Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Perwira Polisi di Kendari Dipecat Karena Menjadi Tukang Ojek?

Jumat, 16 Agustus 2019 17:32 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Perwira Polisi di Kendari Dipecat Karena Menjadi Tukang Ojek?

Seorang perwira polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Inspektur Dua Triadi, yang dipecat oleh Kepolisian Republik Indonesia viral di media sosial. Pada Selasa, 13 Agustus 2019, laman peristiwadunia.com pun menyebarkan informasi itu yang bernarasi Triadi dipecat karena ia juga menjalankan pekerjaan sebagai tukang ojek.

Gambar tangkapan layar artikel di peristiwadunia.com

Dalam laman itu tertulis sidang kode etik itu digelar karena Triadi meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan hingga lebih dari 30 hari.

“Yang membuat sidang kode etik menarik yakni Triadi mengaku bahwa dirinya meninggalkan tugas sebab nyambi jadi tukang ojek. Penghasilan dari mantan perwira polisi itu mulai Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per harinya."

Menurut laman itu, berita soal pemecatan Triadi ini mendapatkan perhatian dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar. Lewat media sosial Twitter, Musni mengusulkan agar polisi yang nyambi sebagai tukang ojek tidak diberhentikan.

PEMERIKSAAN FAKTA

Dalam portal berita CNN Indonesia, Polri menyatakan Triadi dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 30 hari tanpa izin. Sidang kode etik Polri pun menilai Triadi telah lalai dalam bertugas. Selama 30 hari itu, Triadi ternyata menjalankan pekerjaan sebagai tukang ojek.

Namun, Polri meminta publik untuk tidak menyalahartikan pemecatan terhadap Triadi disebabkan oleh kaburnya ia dari tugas demi profesi tukang ojek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan pemecatan Triadi murni dilakukan karena ia lalai dalam menjalankan tugas.

"Dia melalaikan tugas, bukan karena ngojeknya. Jangan mem-framing ngojeknya," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2019.

Dedi mengatakan tindakan Triadi itu masuk dalam kejahatan desersi. "Dia punya kewajiban melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dia lalai. Lalai selama sekian tahun lho, hanya untuk kebutuhannya sendiri. Tidak boleh," katanya.

Menurut Dedi, Polri tidak mempermasalahkan pekerjaan sampingan Triadi sebagai pengemudi ojek selama dia tidak melalaikan tugas utamanya. "Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, saat menjabat sebagai Wakil Kepala Polsek Waworete, Konawe, Sulawesi Tenggara, Triadi juga pernah meninggalkan tugas pada 1-26 Agustus 2018 tanpa izin. Namun, kasus itu tidak dibawa ke sidang kode etik melainkan hanya sidang disiplin.

Dilansir dari laman suara.com, anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan sanksi tersebut adalah hal yang lumrah. Pasalnya, pimpinan dapat memberikan sanksi pada anggotanya yang meninggalkan tugas tanpa izin, apalagi selama lebih dari 30 hari.

"Kalau ada bukti bahwa anggota tidak masuk tanpa izin, apalagi lebih dari 30 hari, tentu saja pimpinan dan pengawas internal berwenang menjatuhkan sanksi," ujar Poengky kepada suara.com pada Senin, 12 Agustus 2019.

Poengky pun tak mempersoalkan alasan Triadi yang mangkir kerja karena mencari tambahan penghasilan sebagai tukang ojek. Hanya saja, tugas sebagai anggota Polri harus tetap dijalankan dan tidak ditinggalkan.

"Kalau pagi kerja, malam lepas tugas, nyambi jadi driver ojol sih tidak masalah kok. Yang jadi masalah kalau tidak kerja sama sekali," kata Poengky.

"Prinsipnya adalah yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugas utamanya dengan sebaik-baiknya. Perkara yang bersangkutan harus mendapatkan uang tambahan untuk rumah tangga, itu harus dilakukan dengan tidak mengganggu jam kerjanya," tutur Poengky.

Poengky menambahkan anggota Polri harus disiplin. Maka, wajar jika Triadi mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

KESIMPULAN

Pemecatan Triadi tidak berkaitan dengan pekerjaan sampingannya sebagai tukang ojek. Sidang kode etik polisi menilai Triadi telah lalai dalam bertugas atau dianggap desersi sehingga mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Berdasarkan sumber yang ada, pernyataan ini menggunakan fakta dan data yang benar, namun cara penyampaian atau kesimpulannya keliru serta mengarahkan ke tafsir yang salah.

ZAINAL ISHAQ

Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekfakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id