Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah Hiang Chin Lolos dari Hukuman Mati karena Ia Cina?

Selasa, 18 Desember 2018 16:11 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah Hiang Chin Lolos dari Hukuman Mati karena Ia Cina?

Kapal MV Sunrise Glory yang ditangkap KRI Sigurot 864 pada Februari 2018 sempat menyita perhatian publik. Sebab kapal berbendera Singapura itu masuk ke perairan Indonesia dengan membawa 1,3 ton sabu-sabu yang ditempatkan dalam 41 karung beras.

Ada empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Taiwan yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

Pengadilan Negeri Batam, pada 30 Oktober 2018, menuntut keempat ABK itu dengan pasal 114  ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 masa tahanan.

Kemudian pada 13 Desember, akun Chandra Irawan mengunggah sebuah tangkapan layar media batamnews.co.id di Facebook. Tangkapan layar itu memperlihatkan sebuah berita berjudul: Sidang Kasus 1,3 Ton Sabu, Huang Chin Lolos dari Hukuman Mati.

Tangkapan layar media batamnews.co.id di Facebook soal Huang China

Akun itu menulis pada unggahannya:

DAN DUNIA PUN TERTAWA..

*Masa Sich ?..

Orang Australia Bawa Ratusan Kilo Sabu Di Pidana Mati.Kenapa Yang 1,3 Ton Kok Malah Bebas Dari Hukuman Mati.Apa Karna Dari Cina?. Kok Kaya Takut Si Sama Cina 

Apa Karna Si Nganu Punya Hutang Ke Cina..??

#TakoyakiKING

Benarkah Huang Chin lolos dari hukuman mati karena ia dari Cina?

Penelusuran Fakta

Dari penelusuran Tempo, Batamnews benar telah menerbitkan berita seperti dalam tangkapan layar akun Chandra Irawan. Berita itu diterbitkan pada 30 November 2018.

Berisi itu menulis tentang tiga terdakwa ryakni  Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise Glory.

Terkecuali terdakwa Huang Chin yang diganjar hukuman seumur hidup. Namun dalam berita itu tidak ada penjelasan mengapa hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Huang Chin.

Berita yang lebih terang diterbitkan batamnews pada 4 Desember 2018 berjudul Alasan Hakim Tak Vonis Mati Penyelundup 1,3 Ton Sabu di Batam. Dalam berita itu, Hakim Ketua persidangan, Muhammad Candra, memiliki alasan tersendiri memvonis Huang Chin An hukuman pidana seumur hidup.

"Bandingnya akan sama seperti kasus lainnya," ujar Candra.

Candra juga menjelaskan bahwa hukuman mati dan seumur hidup sama-sama menjadi hukuman maksimal di Indonesia. ”Tidak ada bedanya apakah dihukum mati atau hukuman seumur hidup, itu sama-sama hukuman maksimal dalam kasus pidana," terang Stiven.

Sementara penerjemah para terdakwa menjelaskan, bahwa Huang Chin tidak dihukum mati karena dia hanya menjadi seorang mekanik untuk memperbaiki mesin. Dia juga tulang punggung keluarga.

“Ibunya tu nangis sampai matanya tu bengkak dan anaknya itu nggak mau uang jajan yang penting Bapaknya pulang," jelas Stiven.

Kesimpulan

Dari penelusuran fakta itu, informasi yang ditulis oleh akun Chandra Irawan adalah sesat. Sebab Huang Chin bebas dari hukuman mati bukan karena dia seorang Cina. Huang Chin sendiri berkewarganegaraan Taiwan dan hanya sebagai mekanik di Kapal MV Sunrise Glory. Sedangkan tiga rekan Huang Chin yang sama-sama berasal dari Taiwan divonis hukuman mati, sama dengan tuntutan hakim.

 

IKA NINGTYAS