Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Ferdy Sambo Babak Belur Akibat Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte

Senin, 22 Agustus 2022 07:02 WIB

Keliru, Ferdy Sambo Babak Belur Akibat Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte

Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul Tak Ganas Lagi Ferdy Sambo Babak Belur Akibat 1 Sel Dengan Napoleon Bonaparte. Di dalam video terdapat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo.

Sejak diunggah pada Rabu, 17 Agustus 2022, video ini mendapat 16 ribu tanggapan, 2,5 ribuan komentar dan 827 ribu kali tayang. 

Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi Ferdy Sambo satu sel babak belur dengan Napoleon Bonaparte

Benarkah Ferdy Sambo babak belur akibat berada dalam satu sel dengan Napoleon Bonaparte?

PEMERIKSAAN FAKTA

Menurut hasil penelusuran TEMPO, kolase video yang dibagikan tersebut tidak memuat informasi tentang Ferdy Sambo babak belur dan satu sel dengan Napoleon Bonaparte. Video tersebut berisi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dugaan mafia di tubuh Polri.

Napoleon dan Ferdy Sambo juga menempati sel yang berbeda. Dikutip dari Jawa Pos, Napoleon dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur pada 17 November 2021, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Napoleon dalam kasus suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. 

Sedangkan Ferdy Sambo, menurut Tempo, ditempatkan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimod), Kelapa Dua, Depok.

Untuk memverifikasi video itu, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi setiap potongan video menjadi gambar, dan menelusurinya menggunakan Google Reverse Image - Yandex Image dan pencarian menggunakan kata kunci Ferdy Sambo dan Sugeng Teguh Santosa.

Video 1

Pemeriksaan video 1

Pada video detik pertama, Napoleon terlihat sedang menanggapi pertanyaan awak media terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Video ini pernah dimuat oleh Tribun News

Dalam video itu, Napoleon meminta agar publik bersabar menunggu proses pengungkapan kasus Brigadir J oleh Polri. Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi keluarga dan pengacara Brigadir J yang mendorong Polri sehingga mengungkap kasus tersebut.

Keterangan dia sampaikan setelah mendengarkan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Agustus 2022. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.

Dalam unggahan ini, Napoleon muncul berulang kali, di antaranya detik ke-12, detik ke-19, detik ke-26, detik ke-33, menit ke-2:07, menit ke-2:23, menit ke-2:44, menit ke-3:03. Kemudian menit ke-3:22, menit ke-3:43, menit ke-4:02, menit ke-4:23, menit ke-4:42, menit ke-5:03, menit ke-5:24, menit ke-5:44, menit ke-6:03, menit ke-6:24 dan menit ke-6:43.

Video 2

Pemeriksaan video 2

Video pada detik ke-49 merupakan potongan video Sigit sedang melakukan konferensi pers terkait penonaktifan Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat itu, dia memberikan keterangan didampingi Waka Polri, Komjen Gatot Eddy Pramono, Asisten ASDM Irjen Wisnu Widada dan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

“Malam ini kami putuskan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan kepada pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” kata Sigit dilansir dari Antara.

Video 3

Pemeriksaan video 3

Selain Napoleon, Sigit Listyo, dan Ferdy Sambo, Sugeng Teguh Santosa juga ditampilkan dalam video berdurasi 15 menit-11 detik ini. Pada detik ke-55, Sugeng berbicara tentang Sambo dan mafia di tubuh Polri.

Tayangan lengkap video Sugeng menjelaskan persoalan itu ada di acara Narasi Newsroom berjudul IPW: Ada Geng Mafia di Tubuh Polri, Hati-Hati Perlawanan Balik Kelompok Sambo.

Video 4

Pemeriksaan video 4

Menit ke-5:38 potongan video Ferdy Sambo muncul. Dia mendapat pengawalan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022 untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, dia mengatakan kepada wartawan telah beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus Brigadir J. “Saya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat,” kata Ferdy Sambo dikutip dari Tempo.

Ia sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya ke penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya, kemudian pemeriksaan yang keempat di Bareskrim Polri. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri pukul 09.55 WIB mengenakan seragam dan dikawal sejumlah personel Propam berbaret biru.

Berbicara kepada awak media, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus yang melibatkannya. “Saya memohon maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” katanya.

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, KM alias Kuat, dan Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video dengan judul Tak Ganas Lagi, Ferdy Sambo Babak Belur Akibat 1 Sel Dengan Napoleon Bonaparte, adalah keliru.

Napoleon dan Ferdy Sambo menempati sel yang berbeda. Napoleon dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur pada 17 November 2021, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam kasus suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. 

Sedangkan Ferdy Sambo, ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id