Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Foto Kapolda Metro Jaya Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Kamis, 1 September 2022 20:00 WIB

Keliru, Foto Kapolda Metro Jaya Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Tangkapan layar flyer dengan narasi bahwa Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Remi Ditahan, menjadi pesan berantai di WhatsApp terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. 

Tangkapan layar pesan berantai yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp

Dalam flyer itu terlihat foto yang mirip Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikawal satu polisi provos didampingi seorang ajudan. Tertulis keterangan, “Tak bisa mengelak..!! Fadil Imran resmi ditahan dan 5 buah anak buahnya terbukti bantu ferdy Sambo”.  dan “5 buah anak sambo pun ditahan karena ter***ti bantu FS ditahan di mako brimob”

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil penelusuran Tempo, bahwa foto yang termuat dalam flyer tersebut bukanlah penahanan terhadap Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Foto tersebut adalah hasil rekayasa digital dari beberapa foto peristiwa yang berbeda dan tidak terkait dengan kasus Irjen Ferdy Sambo. 

Pada Bagian foto Irjen Fadil Imran yang memberikan salam dan disamping terlihat seorang ajudan, identik dengan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersilaturahmi ke kantor PBNU. Foto tersebut merupakan bidikan jurnalis Detik.com Karin Nur Secha dan digunakan untuk berita pada 28 Januari 2021. 

Kiri adalah hasil suntingan foto karya jurnalis Detik.com, Karin Nur Secha (kanan)

Hingga hari ini, tidak ada penahanan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tempo.  

Dikutip dari Tempo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencapai 97 orang. Dari jumlah itu, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dan sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya

Sigit merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo  mengungkapkan dari personil yang ditahan terkait kasus pembunuhan brigadir J, empat pamen diantaranya berasal dari Polda Metro Jaya . Mereka saat dikurung di tempat khusus alias patsus di Provost Mabes Polri itu 

Dilansir dari Detik, empat personel Polda Metro Jaya menjalani kurungan di tempat khusus (patsus) diduga lantaran melanggar kode etik berkaitan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Empat polisi yang ditahan itu berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 

Mereka adalah Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sendiri bahkan membantah kabar penahanan Irjen Fadil Imran terkait kasus Ferdy Sambo. Dia mengatakan kabar yang beredar tentang penahanan Irjen Fadil Imran adalah kabar yang tidak benar. “Jadi gak benar kabar itu,” ujarnya seperti dikutip dari Jawapos.com.

KESIMPULAN 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta di atas, foto Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran resmi ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, adalah keliru. 

Foto tersebut merupakan rekayasa digital dari sosok Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersilaturahmi ke kantor PBNU pada 28 Januari 2021.  

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id