Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keliru, Klaim MUI Beri Cap Halal pada Minuman Beralkohol di Foto Ini

Kamis, 4 Maret 2021 19:39 WIB

Keliru, Klaim MUI Beri Cap Halal pada Minuman Beralkohol di Foto Ini

Foto yang memperlihatkan dua botol produk minuman yang menyerupai minuman beralkohol berlabel halal viral di media sosial. Foto itu dibagikan dengan klaim bahwa dua produk minuman tersebut memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Foto ini beredar di tengah pro-kontra terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 10 Thaun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya terdapat lampiran yang mengatur investasi miras di sejumlah provinsi. Per 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencabut lampiran itu.

Dalam foto tersebut, terlihat nama dua produk minuman itu, yakni Riviere Vino dan Crystal WSK. Di bawah nama produk, tercantum label halal. Dalam kemasan dua produk minuman itu, tertera pula keterangan bahwa minuman tersebut tidak mengandung alkohol.

Di Facebook, foto tersebut diunggah oleh akun ini pada 1 Maret 2021. Akun itu menulis, "Kata Kadrun Ini Haram, Tapi Kata MUI Ini Halal.... Yg Bener Yg Mana Drun... ?? Mulai Oleng Para Kadrun." Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah mendapat 325 reaksi dan 410 komentar.

Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait produk minuman dalam foto yang diunggahnya.

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri foto tersebut dengan reverse image tool Source dan Goole. Hasilnya, ditemukan bahwa foto itu telah beredar di internet sejak 2017. Ketika itu, MUI telah memberikan penjelasan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk dua produk minuman tersebut.

Dilansir dari Detik.com, Wakil Ketua Umum MUI saat itu, Zainut Tauhid, menyatakan klaim itu sebagai hoaks. Menurut dia, penyebaran gambar tersebut juga merupakan fitnah terhadap Kementerian Agama. Dia menduga label halal pada minuman tersebut palsu, sebab label semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia.

Zainut mengatakan bahwa Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih menjadi pihak yang memberikan sertifikasi halal ketika itu, karena Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag belum aktif bekerja. Dia pun memastikan label halal tersebut tidak berasal dari LPPOM MUI.

Tempo kemudian menelusuri label halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. Seperti yang tertera di laman resmi LPPOM MUI, label halal yang mereka keluarkan berbentuk bulat. Tulisan "Halal" berada di bagian tengah label, yang terdapat di dalam lingkaran hijau. Terdapat pula tulisan "Majelis Ulama Indonesia" di dalam lingkaran putih yang berada di sisi luar lingkaran hijau.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah angkat bicara terkait dua produk minuman dalam foto tersebut. Dikutip dari situs resmi BPOM, Crystal WSK dan Riviere Vino tidak terdaftar di BPOM. Apabila ditemukan beredar di pasaran, produk tersebut dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau produk ilegal.

Selain itu, menurut BPOM, sesuai dengan Surat Keputusan LPPOM MUI Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan sertifikat halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0 persen alkohol, dan lain-lain). Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0 persen alkohol itu menyalahi ketentuan ini.

Adapun kedua produk minuman tersebut, Crystal WSK dan Riviere Vino, seperti dilansir dari Jawapos.com, diproduksi oleh Emerald Beverages, perusahaan F&B asal Los Angeles, Amerika Serikat. Ada tiga produk minuman yang mereka produksi, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine. Meski mengandung kata whiskey, vodka, dan wine, ketiganya diklaim tidak mengandung alkohol.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa MUI memberikan label halal pada dua produk minuman yang menyerupai minuman beralkohol di atas keliru. Foto yang memperlihatkan dua produk minuman tersebut telah beredar sejak 2017. Ketika itu, MUI telah menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk dua produk minuman tersebut. Label halal yang tercantum dalam kedua produk itu pun berbeda dengan label halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI.

TIM CEK FAKTA TEMPO

Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id