Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Daftar Bansos DTKS Melalui Aplikasi Check Kontribusi Sosial

Jumat, 3 Juni 2022 11:18 WIB

Keliru, Daftar Bansos DTKS Melalui Aplikasi Check Kontribusi Sosial

Sebuah situs yang beralamat di www.info.fankymedia.com mempublikasikan artikel berjudul Cara Daftar Bansos PKH Secara Online 2022

Artikel yang terbit pada 30 Mei 2022, memuat langkah-langkah pendaftaran bantuan sosial DTKS dari Kementerian Sosial sebesar Rs 200.000 /bulan atau Rs 600.000 tiap 3 bulan. Ada dua cara untuk mendaftar yakni pendaftaran langsung ke pihak dusun/kelurahan, serta cara online menggunakan handphone.

Pendaftaran secara online dengan cara mengunduh program Check Kontribusi Sosial di Play Toko. Langkah-langkah tersebut diklaim berasal dari situs Kementerian Kesehatan dan Sosial. 

Tangkapan layar unggahan artikel dengan klaim bisa mendaftar Bansos DTKS melalui aplikasi “Check Kontribusi Sosial”

PEMERIKSAAN FAKTA 

Tempo membandingkan informasi tersebut dengan publikasi resmi di laman Kementerian Sosial RI. Hasilnya, pendaftaran DTKS melalui online secara resmi hanya melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, bukan aplikasi Check Kontribusi Sosial. 

Dikutip dari Kementerian Sosial, DTKS adalah kepanjangan dari data terpadu kesejahteraan sosial yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019. Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya yaitu data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

Mulai tahun 2020 penetapan DTKS mengalami perubahan dari sebelumnya 2 kali dalam setahun menjadi 4 kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober. 

Ada tiga mekanisme proses usulan data DTKS, yakni melalui 1) proses usulan data serta verifikasi dan validasi, 2) usulan Kementerian Sosial, 3) pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG- Cek Bansos. 

Aplikasi Cek Bansos tersebut bisa diunduh melalui Playstore dengan menggunakan kata kunci “Aplikasi Cek Bansos” dengan pembuatnya adalah Kementerian Sosial. Kemensos menyebutkan banyak aplikasi dengan nama yang serupa. 

Selain dengan menggunakan aplikasi, dikutip dari Pusdatin Kemensos, warga juga bisa mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK. Dari pendaftaran tersebut, pihak desa/kelurahan akan mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten yang iikuti dengan verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial. Data yang telah diverifikasi tersebut, kemudian diusulkan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai DTKS. 

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, klaim cara pendaftaran DTKS online melalui aplikasi Check Kontribusi Sosial adalah keliru. Aplikasi resmi dari Kementerian Sosial untuk pendafataran DTKS melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. 

Tim Cek Fakta Tempo

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami.