Brigadir J.

Namun tidak ada pengubahan vonis terhadap Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti dikutip dari Merdeka.com

Putri Candrawathi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Putusan itu dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Dikutip dari Tempo, Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban.

Sedangkan hukuman mati dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Majelis hakim menilai bukti-bukti selama persidangan menunjukkan perbuatan Ferdy telah memenuhi unsur kesengajaan.

Akan tetapi vonis hukuman mati di Indonesia mendapatkan kritik dari organisasi masyarakat sipil. Salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 

Dilansir dari Tempo, KontraS menilai penjatuhan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. Saat ini, sudah 70% negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, video berisi klaim vonis Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati adalah menyesatkan.

Meskipun isi video memang benar menunjukkan proses persidangan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak ada pengubahan dalam vonis istri Ferdy Sambo tersebut. Dia diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id