Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video Berisi Klaim Rizal Ramli Dijemput Paksa

Selasa, 14 Februari 2023 16:20 WIB

Keliru, Video Berisi Klaim Rizal Ramli Dijemput Paksa

Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul “Rizal Ramli Akhirnya Dijemput Paksa, Kemarahan Mahfud MD Memuncak Setelah Dikata Katain Begini”. Video itu memuat potongan gambar dan video Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD dan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli.

Konten video yang dibagikan pada 7 Januari 2023 ini sudah ditonton 17 kali oleh pengguna Facebook. Namun, benarkah Rizal Ramli dijemput paksa?

PEMERIKSAAN FAKTA

Verifikasi Tempo menunjukkan gambar Rizal Ramli dalam konten video itu adalah hasil suntingan atau penggabungan peristiwa berbeda. Tidak ada penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Koordinator Kemaritiman tersebut.

Foto pria yang dibawa dua anggota Provos Polri tersebut bukanlah Rizal Ramli. Foto aslinya, pria tersebut adalah tersangka penggelapan sepeda motor saat mengikuti konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu 30 September 2020.  

Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar menggunakan keyframe dan menelusurinya memakai Yandex Image Search dan Google Search.

Video 1

Pada awal video, potongan gambar mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli, terlihat mengenakan baju kemeja putih sambil berjalan dan diapit dua anggota dari satuan Provos Polri dan disaksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Penelusuran Tempo menunjukkan, tidak ada penjemputan terhadap Rizal Ramli. Kolase foto tersebut merupakan hasil suntingan pengunggah konten dengan menggabungkan beberapa gambar dari kegiatan yang berbeda.

Foto yang menunjukkan dua provos Polri itu pernah dimuat Detak Jateng dalam artikel berjudul "Bawa Kabur Motor Tetangga, Warga Kulon Progo Berurusan dengan Polisi". Foto itu adalah saat dua anggota Provos membawa tersangka penggelapan sepeda motor untuk mengikuti konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu 30 September 2020.

Berita itu juga diterbitkan di media-media elektronik tiga tahun lalu, seperti di Tribun Jogja, berjudul "Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria Bantarjo Diamankan Polres Kulon Progo". Tribun menulis tentang pria berinisial RCO (30) warga Dusun Bantarjo, Kelurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo saat diamankan aparat Polres Kulon Progo lantaran menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri. 

Video 2

Potongan video menit ke-3:01 menunjukkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD sedang berbicara di dalam sebuah forum. Namun ini tidak berhubungan dengan narasi konten tentang penjemputan Rizal Ramli.

Pada momen itu, Mahfud MD menyampaikan pendapatnya soal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud, sidang pembunuhan Yosua telah berjalan secara baik secara hukum, sehingga tidak perlu ada yang dicurigai. "Menurut saya sidang kasus Sambo itu berjalan dengan baik ya, berjalan dengan baik," kata Mahfud MD saat memaparkan catatan akhir tahun di kantor Kemenko Polhukam, Kamis, 15 Desember 2022 dikutip dari channel YouTube Kompas TV.

Video 3

Selanjutnya, video menit ke-6:06 menampilkan Rizal Ramli memberikan keterangan pers dan ini juga tidak ada kaitannya dengan klaim penjemputan paksa. Dikutip dari Detik, saat itu dia sedang menjawab pertanyaan dari awak media usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Seperti diketahui, pada saat krisis (1998), krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali," kata Rizal di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video dengan klaim Rizal Ramli dijemput paksa adalah keliru.

Gambar Rizal Ramli dalam konten video itu adalah hasil suntingan atau penggabungan peristiwa, yang tidak ada kaitannya dengan penjemputan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli, era Joko Widodo tersebut.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id