Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Ferdy Sambo Tak Terima Hukuman Mati dan Mengamuk Saat Sidang

Selasa, 30 Agustus 2022 16:42 WIB

Keliru, Ferdy Sambo Tak Terima Hukuman Mati dan Mengamuk Saat Sidang

Sebuah akun Facebook membagikan kolase video tentang Ferdy Sambo yang tidak menerima hukuman mati dan mengamuk saat sidang berdurasi 8 menit dan 4 detik. Di dalamnya terdapat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan petinggi Polri lainnya.

Lalu, ada potongan video Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman saat berada di ruang rapat. Kemudian ada juga kolase foto mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pada video dan foto itu, pemilik akun ini memberinya judul, Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ngamuk Saat Sidang Hingga Nekat Lakukan Ini. Video ini diunggah pada Jumat, 26 Agustus 2022, dan sampai hari Minggu, 28 Agustus 2022 sudah ditonton sebanyak 2 juta kali, mendapat 27 ribu tanggapan, dan 4 ribuan komentar. 

Tangkapan layar video yang beredar di Facebok dengan judul "Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ngamuk Saat Sidang Hingga Nekat Lakukan Ini"

Namun, benarkah Ferdy Sambo tidak mau menerima hukuman mati dan mengamuk saat sidang?

PEMERIKSAAN FAKTA

Kolase video dan foto di akun Facebook tersebut berisi tentang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedang menyampaikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dan dengan Komnas HAM. Kasus Ferdy Sambo sendiri belum memasuki tahap persidangan, sehingga belum ada vonis terhadap para pelaku pembunuhan.

Untuk memverifikasi klaim hukuman mati di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video tersebut menjadi gambar dan menelusurinya menggunakan beberapa tools, seperti Reverse Image Search, Yandex, dan Google Search.

Video 1

Pemeriksaan potongan video 1

Pada video detik pertama dan diulang dalam menit-menit berikutnya, terlihat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Potongan video ini merupakan momen saat Listyo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Dilansir dari Tempo, Komisi III DPR mengundang Listyo dalam rapat dengar pendapat soal kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di sana dia mengungkapkan, bahwa tim khusus bentukannya telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Selain itu, tim inspektorat khusus bentukan Kapolri juga telah memeriksa 97 anggotanya terkait dengan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran.

Video 2

Pemeriksaan potongan video 2

Detik ke-51, muncul Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Choirul Anam. Pada saat itu, dikutip dari Tribunnews, Anam memaparkan hasil temuan mereka terkait kasus kematian Brigadir J dalam rapat dengan pendapat dengan  Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Ia mengatakan pihaknya memiliki foto yang menunjukkan Brigadir J meninggal dunia di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, sesaat setelah ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Kami memiliki foto di tanggal 8 Juli di TKP, pasca kejadian. Foto jenazah Brigadir J masih ada di tempatnya di TKP," kata Anam.

Video 3

Pemeriksaan potongan video 3

Potongan video berikutnya, menit ke-1:26 muncul anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman. Pada konteks itu, dia mempertanyakan soal pengungkapan motif pembunuhan Brigadir J dalam rapat dengan pendapat dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Video ini sebelumnya sudah tayang di Kompas TV. Di sana, Habiburokhman mengatakan dengan adanya kasus Ferdy Sambo, ini merupakan momentum untuk perbaiki citra Polri dan kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian.

Perkembangan Kasus Ferdy Sambo

Kasus Ferdy Sambo belum memasuki tahap persidangan di Pengadilan, sehingga belum ada vonis dari majelis hakim. 

Polri sendiri baru melimpahkan berkas perkara ke tim jaksa penuntut umum pada Jumat 19 Agustus 2022. Adapun empat tersangka dalam berkas tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara yang baru dijalani oleh Ferdy Sambo adalah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di TKP, yakni Kompleks Polri Duren Tiga pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dikutip dari Tempo, KKEP memutuskan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dan memberhentikannya dengan tidak hormat dari institusi Polri. Selain itu, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari.  

Hingga sidang selesai digelar, Ferdy Sambo tidak mengamuk, namun dia hanya melakukan banding atas hasil putusan sidang etik. Persidangan itu menyangkut soal kode etik Polri bukan tentang hukuman mati.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Ferdy Sambo tidak mau dihukum mati dan mengamuk saat sidang adalah keliru.

Video itu berisi tentang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dan dengan Komnas HAM. 

Kasus Ferdy Sambo juga belum masuk persidangan sehingga belum ada vonis terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J.

TIM CEK FAKTA TEMPO

** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id