Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesat, BI Keluarkan Koin Baru Pecahan Rp 100 ribu Terbitan 2021

Selasa, 4 Januari 2022 18:29 WIB

Sesat, BI Keluarkan Koin Baru Pecahan Rp 100 ribu Terbitan 2021

Gambar uang koin pecahan Rp 100.000 beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp. Gambar tersebut dibagikan dengan narasi bahwa Bank Indonesia (BI) mengeluarkan koin baru pecahan Rp 100 ribu terbitan 2021.

Uang koin tersebut berwarna emas disertai lambang negara Garuda. Pada bagian atas terdapat tulisan “SEATUS RIBU RUPIAH”. Pada bagian sisi kiri terdapat angka 2021 dan sisi kanan terdapat angka 2030. Di bawah angka 100.000, terdapat tulisan “BANK INDONESIA”.

Apa benar BI mengeluarkan pecahan uang koin baru Rp 100.000 terbitan 2021?

Tangkapan layar unggahan dengan klaim BI menerbitkan uang logam baru senilai Rp 100 ribu

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri jejak digital gambar tersebut dengan menggunakan reverse image Google. Hasilnya, Bank Indonesia memastikan tidak pernah menerbitkan uang Rp 100.000 dalam pecahan koin.

BI menyatakan informasi beredarnya pecahan uang koin Rp 100 ribu merupakan hoaks. “Karena Bank Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan uang seratus ribu rupiah dalam pecahan koin lho,” bunyi pernyataan di laman resmi BI.

Publik juga diingatkan apabila mendapat informasi yang berkaitan dengan BI agar menghubungi BICARA 131 untuk mendapatkan kepastian informasi.

Klaim bahwa BI mengeluarkan pecahan koin Rp 100.000 telah beredar pada 2021 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Gambar uang koin berwarna emas senilai Rp 100 ribu beredar seiring jelang pembagian tunjangan hari raya (THR).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, berita mengenai koin tersebut merupakan hoaks atau tidak benar. "Hoaks itu, kerjaan orang-orang iseng," ujar Erwin kepada Republika.co.id, Jumat (30/4).

Sebelumnya, BI telah mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp 75 ribu. Namun, Erwin menegaskan, uang koin pecahan Rp 100 ribu yang isunya telah beredar bukanlah uang pecahan baru seperti uang nominal Rp 75 ribu tersebut.

Sebab, uang rupiah dengan nominal 75 ribu itu merupakan uang pecahan khusus (UPK) yang sah digunakan sebagai alat transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Bukan kalau yang ini," tegasnya.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp 100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar. “Tidak betul. Itu hoaks,” ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).

Diketahui, Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp 100.000. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Junanto menjelaskan, uang rupiah khusus berbeda dari uang yang beredar di pasaran. "Uang rupiah khusus (URK) ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus," kata dia. Melansir laman Bank Indonesia (BI), gambar muka uang koin Rp 100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda.

Selanjutnya ada teks berbunyi "BANK INDONESIA" dan tahun penerbitan 1974. Di belakang uang koin tersebut ada gambar Komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores. Uang logam tersebut diketahui terbuat dari emas dengan kadar 900/1.000 dan beratnya 33,437 gram.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa BI telah mengeluarkan pecahan uang koin Rp 100 ribu terbitan 2021, menyesatkan. BI memastikan tidak pernah mengeluarkan uang Rp 100 ribu dalam pecahan koin terbitan tahun 2021.

BI memang pernah mengeluarkan uang logam Rp 100 ribu. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

TIM CEK FAKTA TEMPO