Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

[Fakta atau Hoax] Benarkah 900 Kades Terjerat Korupsi Dana Desa?

Selasa, 29 Januari 2019 16:25 WIB

[Fakta atau Hoax] Benarkah 900 Kades Terjerat Korupsi Dana Desa?

Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa sejak 2015 sebagai amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait itu beredar berita bahwa ada kurang lebih 900 desa yang mempunyai masalah, kepala desanya ditangkap, karena menyelewengkan Dana Desa.

Data itu bersumber dari pernyataan Presiden Jokowi dalam berita yang dipublikasikan di portal sekilasindo.com dengan judul Waspada! Sudah 900 Kades Terciduk Aparat Gegara Dana Desa pada 4 November 2018. Portal tersebut menyebutkan bahwa berita itu dikutip dari Merdeka.

Berita yang dipublikasikan di portal sekilasindo.com dengan judul Waspada! Sudah 900 Kades Terciduk Aparat Gegara Dana Desa 

Berita itu banyak disebarkan di halaman Prabowo Presiden RI dan Prabowo for NKRI di Facebook.Hingga 29 Januari 2019, data Facebook memperkirakan berita itu telah dibagikan sebanyak 35,2 ribu kali.

Benarkah sudah ada 900 kepala desa yang ditangkap karena menyelewengkan Dana Desa?

 

Penelusuran fakta

 

1. Sumber berita benar

Dalam pencarian di situs berita merdeka.com, benar bahwa pernah memberitakan pernyataan Jokowi tersebut dalam berita berjudul Jokowi sebut ada 900 kepala desa bermasalah akibat penyalahgunaan dana desa

pada 5 Oktober 2017.

Menurut Presiden Jokowi, dari sekitar 74.000 desa yang menerima Dana Desa, pada tahun tersebut ada kurang lebih 900 desa  yang kepala desanya ditangkap karena menyelewengkan Dana Desa. Untuk itu, Jokowi meminta agar hati-hati menggunakan dana ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan setiap desa pada tahun pertama kira-kira dapat Rp 300 juta, tahun kedua Rp 600 juta, tahun ketiga Rp 800 jutaan.

 

2. Claim keberhasilan pemerintah

Dalam berita yang pernah ditulis Tempo, Jokowi merincikan, sejak 2015 anggaran untuk dana desa terus mengalami peningkatan. Pada 2015 alokasi dana desa sebesar Rp 20,7 triliun, pada 2016 sebesar Rp 47 triliun, pada 2017 dan 2018 sebesar Rp 60 triliun.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan selama empat tahun belakangan ini, dengan adanya alokasi dana untuk desa sudah tampak banyak bukti positif nyata. Ia mencontohkan, dana desa membantu pembangunan saluran irigasi, penurunan angka kemiskinan dan angka pengangguran. 

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa sejauh ini di Indonesia telah dimanfaatkan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur untuk fasilitas umum. Hingga 2018 sudah dibangun jalan desa sepanjang 158 ribu Km, posyandu 18.400 unit, PAUD 48.000 unit, pasar desa 6.900 unit, jembatan, embung, BUMDes dan lain-lain.

Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan berdasarkan pendataan potensi desa atau Podes 2018 jumlah desa tertinggal saat ini sudah berkurang sebesar 6.518 desa dibandingkan tahun 2014. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan berkurangnya jumlah desa tertinggal itu membuktikan bahwa target Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 dapat terlewati.

Suhariyanto mengatakan desa mandiri saat ini bertambah sebesar 2.665 desa. "Jadi target RPJMN ini bisa tercapai ya dan kita berharap juga ke depannya banyak desa-desa yang nanti bisa menjadi desa mandiri," kata dia di gedung BPS, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.

Sebelumnya, ia menjelaskan dalam target RPJMN 2015-2019 untuk pembangunan desa, ditargetkan jumlah desa yang berkurang sebesar 5.000 desa dan desa mandiri bertambah sedikitnya 2.000 desa.

Suhariyanto menjelaskan dalam Podes 2018, terdapat Indeks Pembangunan Desa (IPD) digunakan untuk menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status tertinggal, berkembang dan mandiri. Hasilnya, kata dia, desa tertinggal saat ini berjumlah 14.461 atau 19,17 persen, desa berkembang sebanyak 55.369 atau 73,40 persen, dan desa mandiri sebanyak 5.606 desa atau 7,43 persen. Angka itu di dapat dari total seluruh desa di tahun 2018 sebanyak 75.436.

 

"Menurut status IPD sebaran desa tertinggal paling banyak berada di Papua, Maluku, dan Kalimantan," kata dia dikutip Tempo.

 

3. Korupsi dana desa yang meningkat

Di tengah klaim keberhasilan dari pemerintah itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan bahwa jumlah kasus korupsi dana desa meningkat setiap tahun sejak 2015 hingga semester I 2018.

Sedikitnya tercatat total 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi sepanjang empat tahun berjalan program itu. Akibatnya, negara bisa rugi mencapai Rp 40,6 miliar.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016 dan terus melonjak menjadi 96 kasus pada 2017. "Pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 20 November 2018.

Dari segi pelaku, ujar Egi, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada tahun 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Jumlah itu meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi pada 2017.

Adapun pada semester I tahun 2018, sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka. Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa. "Selain kepala desa, ICW mengidentifikasi potensi korupsi dapat dilakukan oleh pihak lain, yaitu perangkat desa dan istri kepala desa," ujar Egi.

 

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta di atas memang benar bahwa korupsi dana desa meningkat seiring peningkatan jumlah alokasi dana desa dari pemerintah.

 

IKA NINGTYAS