Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Tiga Anggota DPR RI Penerima Suap Ferdy Sambo Resmi Ditahan Hari Ini

Selasa, 6 September 2022 19:37 WIB

Keliru, Tiga Anggota DPR RI Penerima Suap Ferdy Sambo Resmi Ditahan Hari Ini

Sebuah akun Facebook membagikan video yang diberi judul 'Tiga Anggota DPR RI Penerima Suap Ferdy Sambo Resmi Ditahan Hari Ini'. Video tersebut menampilkan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Ada juga potongan video mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsul Sani serta Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Sejak diunggah pada Selasa, 30 Agustus 2022, video ini sudah mendapat 3,9 ribu komentar, 10 ribu tanggapan dan 352 ribu kali tayang.

Tangkapan layar video dari akun Facebook yang membagikan informasi tentang 3 anggota DPR RI yang ditahan akibat menerima suap dari Ferdy Sambo

Namun, benarkah tiga anggota DPR RI penerima suap Ferdy Sambo resmi ditahan?

PEMERIKSAAN FAKTA

Hasil pemeriksaan Tempo menunjukkan, video yang dibagikan akun ini bukan tentang tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang ditahan karena menerima suap dari Ferdy Sambo. 

Kolase video itu terkait kasus Rektor Universitas Lampung, Karomani, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Juga terkait kasus korupsi Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Untuk memverifikasi kebenaran klaim itu, Tim Cek Fakta Tempo melakukan fragmentasi terhadap potongan video menjadi sebuah gambar. Kemudian, ditelusuri menggunakan beberapa instrumen, seperti Google Reverse Images - Yandex Image.

Video 1

Pemeriksaan potongan video 1

Di Awal video terlihat Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, sedang berbicara di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Minggu, 21 Agustus 2022. Dalam temu pers itu ada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dan juga Lindung Saut Maruli Sirait dan Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Selama video ini diputar, potongan video KPK saat memaparkan kasus dugaan suap Rektor Universitas Negeri Lampung terus diulang. Dilansir dari Tempo, KPK menetapkan Karomani dan tiga orang lainnya jadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila Tahun 2022.

Tiga tersangka lainnya itu adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan Andi Desfiandi dari pihak swasta yang menjadi penyuap.

Video 2

Pemeriksaan potongan video 2

Selanjutnya, muncul Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, pada menit ke-2:42. Berbicara di TV One pada 27 September 2021, Boyamin mengatakan ada sejumlah faktor yang memicu terjadinya korupsi di tubuh DPR, baik internal maupun eksternal.

Hal itu ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan tentang mengapa anggota DPR RI mendapat gaji, tapi masih tetap korupsi. Pembahasan itu terjadi dalam momen ketika Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, yang terjerat melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Video 3

Pemeriksaan potongan video 3

Pada menit ke-3:22. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arsul Sani, saat menyampaikan pendapat terkait hakim dan penegak hukum tertangkap tangan korupsi pada 9 Oktober 2017.

Dia menilai itu disebabkan kultur di institusi dan tidak ada hukuman yang terbukti menimbulkan efek jera. Arsul menyampaikan ini pada saat mengomentari seorang hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara tersandung terjaring operasi tangkap tangan.

Video 4

Pemeriksaan potongan video 4

Video menit ke-2:58 menampilkan Ferdy Sambo. Tayangan ini sudah banyak beredar di media, termasuk di Kompas TV yang diberi judul Sempat Acungkan Jempol, Ini Ekspresi Ferdy Sambo Usai Dipecat dari Polri di Sidang Etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Inilah ekspresi Ferdy Sambo usai menjalani sidang etik Polri selama hampir 17 jam pada 26 Agustus 2022. Sidang ini dilangsungkan atas dugaan pelanggaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang merupakan ajudan pribadinya.

Ferdy Sambo memilih bungkam saat keluar dari ruang sidang di gedung TNCC pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. Ia dikawal ketat sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap dan Propam Polri.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim tiga anggota DPR RI penerima Suap Ferdy Sambo resmi ditahan adalah keliru.

Video yang dibagikan itu bukan tentang tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang ditahan karena menerima suap dari Ferdy Sambo. Melainkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemaparan kasus Rektor Universitas Lampung, Karomani, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id