Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyesatkan, Sumpah Ahok Jadi Kenyataan, Anies Jadi Korban

Kamis, 16 Maret 2023 18:36 WIB

Menyesatkan, Sumpah Ahok Jadi Kenyataan, Anies Jadi Korban

Sebuah akun Facebook mengunggah sebuah video yang diberi keterangan “Ngeri! Sumpah Ahok jadi kenyataan, sekarang giliran Anies yang korban!”.

Video ini menarasikan bahwa sebagian orang menganggap mereka korban sumpah Ahok. Sumpah yang dimaksud adalah pernyataan Ahok saat menerima vonis 3 tahun penjara dalam perkara penghinaan agama, tanggal 9 Mei 2017.

Dinarasikan juga bahwa sumpah Ahok tersebut benar-benar nyata dan satu persatu musuhnya meninggal dunia. Salah satunya Harry Azhar Azis, anggota BPK yang berseberangan dengan Ahok dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Anies yang menjadi Capres 2024 diklaim akan jadi korban berikutnya.

Video yang diunggah tanggal 10 Maret 2023 ini, telah disukai 39 ribu, 4,6 ribu komentar dan disaksikan sebanyak 2 juta kali oleh pengguna Facebook.

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tempo, pada tahun 2016 lalu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersilang pendapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Ahok menilai BPK ngaco dalam melakukan audit. 

Ketua BPK saat itu, Harry Azhar Azis menegaskan hasil temuan BPK atas kasus Rumah Sakit Sumber Waras sudah bersifat final. Ia menantang Ahok sebagai pihak yang tidak setuju dengan hasil temuan untuk melaporkan gugatan melalui pengadilan.

Pada tahun 2016, Anies Baswedan masuk dalam bursa calon Gubernur DKI Jakarta. Ia dan Sandiaga Uno menjadi penantang Ahok-Djarot dalam Pilgub DKI 2017.

Tempo melakukan verifikasi terhadap narasi dan foto tersebut dengan menggunakan Google Image, Reverse Image, Yandex Images, dan pemberitaan media-media kredibel di Indonesia.

Klaim: Sumpah Ahok saat menerima vonis 3 tahun penjara.

Fakta: Dalam kasus penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana selama dua tahun dan membayar biaya perkara 5000 ribu rupiah.

Dilansir Tempo.co, dalam kasus tersebut Ahok, mendapat  dakwaan berlapis, yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Pada tanggal 9 Mei 2017, ia dinyatakan bersalah karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dilansir Kompas.com, dalam sidang lanjutan kasus penghinaan agama, Ahok keberatan kesaksian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. "Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih," kata Ahok.

Klaim 2: Perseteruan Mantan Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Ahok 

Fakta: Dikutip Koran Tempo edisi 1 Desember 2015, Majelis Kehormatan Komite Etik Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjuti laporan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengadukan Kepala BPK Jakarta Efdinal atas dugaan konflik kepentingan dalam audit pembelian Rumah Sakit Sumber Waras.

Dilansir Tempo, awal perseteruan antara Ahok dan BPK bermula ketika BPK mengungkap 70 temuan dalam laporan keuangan DKI dalam rapat paripurna DPRD, tanggal 6 Juli 2015. Ahok menganggap BPK sengaja mencari-cari kesalahan.

Dilansir Tempo, Ahok menilai BPK telah berpihak karena meminta mengembalikan lahan RS Sumber Waras yang sudah dibeli. Menurutnya tidak ada yang salah dengan pembelian lahan tersebut. Harga beli sudah sesuai dengan nilai jual objek pajak mengikuti aturan.

Ketua BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan tidak khawatir apabila ada pihak-pihak yang ingin menggugat ke pengadilan karena tidak puas dengan hasil audit pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

Dilansir lama BPK RI, pada tanggal 18 Desember 2021, Harry Azhar Azis meninggal di RS Cipto Mangunkusumo.

Video 1

Pada menit ke-2:07, fragmen video menampilkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang berbicara. Ia terlihat mengenakan pakaian seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen gambar ini identik dengan video yang diunggah Viva.co.id di YouTube tanggal 7 Oktober 2016. Dilansir Viva.co.id, video ini berisi pembicaraan Ahok dengan warga di Pulau Seribu. Dalam pernyataannya tersebut, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 15.

Dilansir Tempo, Pengacara Damai Hari Lubis melaporkan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan penodaan terhadap ayat suci Al Qur'an, Al-Maidah ayat 51 dalam pernyataan di Pulau Seribu.

Video 2

Pada menit ke-4:28, fragmen video menampilkan Anies Baswedan sedang berbicara. Di belakang Anies berdiri sejumlah orang yang berbaju putih.

Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video ini identik dengan unggahan Kompas TV di Youtube, tanggal 27 Agustus 2021. Dilansir Kompas TV, pada tanggal 27 Agustus 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM) Jakbar.

Video 3

Pada menit ke-08:30, fragmen video menampilkan suasana ruangan pengadilan. Tampak ada lima orang hakim.

Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video ini identik dengan tayangan CNN Indonesia di YouTube tanggal 13 Desember 2016. Dilansir CNN Indonesia, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penghinaan agama.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo terhadap narasi dan video dengan narasi “Ngeri! Sumpah Ahok jadi kenyataan, sekarang giliran Anies yang korban!” adalah menyesatkan.

Perseteruan Ahok dan Harry Azhar Azis berkaitan dengan perbedaan pendapat terkait kerugian negara dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Sementara rivalitas Ahok dan Anies berlangsung dalam dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017. 

Walaupun dalam hubungan politik, ketiganya tidak harmonis, kasus kematian Harry Azhar Azis tidak ada hubungannya dengan kasus penghinaan agama yang membuat Ahok dipenjara selama 2 tahun.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id