Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kenaikan Tarif Jalan Tol di Karawang Terkait Kerusuhan 22 Mei?

Senin, 27 Mei 2019 13:03 WIB

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kenaikan Tarif Jalan Tol di Karawang Terkait Kerusuhan 22 Mei?

Akun Ika Nugroho membagikan informasi bahwa tarif tol ruas Jakarta-Cikampek dari gerbang tol Karawang Barat ke Karawang Timur naik tanpa pemberitahuan pada 23 Mei 2019.

Tarif kendaraan golongan 1 yang semula Rp 2.500 menjadi Rp 12 ribu, sedangkan kendaraan golongan 2 naik dari Rp 4 ribu menjadi Rp 18 ribu. Tarif tersebut diklaim naik 4 kali lipat.

Sebuah akun Facebook mengaitkan antara naiknya tarif tol Karawang dengan kerusuhan 22 Mei.

“Tarif toll naik 4×lipat tanpa pemberitahuan, kan dobol namanya. Belum selesai dengan kerusuhan 22 Mei kini kau peras Rakyat. Ini sih bukan kenaikan tarif toll, lebih tepatnya perampokan pengguna toll. Tidak masuk akal dari Karawang Barat keluar Karawang Timur yang tadinya 2.500 kini 12.000, gol ll yang tadinya 4.000 kini 18.000. Makan tuh beton infrastruktur,” tulisnya. 

Ia juga membagikan bukti pembayaran tol yang dikeluarkan oleh jasa marga.

Benarkah kenaikan tarif tol dari gerbang Karawang Barat ke Karawang Timur terkait dengan kerusuhan 22 Mei?

 

PEMERIKSAAN FAKTA

Tarif tol ruas Jakarta-Cikampek memang benar mengalami penyesuaian per 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. PT Jasa Marga Persero Tbk menjelaskan, bahwa tarif baru itu sebagai akibat dari pemindahan Gerbang Jalan Tol Cikarang Utama ke Gerbang Tol Gerbang Tol Cikampek Utama dan Kalihurip Utama serta dampak dari pemerataan tarif pada sistem transaksi terbuka.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 481/KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Surat yang bertanggal 15 Mei 2019 itu menyusul pemindahan Gerbang Tol Cikarang Utama ke perbatasan Purwakarta-Karawang mulai 23 Mei 2019.

Pemindahan gerbang jalan tol tersebut salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi kemacetan pada masa mudik Lebaran 2019. Jasa Marga menengarai Gerbang Tol Cikarang Utama tak akan mampu menampung jumlah kendaraan dari Jakarta sebab beberapa gerbang dinonaktifkan karena terdampak proyek jalan tol elevated dan LRT. 

Kepala Departemen Komunikasi PT Jasa Marga Irra Susiyanti, menjelaskan, dampak pemerataan tarif juga membuat biaya tol jarak dekat menjadi sama seperti biaya tol jarak jauh. Irra mencontohkan dalam Wilayah Pentarifan 3 -- setelah GT Cikarang Utama yang dibongkar, yaitu antara Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur saat ini dikenakan tarif merata sebesar Rp 12.000.

Sebelumnya, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak yang ditempuhnya, karena saat itu masih menggunakan sistem transaksi tertutup. Sistem tersebut dapat membedakan asal tujuan perjalanan.

"Sama halnya dengan pengendara asal Gerbang Tol Karawang Barat dan keluar di Gerbang Tol Karawang Timur yang sebelumnya dikenakan tarif tol sebesar Rp1.500, kini harus membayar tarif merata sebesar Rp12.000," tutur Irra menambahkan. 

 

Berikut ini daftar tarif baru ruas tol Jakarta-Cikampek:

- Tarif wilayah 1 (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur) Rp 1.500,-

- Tarif wilayah 2 (Jakarta IC – Cikarang Barat) Rp 4.500

- Tarif wilayah 3 (Jakarta IC – Karawang Timur) Rp 12 ribu

- Tarif wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek) Rp 15 ribu

  

 

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan fakta tersebut, bahwa narasi yang dibagikan akun Ika Nugroho adalah sesat meski berdasarkan data yang benar. Kenaikan tarif tol Karawang Barat-Karawang Timur tidak terkait dengan kerusuhan 22 Mei.

 

IKA NINGTYAS