Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Megawati Minta Jokowi Pecat TNI Perazia Buku Komunisme?

Rabu, 9 Januari 2019 11:21 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Megawati Minta Jokowi Pecat TNI Perazia Buku Komunisme?

Komando Distrik Militer 0809 Kediri pada 26 Desember 2018, menyita ratusan buku yang menyinggung PKI dan komunisme dari Toko Q Ageng dan Toko Abdi. Keduanya berada tak jauh dari kompleks pusat pembelajaran Bahasa Inggris atau yang dikenal dengan Kampung Inggris.

Dari pemeriksaan di dua toko tersebut, anggota Kodim menemukan 138 buku yang disebut-sebut berisi ajaran komunis. Saat ini buku-buku tersebut sebagian diamankan di Polres Kediri. Sedangkan sisanya dibawa ke markas Kodim 0809 Kediri dan Bakesbang Linmas Pemerintah Kabupaten Kediri.

Setelah razia buku tersebut, beredarlah informasi di media sosial oleh akun Laras Dwi Paramitha di Facebook pada 3 Januari 2018. Ia mengunggah pernyataan pakar hukum Dusri Mulyadi menanggapi video Presiden Joko Widodo yang melarang sweeping buku PKI oleh aparat keamanan.

Unggahan terkait pernyataan pakar hukum Dusri Mulyadi menanggapi video Presiden Joko Widodo yang melarang sweeping buku PKI oleh aparat keamanan.

Akun itu juga menyertakan sebuah gambar dan 4 video yang bertuliskan bahwa sejumlah politikus PDIP menentang razia buku yang bermuatan komunisme di Kediri itu.

Video-video tersebut bersumber dari akun Instagram babybee.antibong200_

 
 
 
View this post on Instagram

intelijen – Pelarangan paham komunis atau Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan perintah TAP MPRS no 25 Tahun 1966 dan UU 27 Tahun 1999. Jadi jika Presiden Joko Widodo melarang sweeping buku PKI oleh aparat keamanan, maka jelas presiden telah melanggar TAP MPR dan Undang Undang. Penegasan itu disampaikan pakar hukum Dusri Mulyadi menanggapi kembali viralnya video pernyataanJokowi yang meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk menghentikan penertiban buku berbau PKI. Video itu diupload pada 2016. Viralnya video itu seiring dengan polemik soal sweeping buku PKI yang kembali mengemuka setelah aparat kepolisian dan TNI merazia dan menyita buku-buku yang dituduh memuat propaganda PKI serta paham komunisme dari 2 toko di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (26/12/2018). Dusri menegaskan, jika Presiden Jokowimelarang sweeping buku PKI, makaJokowi melanggar TAP MPR dan UU. Terkait hal itu, seharusnya DPR sudah memakzulkan presiden atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara. “Larangan Paham Komunis/PKI itu perintah Tap MPR dan UU 27/1999. Jadi kalo Presiden larang sweeping buku PKI, maka jelas Presiden melanggar Tap MPR dan UU. Harusnya DPR sudah Makzulkan Presiden atas tuduhan pengkhianatan terhadap Negara. Di negara lain mungkin Militer sudah lakukan Kudeta,” tulis Dusri di akun Twitter @dusrimulya. Menurut Dusri, ketentuan pasal 107 e KUHP berdasarkan UU 27/1999 ditegaskan bahwa pihak-pihak yang membantu pengembangan ajaran komunis diancam pidana 15 tahun penjara. “Pasal 107 e KUHP yang ditambahkan berdasarkan UU No. 27/1999 itu jelas mengancam pidana 15 tahun pada pihak yang membantu pengembangan ajaran Komunis. Orang yang menghalang-halangi pelaksanaan UU 27/1999 dapat diartikan membantu pengembangan Komunisme. Pasal ini juga berlaku pada Presiden,” tulis @dusrimulya. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai razia buku berbau komunis atau PKI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2010 yang mencabut UU No. 4/PNPS/1963 tentang pelarangan buku2 tertentu. Berdasarkan putusan MK itu, pemberangusan atau penarikan buku dari peredaran oleh kejaksaan maupun aparat hukum lainnya harus didahului pembuktian di pengadilan dan tak boleh secara sewenang-wenang

A post shared by ?????Q961201???? (@babybee.antibong200_) on

Salah satu video itu menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri meminta Jokowi untuk memecat TNI yang melakukan sweeping tersebut.

Satu video lagi yang disertakan yakni video pemberitaan Berita Satu TV yang berisi pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang meminta TNI-Polri menghentikan sweeping PKI.

Hingga 5 Januari 2019, informasi itu telah dibagikan 1,4 ribu kali di Facebook.

Benarkah informasi itu?

Penelusuran fakta

1. Pernyataan Megawati dan dua politisi PDIP lainnya hoaks

Lima video itu menyebutkan bahwa razia buku komunisme di Kediri membuat politisi PDIP bereaksi. Para politisi yang disebut yakni Eva Kusuma Sundari, Tjipta Rikaning, Puan Maharani dan terakhir adalah Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Eva Kusuma Sundari benar telah membuat pertanyaan di media. Seperti dimuat oleh Harian Jogja, Eva Kusuma Sundari menilai, penyitaan buku-buku tersebut terlalu berlebihan alias lebai.

"Kalau buku-buku itu tidak dilarang kejaksaan, maka itu boleh beredar," kata Eva Sundari dikutip dari Harianjogja, Kamis (27/12/2018).

Sementara untuk pernyataan Ribka Tjiptaning, Puan Maharani dan Megawati bersumber dari media online, Opraind. Dalam video dan berita Opraind itu, Tjipta menyatakan bahwa Jokowi harus meluruskan sejarah Partai Komunis Indonesia.

Media Opraind tersebut tidak kredibel karena hanya beralamat di blogspot, serta tidak mencantumkan susunan redaksi, penanggung jawab dan alamat perusahaan sebagaimana yang diatur oleh UU Pers dan Pedoman Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Dari penelusuran Tempo, Ribka pernah menyatakan hal itu tapi tidak terkait dengan razia buku PKI di Kediri. Menurut beberapa media, seperti Tribunnews, pernyataan Ribka itu pernah dilontarkan pada 2015 saat Presiden Jokowi batal meminta maaf kepada keluarga korban 1965.

Terkait Puan Maharani yang dalam video dan tulisan Opraind itu menyatakan “PKI Tak Sepenuhnya Salah, Itu Ulah Mertua Prabowo Subianto” tak bisa dipercaya kebenarannya. Sebab Tempo tidak menemukan pernyataan ini dimuat oleh situs media kredibel.

Demikian juga pernyataan Megawati Soekarno Putri yang meminta Jokowi memecat TNI yang merazia buku PKI. Tidak ada sumber kredibel yang bisa menjadi rujukan atas pernyataan ini.

Tempo menemukan pernyataan tersebut bukan diucapkan oleh Megawati. Melainkan pernyataan dosen Ilmu Politik Fisip Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi, saat diwawancarai oleh situs berita VIVA. Berita tersebut dipublikasikan 15 Mei 2016, jauh sebelum TNI di Kediri merazia buku komunisme.

2. Video Jokowi larang sweeping PKI

Video tersebut memang pernah ditayangkan BeritaSatu TV. Akan tetapi, itu adalah berita lama yang telah dipublikasikan pada 13 Mei 2016.

Perintah Jokowi tersebut karena melihat anggota TNI dan Polri di lapangan yang bertindak berlebihan dalam menangani isu tersebut. Tempo menulis bahwa perintah Jokowi itu setelah kepolisian, salah satunya jajaran Polres Grobogan bertindak reaktif dengan menyita sejumlah buku berisi cerita sejarah maupun cerita tentang tokoh PKI.

Jadi, perintah Jokowi itu tidak terkait dengan razia buku komunisme di Kediri.

Kesimpulan

Dari penelusuran fakta itu bisa disimpulkan bahwa pernyataan Megawati agar Jokowi memecat TNI yang merazia buku PKI adalah keliru.

IKA NINGTYAS