Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benar, Video Waspada Narkoba Jenis Baru Masuk di Indonesia

Selasa, 8 November 2022 16:21 WIB

Benar, Video Waspada Narkoba Jenis Baru Masuk di Indonesia

Sebuah video dikirimkan pembaca via WhatsApp chatbot Cek Fakta Tempo pada Sabtu, 5 November 2022 dengan narasi Waspada!!! Narkoba Jenis Baru Sudah Masuk di Indonesia. Info Penting Untuk Seluruh Orang Tua di Indonesia.

Dalam video terlihat seorang perempuan mengenakan pakaian serba hitam berada di ruangan sedang memberikan materi di acara seminar tentang narkoba. Dia menyebut bahaya narkoba jenis baru itu adalah Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang telah beredar di Indonesia. 

Tangkapan layar potongan video yang dikirim pembaca Cek Fakta Tempo mengenai narkoba model baru.

Namun, benarkah narkoba jenis baru, Lysergic Acid Diethylamide (LSD) sudah ada di Indonesia?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasilnya, video tersebut sudah pernah ditayangkan pada 23 Juni 2019 di akun YouTube Sembilan Nol Satu dengan judul ‘Aisyah Dahlan’. Aisyah Dahlan adalah seorang dokter, Ketua Asosiasi Rehabilitasi Sosial Narkoba Indonesia (AIRI), dan Konsultan Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkoba.

Dalam video itu, dia menyampaikan materi di acara seminar peningkatan kapasitas sumber daya manusia Ikawati di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, 22 Februari 2019. Tema kegiatannya adalah Ketahanan Keluarga untuk Menyiapkan Generasi Z yang Tangguh di Era Milenial. 

Saat itu, dia memaparkan soal Lysergic Acid Diethylamide (LSD), narkoba jenis baru yang sudah ada di Indonesia berbentuk kertas, bergambar animasi serta seukuran perangko. LSD itu membuat si pemakainya akan berhalusinasi.  

Dikutip dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), LSD merupakan zat halusinogen yang popular di tahun 1960-an. Pertama kali ditemukan pada tahun 1938 oleh Albert Hoffman (1906-2008). Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 36. 

Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri serta rasa khawatir yang berlebihan.

Pada 2015, Polda Metro Jaya pernah menangkap seorang pria, Christopher Daniel Sjarief karena menabrak lima motor dan 2 mobil yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. Dikutip dari Detik, hasil tes menunjukkan bahwa ia positif mengkonsumsi narkoba sebelum insiden itu terjadi.

Polisi menyampaikan bahwa Christopher mengonsumsi narkoba jenis LSD atau Lysergic acid diethylamide yang berbentuk seperti kertas atau koyo yang biasanya ditempelkan di lidah saat dikonsumsi.

Kemudian pada 2021, menurut Tempo, artis Jeff Smith ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.

Di tahun yang sama juga, polisi bersama Bea dan Cukai mengungkap sederet penyelundupan narkotika termasuk Lysergic Acid Diethylamide alias LSD jaringan internasional. Total barang bukti yang disita adalah 16,88 kilogram narkotika jenis sabu dan 800 lembar LSD. 

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, video waspada narkoba jenis baru, Lysergic Acid Diethylamide sudah masuk di Indonesia adalah Benar.

Dalam video itu, Aisyah Dahlan membawakan materi di acara seminar Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Ikawati Di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, 22 Februari 2019.

Badan Narkotika Nasional juga menyebutkan LSD, yang merupakan zat halusinogen sudah masuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. LSD masuk golongan I nomor urut 36.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id