Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesat, Unggahan yang Berisi Video Vaksin Palsu

Kamis, 22 Juli 2021 14:02 WIB

Sesat, Unggahan yang Berisi Video Vaksin Palsu

Video berisi liputan pemberitaan Kompas TV berjudul Awas Vaksin Palsu menyebar di grup Whatsapp dan Twitter sejak Rabu malam 21 Juli 2021. Berita ini beredar di tengah program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Dalam video berdurasi 2 menit 35 detik itu, diberitakan bahwa pasangan suami istri asal Bekasi, Jawa Barat ditangkap karena memproduksi vaksin palsu.

Di Twitter, video tersebut beredar dengan narasi, “Pasutri Pembuat VAKSIN PALSU diTANGKAP. Manusia tdk berguna yg mencelakakan org lain sangat LAYAK diHUKUM seberat-beratnya,kalo perlu hukuman seumur hidup.”

Sedangkan di WhatsApp, video disebarkan tanpa konteks dan keterangan apa-apa.

Tangkapan layar Unggahan yang Berisi Video Vaksin Palsu di Twitter.

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video yang beredar adalah peristiwa pada 2016, sehingga tidak terkait dengan vaksin Covid-19.

Tempo menelusuri Youtube dengan kata kunci “Pasangan pembuat vaksin palsu ditangkap” dan menemukan video yang sama dari Kompas TV. Berita video itu dipublikasikan pada 26 Juni 2016 berjudul "Ini Sosok Pasutri Pembuat Vaksin Palsu". Kompas TV memberikan keterangan, pasutri tersebut bernama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina asal Bekasi, Jawa Barat. 

Dari arsip pemberitaan Tempo, peristiwa itu terungkap setelah aparat dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Kemang Pratama Regency, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Rabu malam, 22 Juni 2016. Sebab, rumah di kawasan elite itu dijadikan rumah produksi vaksin palsu oleh penghuninya.

 Mereka didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016. Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Adapun bahan baku yang digunakan ialah vaksin DT (difteri tetanus) dan TT (tetanus toxoid), dan satu set botol bekas (botol, tutup botol, kemasan dus, stiker atau label, dan petunjuk penggunaan).

Keduanya nekat memproduksi vaksin palsu lantaran tergiur dengan keuntungannya karena ajakan terpidana lain, Iin Sulastri dan Safrizal. Bahkan, sampai-sampai mereka nekat keluar dari pekerjaannya sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta.Hidayat Taufiqurahman-Rita Agustina, divonis masing-masing 9 dan 8 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 20 Maret 2017.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, unggahan video yang disebar di WhatsApp grup dan Twitter menyesatkan. Penyebaran video tanpa penjelasan konteks peristiwa dapat berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada vaksin Covid-19.

Tim Cek Fakta Tempo