Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Presiden Jokowi Melecehkan Bendera Merah Putih?

Kamis, 10 Oktober 2019 15:00 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Presiden Jokowi Melecehkan Bendera Merah Putih?

Akun Hazif Muqri mengunggah dua foto di Facebook yang membandingkan soal dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih pada Jumat, 4 Oktober 2019. Foto pertama memperlihatkan Presiden Jokowi atau Joko Widodo saat berdiri di atas podium beralaskan kain berwarna merah-putih. Sementara foto kedua merupakan foto pemuda yang membawa bendera Merah Putih di tengah kepungan gas air mata dalam unjuk rasa pelajar di DPR pada akhir September lalu.

Akun Hazif kemudian memberikan narasi, “Coba dilihat baik-baik yang melecehkan bendera Indonesia yang mana? Tapi nyatanya yang sekarang ditahan di Polda Metro yang pegang bendera Merah Putih di tangan. Mohon yang punya kekuatan hukum advokat pengacara atau apa saja minta tolong didampingin anak STM ini kasihan tidak ada yang membelanya.”

Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Hazif Muqri.

Unggahan Hazif itu pun viral dan hingga 9 Oktober 2019 telah dibagikan lebih dari 17 ribu kali dan dikomentari sebanyak 1,1 ribu kali.

Foto pemuda yang membawa bendera Merah Putih di tengah kepungan gas air mata itu juga sempat viral. Dalam foto itu, tampak pemuda yang memakai celana abu-abu itu sedang menyeka wajahnya dengan bendera setelah terkena gas air mata. Foto itu adalah karya fotografer Kompas, Garry Andre Lotulung. Belakangan diketahui bahwa nama pemuda itu adalah Lutfi Alfiandi.

Artikel ini akan memeriksa dua hal:

  • Benarkah jika Jokowi menginjak kain alas podium yang berwarna merah-putih termasuk melecehkan bendera Indonesia?
  • Apakah pelajar pembawa bendera Merah Putih ditahan di Polda Metro Jaya?

PEMERIKSAAN FAKTA

Terkait foto Presiden Jokowi di atas podium beralaskan kain berwarna merah-putih, foto itu pernah beredar di media sosial pada 2016. Peristiwa dalam foto itu bermula ketika mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengunggah foto Jokowi dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, di akun Twitter pribadinya pada 2 Oktober 2016.

Dalam unggahan di akun Twitter-nya yang bernama @KRMTRoySuryo itu, Roy bermaksud mengkritik Jokowi yang berdiri di atas podium merah-putih. Ia menyebut foto itu diambil dari situs Pos Kota. "Apa tidak ada yg mengkoreksi Podium Upacara ini? Dasar Merah Putih?" cuit Roy.

Unggahan Roy itu pun mendapat banyak tanggapan dari warganet. Namun, dalam gambar tangkapan layar di laman Tribunnews Bogor, terlihat salah satu warganet mengunggah foto Jokowi yang berdiri di atas podium merah-putih, foto yang sama dengan yang diunggah akun Hazif, dan menyandingkannya dengan foto mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dalam sebuah upacara yang juga berdiri di atas podium merah-putih.

Gambar tangkapan layar unggahan akun Twitter Roy Suryo (kiri) dan beberapa komentar atas unggahan itu (kanan) yang diperoleh dari laman Tribunnews Bogor.

Di situs Pos Kota, foto Jokowi yang berdiri di atas podium itu terlihat utuh. Dari foto tersebut, terlihat bahwa dekorasi pada podium yang dinaiki Jokowi itu tidak sepenuhnya hanya berwarna merah-putih. Pada bagian putihnya, terlihat motif bunga dan hiasan berwarna merah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun mengatakan ada perbedaan antara ukuran bendera Merah Putih dengan karpet biasa. Pasalnya, kriteria bendera Merah Putih sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. "Bendera itu ada aturan mainnya, bendera itu ada UU yang mengatur dan sebagainya," jelas Pramono seperti dikutip dari laman Merdeka.com.

Pramono juga menegaskan podium yang dipakai Presiden Jokowi itu juga digunakan presiden-presiden sebelumnya, termasuk SBY. "Sejak zaman Pak Harto, bahkan petinggi partai sebelumnya yang mempertanyakan itu, SBY ternyata juga memakai," ujar Pramono.

Tempo pun menelusuri Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam Pasal 4 Bab 2 tentang Bendera Negara, ada ketentuan khusus soal bendera Merah Putih, yakni sebagai berikut:

- Ayat 1: Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

- Ayat 3: Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Dengan demikian, merunut pada spesifikasi ukuran bendera Merah Putih dalam Undang-Undang tersebut, kain berwarna merah-putih yang menjadi alas podium upacara tersebut bukan bendera, melainkan dekorasi atau karpet.

Terkait pemuda pembawa bendera Merah Putih

Polisi membenarkan bahwa Lutfi Alfiandi ditangkap karena diduga terlibat kerusuhan dalam aksi pelajar pada 30 September 2019. Namun, dikutip dari situs Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu mengatakan bahwa status Lutfi bukan lagi pelajar. "Dia bukan SMA, sudah lulus," kata Edi.

Selain itu, Lutfi ditangkap bukan karena pelecehan terhadap bendera, melainkan karena terlibat dalam kerusuhan pada 30 September 2019. "Dia bukan pelajar dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan pada 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," kata Edi.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta di atas, bisa disimpulkan bahwa dua foto yang diunggah akun Hazif Muqri memang benar, namun narasi yang ditulis salah. Narasi bahwa Presiden Jokowi melecehkan bendera Merah Putih salah, sebab kain yang diinjak tidak memenuhi ketentuan ukuran bendera negara dan hanya dekorasi atau karpet. Narasi bahwa pelajar pembawa bendera Merah Putih ditangkap Polda Metro Jaya pun salah. Pemuda tersebut bukanlah pelajar. Dia juga ditangkap bukan karena melecehkan bendera Merah Putih.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id