Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah TNI Telah Menukar Aset Berupa Tanah dengan RRC?

Jumat, 19 Juli 2019 11:02 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah TNI Telah Menukar Aset Berupa Tanah dengan RRC?

Foto disertai narasi bahwa TNI telah menukar aset berupa tanah dengan pihak RRC untuk proyek kereta cepat, beredar luas di media sosial. Foto dan narasi tersebut diunggah akun Mia Amalia Kurniasari di jejaring sosial Facebook, Sabtu 13 Juli 2019.

Unggahan di Facebook ini sebelumnya telah beredar di WhatsApp.

“Tadi berita liputan 6 pagi di SCTV disiarkan kalau tanah yg dipakai proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung ternyata aset milik RRC, kalau yg namanya aset itu artinya RRC memiliki kepemilikan penuh alias tanah tersebut sudah dibeli RRC (artinya sampai kiamat tanah ini hak RRC, berbeda dgn kontrak yg ada batasnya),” tulis akun Mia Amalia Kurniasari.  

Foto dan narasi yang dibagikan akun Mia Amalia Kurniasari ke jejaring sosial Facebook telah mendapat 15 komentar 2.900 kali dibagikan.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Seperti diberitakan laman detik.com, Kodam III Siliwangi menyerahkan lahan seluas 2,7 hektare ke PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) untuk proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Sebagai gantinya, Kodam Siliwangi mendapatkan 210 hektare dari PT KCIC.

Lahan seluas 2,7 hektare yang diserahkan Kodam Siliwangi berada di Brigif Kujang Cimahi samping jalur tol. Sementara 210 hektare lahan yang diberikan PT KCIC sebagai gantinya berada di kawasan Garut Selatan. 

Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono mengatakan penukaran ini berdasarkan penghitungan appraisal yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan hasil penghitungan, lahan 2,7 hektare milik Kodam dinilai Rp 135 miliar sedangkan lahan 210 hektare di Garut Selatan dihargai Rp 144 miliar. 

"Proses pertukaran melalui appraisal dari Kemenkeu. Pemilihan lokasi di Garut Selatan dari kita," ujarnya saat penandatanganan tukar aset di Hotel Aryaduta, Jalan Aceh, Kota Bandung, Jumat (5/7/2019).

Sementara itu, Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwi Putra mengatakan pihaknya mendapatkan lahan di lokasi pembangunan kereta cepat seluas 2,7 hektare. Posisinya berada di samping jalan tol. Sementara KCIC menyerahkan lahan seluas 210 hektare ditambah fasilitas kolam renang. 

"Kemudian kami menyerahkan tanah 210 hektare sekaligus fasilitas kolam renang di Yon Arhanud Cirebon dan Zipur Pangalengan," kata Chandra.

Dilansir dari laman Sindonews.com, penandatanganan perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara (BMN) itu dilaksanakan di Hotel Arya Duta, Jalan Aceh, Kota Bandung, Jumat (5/7/2019).

Pangdam III/Siliwangi mengatakan, wilayah yang terkena lintasan kereta cepat itu sepanjang 5 kilometer berada di sisi utara Tol Purbaleunyi yang meliputi Kelurahan Cibeber, Leuwigajah, Baros, dan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Tri menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur, prinsip umum pemanfaatan barang milik negara sepanjang tidak mengganggu pemerintahan negara serta memperhatikan kepentingan Negara dan kepentingan Umum.

Penandatanganan perjanjian tukar menukar BMN atas sebagian tanah dan bangunan TNI AD c.q Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi yang terkena trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung tertuang dalam Surat Kemenkeu RI Nomor: S-9 / MK.6/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang persetujuan pelaksanaan tukar- menukar BMN berupa tanah dan bangunan Brigif 15/Kujang, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Chandra Dwi Putra mengatakan, pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikelola oleh PT KCIC merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk membangun transportasi massal berbasis kereta cepat.

Tujuannya, kata Chandra, demi konektivitas antarkota dan antarkawasan. Dengan kereta cepat, waktu tempuh dari Bandung ke Jakarta hanya 36 menit, begitu pun sebaliknya. Jika singgah di stasiun, sekitar 46 menit.

"Setelah 50 tahun dikelola oleh PT KCIC, selanjutnya sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung akan diserahkan kepada Pemerintah RI," kata Chandra.

Dilansir dari Kompas.com, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan investor dalam proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Sebanyak 60 persen kepemilikan saham KCIC dimiliki oleh konsorsium lokal melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, sedangkan 40 persen sisanya dimiliki oleh konsorsium China, yakni Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Dari kepemilikan konsorsium lokal tersebut, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menguasai saham terbesar yakni 38 persen, kemudian PT Kereta Api Indonesia (KAI) 25 persen, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25 persen dan PT Jasa Marga Tbk sebesar 12 persen.

Sementara itu, terkait nama Liputan 6 SCTV yang dicatut dalam informasi yang beredar tersebut, Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV, Mohamad Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat dan menayangkan berita tentang lahan yang dipakai proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung milik China.

"Liputan6 SCTV tidak pernah membuat berita semacam itu dan kami pastikan informasi tersebut adalah hoaks," tegas Teguh kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

KESIMPULAN

Benar bahwa TNI telah menukar aset berupa tanah dengan pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Namun, aset berupa tanah tersebut tidak diserahkan kepada RRC melainkan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Mayoritas saham (60 persen) KCIC masih dikuasai konsorsium lokal (Indonesia). Setelah 50 tahun dikelola oleh PT KCIC, selanjutnya sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung akan diserahkan kepada Pemerintah RI.

Narasi yang mengatakan "sampai kiamat tanah ini hak RRC" adalah menyesatkan.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id