Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Video dan Narasi Bharada E Dibebaskan

Selasa, 22 November 2022 20:41 WIB

Keliru, Video dan Narasi Bharada E Dibebaskan

Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul ‘Bharada E dan Bripka RR Bebas, Bersama Petinggi Polri Richard - Ricky Rizal Saksikan Sambo Dihukum’.

Di dalam video terlihat petugas Kejaksaan Agung dan Kepolisian membawa Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan beberapa kolase foto Bharada Richard Eliezer.

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi bebasnya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Sejak diunggah pada Jumat, 18 November 2022, video ini telah mendapat 40 ribuan tanggapan, 2,4 ribuan komentar dan seribuan kali dibagikan.

Namun, benarkah Bharada E dibebaskan?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasilnya, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih berjalan pada Senin, 21 November 2022. Sidang itu menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi dan belum ada keputusan final.

Untuk memeriksa kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar dan kemudian ditelusuri menggunakan Reverse Image Search dan Google Search.

Video 1

Fragmen 1

Pada awal video, Ferdy Sambo tampak dikawal ketat petugas berseragam Jaksa. Momen ini ketika Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

Pada kasus ini, selain berkas Ferdy Sambo, ada juga dakwaan terhadap para tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ya rencananya hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, I Ketut Sumedana dikutip dari Kompas.com.

Video 2

Fragmen 2

Video menit ke-2:42, Bharada Richard Eliezer didampingi kuasa hukumnya Ronny Talapessy saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dikutip dari Republika.co.id, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Ronny Talapessy meluruskan anggukan dan sikap tak membantah kliennya pada kesaksian Kamaruddin Simanjuntak. Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Ronny mengatakan, Bharada RE tetap pada pengakuannya bahwa dirinya bersama Ferdy Sambo yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Bharada Eliezer (RE) menyampaikan, dua penembaknya. Dirinya (Bharada RE) dan FS (Ferdy Sambo). Dan itu (penembakan) atas perintah FS,” kata Ronny.

Dalam video yang dibagikan itu, Bharada E berulang kali ditampilkan, terutama di dalam persidangan. Akan tetapi, tidak berkaitan dengan narasi pembebasannya.

Pasalnya, proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga saat ini masih berjalan dan belum ada keputusan atau vonis. Dikutip dari arsip Tempo, Bharada E masih mengikuti persidangan yang menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.

Pada kesempatan itu, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal, meminta maaf kepada seniornya karena tidak jujur sedari awal lantaran mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo juga masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum rencananya akan menghadirkan sembilan saksi.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video Bharada E dibebaskan adalah Keliru.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih berjalan pada Senin, 21 November 2022. Sidang itu menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi dan belum ada keputusan final.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id