Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Partai Golkar Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Hasil Pilpres 2019?

Selasa, 28 Mei 2019 08:35 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Partai Golkar Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Hasil Pilpres 2019?

Sebuah surat berlogo Partai Golkar berisi permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilihan presiden 2019 beredar luas di media sosial. Tangkapan layar surat tersebut juga diunggah oleh akun Dewi Sekardadu melalui jejaring sosial Facebook, Sabtu 25 Mei 2019.

Surat berlogo Partai Golkar berisi permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilihan presiden 2019 beredar luas di media sosial.

Foto yang diunggah akun Dewi Sekardadu disertai narasi:

Eng Ing Eng .... Ada Apakah Gerangan Partai Golkar Tiba2 Mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Hasil Pilpres Yg Diumumkan KPU 21 Mei 2019 Ke MK.....? #GerakanKedaulatanRakyat

Sejak diunggah pada 25 Mei 2019 informasi itu telah mendapat 444 komentar dan 4,9 rb kali dibagikan akun lainnya.

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Situs turnbackhoax.id memastikan surat berlogo Partai Golkar yang beredar di media sosial merupakan konten salah.

Partai Golkar telah mengklarifikasi beredarnya surat Permohonan Pembatalan Hasil Rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatasnamakan Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewick F Paulus.

Dalam surat beredar yang dibantah Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Adies Kadir, Golkar dinyatakan mengajukan permohonan ke MK pada 23 Mei 2019 untuk menolak hasil rekapitulasi suara di KPU.

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, surat beredar yang mengatakan Golkar meminta KPU membatalkan hasil Pemilu secara keseluruhan, termasuk Pilpres, adalah tidak benar. Menurut Adies, formulir dalam surat yang beredar itu tak sesuai dengan format permohonan di MK.

Laman okezone.com mengutip pernyataan Adies Kadir yang menjelaskan, Golkar menyelesaikan sengketa secara internal dan eksternal. Sengketa antarsesama caleg Golkar diselesaikan melalui mekanisme Internal partai. Sedangkan untuk sengketa caleg Golkar dengan caleg lain, Golkar menyelesaikan melalui mekanisme MK.

 

“Ada 26 gugatan Internal dan ada 29 gugatan eksternal (melalui MK),” kata Adies Kadir kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Adies menjelaskan, gugatan itu tersebar untuk kontestasi legislatif di semua tingkatan. Partai Golkar memfasilitasi caleg-calegnya untuk menempuh sengketa di MK.

“Baik dari DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” kata dia.

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan semua bukti yang ada, tangkapan layar surat berlogo partai golkar dan narasi yang dibangun akun Dewi Sekardadu bahwa Partai Golkar mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilpres 2019 merupakan pernyataan yang tidak akurat.

ZAINAL ISHAQ