Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah TAP MPR 6/2000 Mengharuskan Pemimpin Mundur Seperti Kata Mahfud MD?

Senin, 7 Oktober 2019 15:31 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah TAP MPR 6/2000 Mengharuskan Pemimpin Mundur Seperti Kata Mahfud MD?

Informasi yang diklaim sebagai kritik Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebar di media sosial Facebook. Kritik itu berisi pemimpin sebaiknya mengundurkan diri apabila sudah tidak dipercaya oleh rakyat.

Salah satu akun Facebook yang membagikannya adalah Satrio Cahyo. Pada 22 September 2019, akun itu membagikan video salah satu program di tvOne dengan narasumber Mahfud MD. Selain berisi video yang berdurasi 38 detik itu, unggahan tersebut juga memuat narasi:

Senjata Makan Tuan!!

Prof. Mahfud MD seorang Pro Jokowi mengkritisi Junjungannya, "Menurut TAP MPR No. 6 Tahun 2001 (Etika Kehidupan Berbangsa), seorang Pemimpin bila sudah tidak dipercaya oleh rakyat harus MUNDUR tanpa harus menunggu proses hukum."

Gambar tangkapan layar unggahan akun Satrio Cahyo di Facebook.

Dalam video itu, Mahfud memang menyatakan, “Sesuai Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000, seorang pemimpin, kalau sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, kebijakannya dicurigai, menimbulkan kontroversi karena tingkah lakunya, enggak usah, 'Menurut hukum, saya belum salah.' Enggak bisa begitu. Mundur, kata TAP MPR ini, mundur kalau Anda sudah tidak dipercaya oleh masyarakat.”

Unggahan akun Satrio Cahyo itu pun viral. Hingga Senin, 7 Oktober 2019, unggahan tersebut telah dibagikan hingga 6.700 kali dan dikomentari hingga 1.200 kali.

Setelah viral, narasi Mahfud mengenai TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 itu kemudian dipakai sebagai materi Aksi Mujahid 212 bertajuk Selamatkan NKRI pada Sabtu, 28 September 2019. "Amanat TAP MPR RI No 6/Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur," demikian tulisan dalam salah satu spanduk yang dibawa beberapa orang berpakaian PAM Parade Tauhid saat berarak-arakan ke Istana Negara, Jakarta.

Artikel Cek Fakta ini akan memeriksa dua hal:

  • Benarkah video yang berisi pernyataan Mahfud MD itu ditujukan kepada Presiden Jokowi?
  • Benarkah TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 mengharuskan pemimpin mundur bila sudah tidak dipercaya rakyat?

PEMERIKSAAN FAKTA

Untuk mencari keterangan waktu dari video pernyataan Mahfud MD, Tim CekFakta Tempo memasukkan kata kunci “Mahfud MD: Pemimpin Harusnya Mundur” di mesin pencarian Youtube. Hasilnya, video tersebut memang pernah dipublikasikan oleh tvOne dalam sebuah program yang bertajuk “Memelihara Persatuan di Tahun Politik”. Namun, tvOne mempublikasikannya pada 15 Februari 2018. Video yang memuat pernyataan Mahfud secara utuh berdurasi 8 menit.

Tempo kemudian menyimak seluruh isi pernyataan Mahfud untuk mengetahui konteks yang sebenarnya. Dalam video itu, Mahfud sebenarnya sedang menyampaikan refleksinya atas penegakan hukum di Indonesia pasca Orde Baru. Menurut Mahfud, penegakan hukum di Indonesia pada era reformasi bermasalah karena hanya berkutat pada prosedur-prosedur yang ujungnya berakibat saling mencurangi dan melanggar hukum. Aspek yang hilang pada penegakan hukum selama ini, kata dia, adalah etika.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pada 2000, MPR membuat dua ketetapan terkait etika kehidupan berbangsa. Tujuannya, untuk menjamin agar seseorang tidak hanya berlindung di balik pasal-pasal, namun juga menaati etika bersama. Namun, pada menit 5:05, pernyataan Mahfud dipotong. Pada bagian ini, Mahfud mencuplik TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 yang berisi seorang pemimpin harus mundur jika sudah tidak dipercaya oleh masyarakat.

Dengan demikian, meskipun video itu memang berisi pernyataan Mahfud MD, pernyataan itu sudah dipotong dari konteks sebenarnya sehingga menjadi tidak utuh.

Tentang TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000

Untuk mengetahui isi TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000, Tempo mengunduh dokumen ketetapan tersebut dari situs Hukumonline.com. Ketetapan yang terbit pada 2000 itu berisi tentang pemisahan TNI dan Polri.

Ketetapan ini lahir sebagai salah satu tuntutan reformasi untuk mereposisi dan merestrukturisasi ABRI. Penggabungan kedua institusi itu telah mengakibatkan kerancuan dan tumpang tindih antara peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas Polri sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketetapan tersebut berisi empat pasal yang menegaskan peran dan fungsi antara TNI dan Polri. TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 itu mengatur bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. Sementara Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.

Dari empat pasal itu, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan mengenai pemimpin harus mundur apabila sudah tidak dipercaya oleh rakyat. Tampaknya, Mahfud salah mengutip TAP MPR yang ada. Berdasarkan penelusuran Tempo, TAP MPR yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa seperti yang disebut oleh Mahfud adalah TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 yang diterbitkan pada 9 November 2001.

Pernyataan mengenai pemimpin sebaiknya mundur terdapat dalam klausul dua tentang etika politik dan pemerintahan. Klausul selengkapnya mengenai pemimpin harus mundur ini berbunyi:

Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

Etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati dan siap mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

KESIMPULAN

Pemeriksaan fakta di atas menunjukkan video pernyataan Mahfud MD yang diunggah oleh akun Facebook Satrio Cahyo telah dipotong dari konteks aslinya dan bukan merupakan kritik terhadap Presiden Jokowi. Sementara isi TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 tidak berkaitan dengan keharusan pemimpin mundur, melainkan tentang pemisahan TNI dan Polri. Dengan demikian, unggahan tersebut keliru.

IKA NINGTYAS

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id