Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Vonis Seumur Hidup bagi Koruptor Baru Terjadi di Era Jokowi?

Jumat, 16 Oktober 2020 16:48 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Vonis Seumur Hidup bagi Koruptor Baru Terjadi di Era Jokowi?

Gambar yang berisi klaim bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap enam tersangka kasus Jiwasraya diunggah oleh akun Info Seputar Jokowi di Facebook dan Instagram pada 16 Oktober 2020. Dalam keterangannya, vonis penjara seumur hidup bagi koruptor itu diklaim baru terjadi di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam gambar itu, terdapat foto lima terdakwa kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Adapun satu terdakwa lainnya, yang fotonya tidak tercantum dalam gambar itu, adalah Joko Hartono Tirto.

Akun Info Seputar Jokowi menulis keterangan, "Hanya di Era Jokowi, Vonis Hukuman Seumur Hidup bisa dijatuhkan kepada 6 orang sekaligus. Jika sebelumnya, vonis seumur hidup hanya diberikan kepada tahanan teroris, pembunuhan dan narkoba, kini vonis yang sangat berat diberikan kepada Koruptor."

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Info Seputar Jokowi.

Artikel ini akan berisi pemeriksaan terhadap dua klaim, yakni:

  • Benarkah enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya tersebut divonis penjara seumur hidup?
  • Benarkah vonis penjara seumur hidup bagi koruptor baru terjadi di era Jokowi?

PEMERIKSAAN FAKTA

Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, baru empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang telah menerima vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni penjara seumur hidup. Selain itu, sebelum vonis ini, terdapat kasus-kasus korupsi lain yang pelakunya divonis penjara seumur hidup.

Terkait klaim bahwa enam terdakwa kasus Jiwasraya divonis seumur hidup, berdasarkan arsip berita Tempo, baru empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi tersebut yang divonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Oktober 2020.

Empat terdakwa itu ialah mantan Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Dua terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat baru menghadapi tuntutan pada 15 Oktober kemarin. Benny dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pembayaran uang pengganti Rp 5 triliun, sedangkan Heru dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pembayaran uang pengganti Rp 10,728 triliun.

Adanya vonis seumur hidup ini setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pemidanaan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Peraturan MA ini menyatakan bahwa korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana atau terkena hukuman seumur hidup.

Peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Peraturan ini diteken pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

Terkait klaim bahwa vonis seumur hidup bagi koruptor baru terjadi di era Presiden Jokowi, tidak sepenuhnya benar. Sebelum vonis terhadap terdakwa kasus Jiwasraya, terdapat kasus-kasus korupsi lain yang pelakunya divonis seumur hidup, yakni sebagai berikut:

  • Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi divonis seumur hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta Timur pada 30 November 2016. Teddy terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) 2010-2014 sebesar US$ 12 juta.
  • Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, divonis penjara seumur hidup pada 30 Juni 2014 dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
  • Edy Santoso, mantan Kepala Bidang Pelayanan Luar Negeri Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2004. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi BNI Cabang Kebayoran Baru terkait 37 kredit ekspor berjaminan (Letter of Credit atau L/C) fiktif.
  • Hendra Rahardja, mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Santosa (BHS), dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003. Ia merupakan terpidana utama kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, sebelum vonis dieksekusi, Hendra meninggal, tepatnya pada 26 Februari 2003, di Australia karena kanker ginjal dan lever.
  • Adrian Herling Waworuntu divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2005. Saat itu, ia menjadi terdakwa kasus pembobolan kantor BNI Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun serta pencucian uang.

Meskipun begitu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman koruptor di Indonesia belum memberikan efek jera. Menurut pantauan ICW, sepanjang Januari-Juni 2020 misalnya, rata-rata vonis pengadilan tipikor adalah 2 tahun 11 bulan, pengadilan tinggi (banding) 3 tahun 6 bulan, dan Mahkamah Agung (kasasi atau peninjauan kembali) 4 tahun 8 bulan.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "enam terdakwa kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup dan vonis penjara seumur hidup bagi koruptor baru terjadi di era Jokowi" sebagian benar. Terkait klaim pertama, dari enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, baru empat terdakwa yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua terdakwa lainnya baru menghadapi tuntutan pada 15 Oktober lalu. Adapun terkait klaim kedua, tidak sepenuhnya benar. Satu kasus korupsi dengan vonis penjara seumur hidup pernah terjadi pada 2016, sementara empat kasus korupsi lainnya dengan vonis penjara seumur hidup pernah terjadi sebelum era Presiden Jokowi.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id